/

Tim URC Siagam Polres Lhokseumawe Amankan Terduga Penipuan dari Amukan Massa

Lhokseumawe, Kontras.net | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Siagam Polres Lhokseumawe mengamankan seorang terduga penipuan dari amukan massa di Gampong Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasat Samapta, Iptu Heydi, SH, MSi mengatakan, usai menerima laporan dari masyarakat terkait pengeroyokan terhadap terduga penipuan berinisial IS (47) warga Kecamatan Banda Sakti, Tim URC Siagam bergerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Laporan yang kita terima ada seorang warga yang melakukan penipuan di salah satu gerai BSI LINK, kemudian Anggota URC menuju TKP dan langsung mengamankan terduga pelaku dari amukan massa,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Kasat Samapta, personel membawa pelaku ke Mako Polsek Banda Sakti untuk proses lebih lanjut. Sedangkan korban, Kikif Andi (29) warga Uteun Bayi diarahkan untuk membuat laporan polisi ke Polsek Banda Sakti.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan main hakim sendiri, jika ada hal atau kejadian serupa harap segera melaporkan kepada pihak berwajib,” pungkasnya.

Baca Juga :  Komunitas Kejar Mimpi Lhokseumawe By CIMB Niaga Gelar Talk Show Motivasi

Tag

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

Tim URC Siagam Polres Lhokseumawe Amankan Terduga Penipuan dari Amukan Massa

Lhokseumawe, Kontras.net | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Siagam Polres Lhokseumawe mengamankan seorang terduga penipuan dari amukan massa di Gampong Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasat Samapta, Iptu Heydi, SH, MSi mengatakan, usai menerima laporan dari masyarakat terkait pengeroyokan terhadap terduga penipuan berinisial IS (47) warga Kecamatan Banda Sakti, Tim URC Siagam bergerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Laporan yang kita terima ada seorang warga yang melakukan penipuan di salah satu gerai BSI LINK, kemudian Anggota URC menuju TKP dan langsung mengamankan terduga pelaku dari amukan massa,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Kasat Samapta, personel membawa pelaku ke Mako Polsek Banda Sakti untuk proses lebih lanjut. Sedangkan korban, Kikif Andi (29) warga Uteun Bayi diarahkan untuk membuat laporan polisi ke Polsek Banda Sakti.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan main hakim sendiri, jika ada hal atau kejadian serupa harap segera melaporkan kepada pihak berwajib,” pungkasnya.

Baca Juga :  Mila Kesuma Minta Pengacara Panti Asuhan Pahami Lagi Hukum Sebelum Berkomentar Praperadilan

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5