/

SK Ketua PPK Idi Rayeuk Belum Ada, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Aceh Timur, Kontras.net | Tiga orang Komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Idi Rayeuk disarankan untuk tidak bekerja dan melakukan kegiatan apapun menjelang Pemilu 2024 sebelum adanya Surat Keputusan (SK) Ketua PPK yang dikeluarkan oleh KIP Aceh Timur.

Hal itu disampaikan oleh Pengacara Aceh Legal Consult (ALC) Muslim A Gani dan Maya Indrasari kepada Kontras.net, Kamis, 1 Februari 2024.

Kata Muslim, hal tersebut berdasarkan pergantian Ketua PPK Idi Rayeuk melalui Rapat Pleno yang digelar di sekretariat PPK setempat pada Hari Kamis Tanggal 4 Januari 2024 yang dihadiri oleh 3 anggota PPK, yaitu Maimun Iskandar, Dedi Zulfitra dan Drs Marzuki.

Menurutnya, pleno itu sendiri disebabkan adanya kegaduhan dan ketidakpercayaan para Komisioner kepada Ketua PPK yang lama yakni M Hanafiah karena tidak transparan, tidak jujur, tertutup dan tidak akuntabel dalam hal Anggaran.

Dalam hasil rapat pleno itu menghasilkan beberapa keputusan yakni, pertama, Pimpinan rapat oleh Maimun Iskandar dan dihadiri oleh Dedi Zulfitra dan Drs Marzuki. Kedua, Drs Marzuki terpilih sebagai Ketua PPK Idi Rayeuk yang baru.

“Lalu, mengusulkan berkas administrasi hasil keputusan Pleno PPK baru Kecamatan Idi Rayeuk kepada KIP Aceh Timur untuk ditetapkan dalan surat keputusan,” rinci Muslim A Gani.

Sampai saat ini hasil pleno yang sudah disampaikan ke KIP Aceh Timur diabaikan dan oleh karena itu, kata Muslim, mereka meminta perlindungan hukum kepada Pengacara Aceh Legal Consult (ALC) Muslim A Gani dan Maya Indrasari. “Klien kami atas hal ini bernama Maimun Iskandar, Dedi Zulfitra dan Drs Marzuki,” sebutnya.

Terkait terpilih Drs Marzuki sebagai Ketua PPK Idi Rayeuk berdasarkan hasil Pleno. “Kami atas nama Kuasa Hukum telah meminta yang bersangkutan untuk tidak melaksanakan tugas-tugas PPK terlebih dahulu, sampai adanya surat keputusan (SK) tersebut,” ucapnya.

Muslim menambahkan, pleno itu dinyatakan sah dan mencukupi quorum. Seharusnya, KIP tidak mengabaikan hasil pleno tersebut. “Saya kira itu sebuah pelanggaran dan saya minta supaya KIP Aceh untuk mengambil alih sementara PPK Idi Rayeuk karena waktu Pemilu yang sudah sangat mendesak,” sambungnya.

“Saya juga meminta kepada KIP Aceh Timur agar taat hukum dan aturan, Kalau tidak kami akan menempuh berbagai saluran hukum. Silahkan saja mereka mempersiapkan diri dengan baik,” tegasnya.

Muslim menjelaskan, mengapa pihaknya meminta persoalan ini di ambil alih oleh KIP Aceh karena dibolehkan. “Sesuai pengalaman saya dulu dalam menyelesaikan sengketa KIP, tidak masalah diambil alih untuk suksesnya penyelenggaraan Pemilu di Aceh Timur,” jelasnya.

Lalu dirinya mencontohkan, dulu KIP Aceh Timur tidak dilantik oleh Bupati, tapi dilantik oleh Gubernur, artinya itu sudah melewati satu tingkat diatasnya. “Pertanyaan kenapa boleh, dikarenakan hal tersebut harus dilihat dalam konteks kepentingan Nasional, bukan melihat dari konteks aturan regulasi saja. Demikian juga dengan kasus PPK Idi Rayeuk”, paparnya.

“Ketika memang KIP Aceh Timur ini mempunyai kepentingan lain, maka tidak ada alasan KIP Aceh tidak mengambil alih PPK dibawahnya, karena tanggung jawab penyelanggaraan Pemilu sudah ada pada mereka, terutama KIP Aceh yang mengkoordinasi seluruh KIP kabupaten/kota yang ada di Aceh,” pungkasnya. *****

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

SK Ketua PPK Idi Rayeuk Belum Ada, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Aceh Timur, Kontras.net | Tiga orang Komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Idi Rayeuk disarankan untuk tidak bekerja dan melakukan kegiatan apapun menjelang Pemilu 2024 sebelum adanya Surat Keputusan (SK) Ketua PPK yang dikeluarkan oleh KIP Aceh Timur.

