Banda Aceh, Kontras.net | Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banda Aceh, para bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota sudah mempersiapkan diri dengan berbagai strategi untuk meraih kemenangan pada Pilkada mendatang.
Namun para bakal pasangan calon dilarang untuk melakukan kampanye sebelum mulai tahapan tersebut.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh, Indra Milwady melalui Kontras.net pada Selasa, 10 September 2024
“Sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2024, para bakal pasangan calon baru memasuki tahapan kampanye itu tanggal 25 September hingga 23 November mendatang, jadi kami menegaskan jangan ada pasangan calon yang melakukan kampanye sebelum tanggal tersebut,” ujar Indra
Ia menegaskan bahwa para peserta Pilkada saat ini masih berstatus bakal calon sebelum ditetapkan menjadi pasangan calon pada 22 September mendatang
“Sekarang statusnya masih bakal calon. Sehingga kami mengingatkan pula kepada bakal pasangan calon dan para timsesnya untuk tidak mengumpulkan masa dalam rangka kampanye,” tegas Indra
“Jika ada bakal pasangan calon yang melanggar bisa dikenakan sanksi berupa pidana berdasarkan dengan perundang undangan,” tambahnya
Indra juga menambahkan, para bakal pasangan calon diperbolehkan melakukan setiap kegiatan sosialisasi dalam rangka silaturrahmi untuk perkenalan masing masing bakal pasangan calon
“Boleh (kegiatan silaturrahmi), asalkan para bakal pasangan calon memberitahun setiap kegiatan yang berkaitan dengan Pilkada kepada Panwaslih Kota Banda Aceh agar tidak terjadi pelanggaran pelanggaran nantinya,” tutup Indra
0