Lhokseumawe, Kontras.net | Musyawarah Cabang (MUSCAB) ke VII PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Lhokseumawe menuai sorotan terkait dugaan pelanggaran prosedur organisasi. Acara yang dijadwalkan berlangsung pada hari Sabtu (29/06) ini disoroti karena dinilai tidak mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh IMM.
“Kami, dari Pimpinan Komisariat (PK) STIKes Muhammadiyah Kota Lhokseumawe dan PK IAIN Kota Lhokseumawe, dengan tegas menolak pelaksanaan MUSCAB PC IMM Kota Lhokseumawe atas dasar cacatnya prosedur persyaratan,” tegas Farihin Al-Fattah, Ketua Umum PK IMM IAIN Kota Lhokseumawe.
Menurut Farihin, keberatan tersebut didasarkan pada pelaksanaan yang dianggap tidak memenuhi standar prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya. Info ini disampaikan melalui siaran Pers via WhatsApp kepada pewarta media ini.
Kritikan tersebut juga di lontarkan disuarakan oleh Ketua Umum PK STIKes Muhammadiyah Kota Lhokseumawe, Shashia Balqis.
“Ada beberapa pelanggaran prosedur yang mencolok. Pembentukan kepanitiaan dilakukan tanpa transparansi dan tanpa persetujuan dari seluruh Pimpinan Komisariat yang terlibat. Ini tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam organisasi,” ungkap Shashia.
Beberapa poin yang menjadi fokus perdebatan terkait dugaan pelanggaran dalam MUSCAB ke VII PC IMM Kota Lhokseumawe meliputi ketidaktransparanan dalam pembentukan kepanitiaan, perubahan struktur kepanitiaan tanpa pemberitahuan yang jelas, serta ketidaksesuaian surat keputusan antara panitia pemilihan.
Kritik yang disampaikan oleh Shashia Balqis dan Farihin Al-Fattah mencerminkan kekhawatiran mereka terhadap proses MUSCAB yang dinilai tidak memenuhi standar prosedur yang telah ditetapkan.
Hal ini mengingatkan pentingnya menjaga integritas proses organisasi dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam kegiatan seperti MUSCAB mematuhi aturan yang berlaku serta menghormati pendapat semua pihak yang terlibat.