/

Ada Oknum Pejabat Lhokseumawe Coba Rekayasa Alat Bukti Kasus Korupsi PPJ

Lhokseumawe | Kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak penegaran jalan di Kota Lhokseumawe mulai diterpa isu tak sedap.

Baru-baru ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifudin, pada Kamis 24 Agustus 2023, mengungkapkan adanya dugaan oknum pejabat dari jajaran Pemerintah Kota Lhokseumawe yang berupaya merekayasakan alat bukti kasus dugaan korupsi pajak penerangan jalan yang merugikan negara capai Rp3,4 miliar.

Gerakan percobaan merekayasa alat bukti pada kasus dugaan korupsi pajak penerangan jalan dalam kurun waktu 2018 hingga 2022 tersebut, kata Lalu Syaifudin bertujuan agar seolah-olah pelaku dugaan korupsi melakukan tindakan yang dibenarkan secara hukum.

“Dari hasil penyelidikan dan informasi dari tim intelijen Kejari Lhokseumawe telah mengendus gerakan dari pihak tertentu di jajaran Pemkot Lhokseumawe mencoba merekayasa alat bukti, yang seolah-olah apa yang dilakukan tim penyidik tidak benar,” kata Lalu Syaifudin.

“Kami masih terus memantau dan melakukan pendalaman terkait upaya tersebut. Jika upaya rekayasa ini terjadi, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas lalu Saifuddin.

Lalu Syaifudin dengan tegas mengingatkan kepada oknum pejabat tersebut untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan, apalagi merekayasa alat bukti maupun keterangan saksi karena itu merupakan hal yang melanggar hukum.

“Siapa pun dia dan jabatannya apa, jangan coba-coba melakukan tindakan yang menghalang halangi proses penyidikan, apalagi mau mencoba merekayasa alat bukti dokumen atau keterangan saksi maka ada tindakan hukum yang harus dihadapi,” tegasnya.

Terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pajak penerangan jalan, kata Lalu Syaifudin, pihaknya telah memeriksa sebanyak 32 saksi mulai dari Pj Walikota Lhokseumawe hingga staf di Kantor BPKD, sementara dua saksi lainnya belum memenuhi panggilan karena berhalangan dengan alasan yang dapat dimaklumi.

Baca Juga :  DPD RI Kecam Penggusuran Paksa Lapak PKL di Lhokseumawe

“Saksi sudah diperiksa sebanyak 32 orang, pemeriksa saksi dilakukan selama dua pekan terakhir, hasil pemeriksaan hingga saat ini masih dievaluasi” katanya.

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

Ada Oknum Pejabat Lhokseumawe Coba Rekayasa Alat Bukti Kasus Korupsi PPJ

Lhokseumawe | Kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak penegaran jalan di Kota Lhokseumawe mulai diterpa isu tak sedap.

Baru-baru ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifudin, pada Kamis 24 Agustus 2023, mengungkapkan adanya dugaan oknum pejabat dari jajaran Pemerintah Kota Lhokseumawe yang berupaya merekayasakan alat bukti kasus dugaan korupsi pajak penerangan jalan yang merugikan negara capai Rp3,4 miliar.

Gerakan percobaan merekayasa alat bukti pada kasus dugaan korupsi pajak penerangan jalan dalam kurun waktu 2018 hingga 2022 tersebut, kata Lalu Syaifudin bertujuan agar seolah-olah pelaku dugaan korupsi melakukan tindakan yang dibenarkan secara hukum.

“Dari hasil penyelidikan dan informasi dari tim intelijen Kejari Lhokseumawe telah mengendus gerakan dari pihak tertentu di jajaran Pemkot Lhokseumawe mencoba merekayasa alat bukti, yang seolah-olah apa yang dilakukan tim penyidik tidak benar,” kata Lalu Syaifudin.

“Kami masih terus memantau dan melakukan pendalaman terkait upaya tersebut. Jika upaya rekayasa ini terjadi, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas lalu Saifuddin.

Lalu Syaifudin dengan tegas mengingatkan kepada oknum pejabat tersebut untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan, apalagi merekayasa alat bukti maupun keterangan saksi karena itu merupakan hal yang melanggar hukum.

“Siapa pun dia dan jabatannya apa, jangan coba-coba melakukan tindakan yang menghalang halangi proses penyidikan, apalagi mau mencoba merekayasa alat bukti dokumen atau keterangan saksi maka ada tindakan hukum yang harus dihadapi,” tegasnya.

Terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pajak penerangan jalan, kata Lalu Syaifudin, pihaknya telah memeriksa sebanyak 32 saksi mulai dari Pj Walikota Lhokseumawe hingga staf di Kantor BPKD, sementara dua saksi lainnya belum memenuhi panggilan karena berhalangan dengan alasan yang dapat dimaklumi.

Baca Juga :  YLBH CaKRA Apresiasi Kejari Lhokseumawe Kedepankan Restoratif Justice

“Saksi sudah diperiksa sebanyak 32 orang, pemeriksa saksi dilakukan selama dua pekan terakhir, hasil pemeriksaan hingga saat ini masih dievaluasi” katanya.

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5