/

Kepala UPTD V BPKA/ Samsat Lhokseumawe Mengikuti Sosialisasi SKP Sesuai PermenPAN RB

Lhokseumawe, Kontras.net – Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menggelar Sosialisasi Sistem Kinerja Pegawai (SKP) yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 dan PermenPAN RB Nomor 8 Tahun 2022. Kegiatan tersebut di hadiri oleh 23 Kepala UPTD BPKA Se-Aceh dan Jajaran.

Kepala UPTD V BPKA/ Samsat Lhokseumawe yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkat kinerja pegawai sesuai dengan PP 30 Tahun 2019 dan PermenPAN RB Nomor 8 Tahun 2022. Diharapkan bahwa dengan adanya sosialisasi tersebut, setiap pegawai di UPTD dipastikan mempunyai kinerja yang lebih terukur.

“Kedepannya, pegawai UPTD Wilayah V perlu memahami bagaimana menyusun indikator kinerja/ukuran keberhasilan kinerja individu yang SMART (Specific, measurable, achievable, relevant and time-based), serta setiap pegawai perlu memahami bahwa kinerja individu dikelola dalam suatu proses yang sistematis dan memiliki tujuan akhir untuk mengembangkan kinerja pegawai,” kata Chaidir SE.MM di The Pade Hotel, Kota Banda Aceh, Jumat, 2(7/22).

Lanjut Chaidir, bahwa dengan adanya sasaran dan tujuan SKP yang terukur tersebut nantinya akan berdampak kepada meningkatnya kinerja pelayanan oleh pegawai kepada masyarakat dalam administrasi layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Dengan layanan yang mudah, cepat dan menyenangkan bagi Masyarakat wajib pajak, ini akan berdampak kepada peningkatan partisipasi dan antusias masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, dana pajak kendaraan bermotor kewajiban yang di bayarkan oleh masyarakat merupakan pasrtisipasi masyarakat dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten/ Kota dan Provinsi yang anggaran nya di gunakan untuk membangun daerah seperti pemeliharaan jalan serta peningkatan sarana transportasi umum lainya. “kata Kepala UPTD V BPKA/ Samsat Kota Lhokseumawe.

Hasil amatan awak media, pada kegiatan sosialisasi SKP yang diadakan oleh BPKA tersebut, Kepada UPTD Wilayah V BPKA, Chaidir SE.MM, mendapatkan penghargaan sebagai salah satu peserta yang aktif dari banyaknya peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Perhatian! Mimpi Besar PJ Imran Bakal Bangun Rumah Sakit Umum Kota Lhokseumawe

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

Kepala UPTD V BPKA/ Samsat Lhokseumawe Mengikuti Sosialisasi SKP Sesuai PermenPAN RB

Lhokseumawe, Kontras.net – Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menggelar Sosialisasi Sistem Kinerja Pegawai (SKP) yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 dan PermenPAN RB Nomor 8 Tahun 2022. Kegiatan tersebut di hadiri oleh 23 Kepala UPTD BPKA Se-Aceh dan Jajaran.

Kepala UPTD V BPKA/ Samsat Lhokseumawe yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkat kinerja pegawai sesuai dengan PP 30 Tahun 2019 dan PermenPAN RB Nomor 8 Tahun 2022. Diharapkan bahwa dengan adanya sosialisasi tersebut, setiap pegawai di UPTD dipastikan mempunyai kinerja yang lebih terukur.

“Kedepannya, pegawai UPTD Wilayah V perlu memahami bagaimana menyusun indikator kinerja/ukuran keberhasilan kinerja individu yang SMART (Specific, measurable, achievable, relevant and time-based), serta setiap pegawai perlu memahami bahwa kinerja individu dikelola dalam suatu proses yang sistematis dan memiliki tujuan akhir untuk mengembangkan kinerja pegawai,” kata Chaidir SE.MM di The Pade Hotel, Kota Banda Aceh, Jumat, 2(7/22).

Lanjut Chaidir, bahwa dengan adanya sasaran dan tujuan SKP yang terukur tersebut nantinya akan berdampak kepada meningkatnya kinerja pelayanan oleh pegawai kepada masyarakat dalam administrasi layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Dengan layanan yang mudah, cepat dan menyenangkan bagi Masyarakat wajib pajak, ini akan berdampak kepada peningkatan partisipasi dan antusias masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, dana pajak kendaraan bermotor kewajiban yang di bayarkan oleh masyarakat merupakan pasrtisipasi masyarakat dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten/ Kota dan Provinsi yang anggaran nya di gunakan untuk membangun daerah seperti pemeliharaan jalan serta peningkatan sarana transportasi umum lainya. “kata Kepala UPTD V BPKA/ Samsat Kota Lhokseumawe.

Hasil amatan awak media, pada kegiatan sosialisasi SKP yang diadakan oleh BPKA tersebut, Kepada UPTD Wilayah V BPKA, Chaidir SE.MM, mendapatkan penghargaan sebagai salah satu peserta yang aktif dari banyaknya peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Danrem 011/LW Silahturahmi Bersama Prajurit dan PNS Makorem

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5