Hal itu disampaikan oleh Pengacara Aceh Legal Consult (ALC) Muslim A Gani dan Maya Indrasari kepada Kontras.net, Kamis, 1 Februari 2024.

Kata Muslim, hal tersebut berdasarkan pergantian Ketua PPK Idi Rayeuk melalui Rapat Pleno yang digelar di sekretariat PPK setempat pada Hari Kamis Tanggal 4 Januari 2024 yang dihadiri oleh 3 anggota PPK, yaitu Maimun Iskandar, Dedi Zulfitra dan Drs Marzuki.

Menurutnya, pleno itu sendiri disebabkan adanya kegaduhan dan ketidakpercayaan para Komisioner kepada Ketua PPK yang lama yakni M Hanafiah karena tidak transparan, tidak jujur, tertutup dan tidak akuntabel dalam hal Anggaran.

Dalam hasil rapat pleno itu menghasilkan beberapa keputusan yakni, pertama, Pimpinan rapat oleh Maimun Iskandar dan dihadiri oleh Dedi Zulfitra dan Drs Marzuki. Kedua, Drs Marzuki terpilih sebagai Ketua PPK Idi Rayeuk yang baru.

“Lalu, mengusulkan berkas administrasi hasil keputusan Pleno PPK baru Kecamatan Idi Rayeuk kepada KIP Aceh Timur untuk ditetapkan dalan surat keputusan,” rinci Muslim A Gani.

Sampai saat ini hasil pleno yang sudah disampaikan ke KIP Aceh Timur diabaikan dan oleh karena itu, kata Muslim, mereka meminta perlindungan hukum kepada Pengacara Aceh Legal Consult (ALC) Muslim A Gani dan Maya Indrasari. “Klien kami atas hal ini bernama Maimun Iskandar, Dedi Zulfitra dan Drs Marzuki,” sebutnya.

Terkait terpilih Drs Marzuki sebagai Ketua PPK Idi Rayeuk berdasarkan hasil Pleno. “Kami atas nama Kuasa Hukum telah meminta yang bersangkutan untuk tidak melaksanakan tugas-tugas PPK terlebih dahulu, sampai adanya surat keputusan (SK) tersebut,” ucapnya.

Muslim menambahkan, pleno itu dinyatakan sah dan mencukupi quorum. Seharusnya, KIP tidak mengabaikan hasil pleno tersebut. “Saya kira itu sebuah pelanggaran dan saya minta supaya KIP Aceh untuk mengambil alih sementara PPK Idi Rayeuk karena waktu Pemilu yang sudah sangat mendesak,” sambungnya.

“Saya juga meminta kepada KIP Aceh Timur agar taat hukum dan aturan, Kalau tidak kami akan menempuh berbagai saluran hukum. Silahkan saja mereka mempersiapkan diri dengan baik,” tegasnya.

Muslim menjelaskan, mengapa pihaknya meminta persoalan ini di ambil alih oleh KIP Aceh karena dibolehkan. “Sesuai pengalaman saya dulu dalam menyelesaikan sengketa KIP, tidak masalah diambil alih untuk suksesnya penyelenggaraan Pemilu di Aceh Timur,” jelasnya.

Lalu dirinya mencontohkan, dulu KIP Aceh Timur tidak dilantik oleh Bupati, tapi dilantik oleh Gubernur, artinya itu sudah melewati satu tingkat diatasnya. “Pertanyaan kenapa boleh, dikarenakan hal tersebut harus dilihat dalam konteks kepentingan Nasional, bukan melihat dari konteks aturan regulasi saja. Demikian juga dengan kasus PPK Idi Rayeuk”, paparnya.

“Ketika memang KIP Aceh Timur ini mempunyai kepentingan lain, maka tidak ada alasan KIP Aceh tidak mengambil alih PPK dibawahnya, karena tanggung jawab penyelanggaraan Pemilu sudah ada pada mereka, terutama KIP Aceh yang mengkoordinasi seluruh KIP kabupaten/kota yang ada di Aceh,” pungkasnya. *****

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5