/

Kasus Korupsi KKR, PII Aceh: Mereka Dzalim dan Harus Dipidanakan

Kontras – Menanggapi kasus korupsi dilingkungan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang merugikan negara hingga 258 Juta Rupiah, Brigade PII Aceh menganggap penghentian kasus ini melukai hati masyarakat Aceh dan korban konflik secara khusus.

Hal ini disampaikan oleh Mohd Rendi Febriansyah, Komandan Brigade PII Aceh dalam pernyataannya terkait hasil kajian PII Aceh mengenai kasus korupsi tersebut pada 6 Oktober 2023 di Sekretariat PW PII Aceh.

“Ya, korupsi ini kan extra ordinary crime, artinya kejahatan yang luar biasa sehingga seharusnya tidak ada celah pengampunan disana. Setiap kasus korupsi harus dipidana semaksimal mungkin karena berkaitan dengan hak orang banyak. Sehingga kasus ini cukup melukai masyarakat Aceh dan korban konflik. Berapa banyak janda dan anak yatim yang dapat ditolong dengan uang 258 juta itu?” Tanya Rendi

Ia juga mengomentari tentang alasan Polresta Banda Aceh menghentikan kasus ini melalui restorative justice dengan cara mengembalikan kerugian negara tersebut.

“Penegak hukum tidak benar benar serius dalam hal ini. Ini bukan tentang kerugian nominal, tapi ini adalah tentang mengambil hak orang lain untuk meraup keuntungan pribadi. Selama uang itu diambil hingga dikembalikan, berapa banyak orang tidak mendapat haknya? Berapa program yang bisa dilakukan selama itu? Seolah olah pemegang wewenang boleh mencuri, tidak akan dipidanakan asalkan dibayar kembali” Tegas mahasiswa USK itu.

Secara kelembagaan, Rendi mengecam kejahatan yang dilakukan oleh komisioner KKR dan jajarannya, serta meminta penegak hukum untuk melanjutkan kasus ini hingga tuntas.

“Jangan pandang bulu dalam menegakkan hukum. Penegak hukum jangan mempertuhankan uang dan kekuasaan. Jika tidak mampu mempertanggungjawabkan amanah, tinggalkan itu. Pejabat itu harus punya malu. Lebih bijak semua yang terlibat di kasus korupsi KKR mengundurkan diri dan Polresta Banda Aceh berkewajiban melanjutkan kasus ini hingga tuntas” Sebut pemuda asal Aceh Utara tersebut.

Tambahnya, Brigade PII Aceh akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap melakukan advokasi dalam bentuk apapun karena dianggap sangat banyak pelajar yang berasal dari keluarga korban konflik yang terdzalimi haknya melalui kasus korupsi ini.

“Anak anak pelajar penerus ayah dan ibunya yang menjadi korban konflik seharusnya menjadi motivasi KKR untuk menjalankan amanah secara konsekuen. Seharusnya KKR yang mengeluarkan uang untuk menghilangkan trauma dari mereka bukan malah mencuri hak hak mereka.” Tutup Rendi.

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

Kasus Korupsi KKR, PII Aceh: Mereka Dzalim dan Harus Dipidanakan

Kontras – Menanggapi kasus korupsi dilingkungan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang merugikan negara hingga 258 Juta Rupiah, Brigade PII Aceh menganggap penghentian kasus ini melukai hati masyarakat Aceh dan korban konflik secara khusus.

Hal ini disampaikan oleh Mohd Rendi Febriansyah, Komandan Brigade PII Aceh dalam pernyataannya terkait hasil kajian PII Aceh mengenai kasus korupsi tersebut pada 6 Oktober 2023 di Sekretariat PW PII Aceh.

“Ya, korupsi ini kan extra ordinary crime, artinya kejahatan yang luar biasa sehingga seharusnya tidak ada celah pengampunan disana. Setiap kasus korupsi harus dipidana semaksimal mungkin karena berkaitan dengan hak orang banyak. Sehingga kasus ini cukup melukai masyarakat Aceh dan korban konflik. Berapa banyak janda dan anak yatim yang dapat ditolong dengan uang 258 juta itu?” Tanya Rendi

Ia juga mengomentari tentang alasan Polresta Banda Aceh menghentikan kasus ini melalui restorative justice dengan cara mengembalikan kerugian negara tersebut.

“Penegak hukum tidak benar benar serius dalam hal ini. Ini bukan tentang kerugian nominal, tapi ini adalah tentang mengambil hak orang lain untuk meraup keuntungan pribadi. Selama uang itu diambil hingga dikembalikan, berapa banyak orang tidak mendapat haknya? Berapa program yang bisa dilakukan selama itu? Seolah olah pemegang wewenang boleh mencuri, tidak akan dipidanakan asalkan dibayar kembali” Tegas mahasiswa USK itu.

Secara kelembagaan, Rendi mengecam kejahatan yang dilakukan oleh komisioner KKR dan jajarannya, serta meminta penegak hukum untuk melanjutkan kasus ini hingga tuntas.

“Jangan pandang bulu dalam menegakkan hukum. Penegak hukum jangan mempertuhankan uang dan kekuasaan. Jika tidak mampu mempertanggungjawabkan amanah, tinggalkan itu. Pejabat itu harus punya malu. Lebih bijak semua yang terlibat di kasus korupsi KKR mengundurkan diri dan Polresta Banda Aceh berkewajiban melanjutkan kasus ini hingga tuntas” Sebut pemuda asal Aceh Utara tersebut.

Tambahnya, Brigade PII Aceh akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap melakukan advokasi dalam bentuk apapun karena dianggap sangat banyak pelajar yang berasal dari keluarga korban konflik yang terdzalimi haknya melalui kasus korupsi ini.

“Anak anak pelajar penerus ayah dan ibunya yang menjadi korban konflik seharusnya menjadi motivasi KKR untuk menjalankan amanah secara konsekuen. Seharusnya KKR yang mengeluarkan uang untuk menghilangkan trauma dari mereka bukan malah mencuri hak hak mereka.” Tutup Rendi.

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5