/

Apel Green Aceh Menang Melawan Gugatan Pemkab Nagan Raya

KONTRAS.NET | Yayasan Apel Green Aceh memenangkan gugatan permohonan informasi publik melawan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam sidang sengketa informasi publik yang berlangsung di Aula Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh di Banda Aceh pada Selasa, 20 Februari 2024.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim Komisioner membacakan amar putusan yang menerima permohonan Rahmad Syukur selaku Direktur Eksekutif Yayasan Apel Green Aceh dan menyatakan informasi yang dimohonkan oleh Apel Green Aceh merupakan informasi terbuka.

Majelis Hakim memerintahkan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sebagai termohon untuk menyerahkan informasi yang dimohonkan setelah keputusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Majelis Hakim Komisioner memerintahkan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk mencabut dan membatalkan lembar uji konsekuensi informasi yang dikecualikan angka 93, yang merupakan lampiran dari Keputusan PPID Kabupaten Nagan Raya Nomor 500.8/2/kpts/2023 tentang Klasifikasi Informasi Dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya pada tanggal 15 Mei 2023.

Direktur Eksekutif Yayasan Apel Green Aceh, Rahmad Syukur, berharap sidang ini menjadi tonggak ditegakkannya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan praktik tata kelola pemerintahan Kabupaten Nagan Raya yang lebih baik.

“Ini menjadi peringatan agar pemerintah bersedia memenuhi hak publik atas informasi. Keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip dasar dalam demokrasi yang harus diaplikasikan dengan baik dan layak.” harap Rahmad.

Ia juga berharap pemerintah Kabupaten Nagan Raya dapat mengevaluasi kinerja aparatur di berbagai instansi pemerintah, terutama di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup agar sidang sengketa serupa tak terulang lagi di masa depan.

“Informasi yang diminta oleh Apel Green Aceh merupakan bagian dari upaya Apel sebagai komunitas lokal Aceh, untuk mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, sehat dan layak bagi seluruh elemen masyarakat Nagan Raya. Hanya itu, tidak ada yang lainnya” Ujar Rahmad.

Adapun dasar hukum yang menjadi pijakan bagi Apel Green Aceh adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal 65 ayat (2) disebutkan, ‘Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.’

Rahmad mengatakan bahwa sengketa informasi ini merupakan sejarah bagi Dinas Lingkungan Hidup Nagan Raya.

“Ini pertama kalinya DLH Nagan Raya mendapatkan gugatan atas keterbukaan informasi dan diselesaikan melalui mekanisme Komisi Informasi Publik. Kami menyayangkan sikap dinas yang tidak terbuka. Padahal, sebelumnya, informasi yang diminta selalu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat Nagan.” kata Rahmad.

Sidang sengketa informasi publik tersebut dihadiri dari pihak pemohon (Yayasan Apel Green Aceh) dan Kuasa Hukum Apel Green Aceh dari Walhi Aceh adapun dari pihak termohon (Pemerintah Kabupaten Nagan Raya) dihadiri oleh Cut Ainal dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan yang juga selaku penguasa informasi yang diminta.

Turut hadir pada persidangan tersebut, Zulfika Asisten I Pemkab Nagan Raya, Abdul Hadi Kabag Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya dan Said Atah, S.H., M.H sebagai kuasa dari atasan PPID utama (Sekretaris Daerah).

Dalam persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB, Majelis Hakim Komisioner KIA memeriksa indentitas dari pemohon dan termohon serta surat kuasa dari masing-masing pihak. Selanjutnya Majelis Hakim Komisioner yaitu Abdul Kudus (Ketua), Ahmad Fauzi (Anggota), dan Muhammad Hamzah (Anggota) membacakan hasil putusan sidang secara bergantian.

Kronologi Gugatan

Sengketa informasi publik ini berawal dari permohonan informasi secara resmi yang disampaikan oleh Yayasan Apel Green Aceh kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Nagan Raya, dengan nomor 127/APELGREENACE/VIII/2023, yang dikirim pada 23 Agustus 2023.

Adapun informasi yang dimohonkan adalah: Salinan UKL UPL PT. Brata Subur PersadaSalinan Laboratorium PT. Brata Subur Persada Tahun 2020/2023, Surat tersebut diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Nagan Raya pada tanggal 24 Agustus 2023.

Permohonan informasi ini tidak mendapatkan respons atau jawaban dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Nagan Raya, sehingga pada 5 September 2023, Apel Green Aceh mengirim surat keberatan informasi atas permohonan informasi yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, selaku pejabat yang memiliki kewenangan terhadap PPID Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Nagan Raya.

Dalam tahapan tersebut, Yayasan Apel Green Aceh hanya memperoleh satu informasi yang dimohonkan, yaitu Salinan UKL UPL PT. Brata Subur Persada, yang diberikan pada tanggal 2 Oktober 2023. Dokumen tersebut didapatkan dari PPID usai memberikan tanggapan via telepon kepada Yayasan Apel Green Aceh.

Sedangkan informasi lainnya berupa Salinan Hasil Laboratorium PT. Brata Subur Persada Tahun 2020/2023 sebagaimana yang dimohonkan, tidak diberikan dengan alasan informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik. Karena itu, pada 20 Oktober 2023, Yayasan Apel Green Aceh mendaftarkan gugatan informasi kepada Komisi Informasi Aceh, dengan nomor register 018/XI/KIA-PS/2023.

Yayasan Apel Green Aceh sangat meyakini kedua informasi yang dimohonkan tersebut merupakan informasi publik yang wajib diberikan kepada publik, meskipun informasi tersebut dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga :  Apel Green Aceh Gelar Sekolah Lingkungan

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

Apel Green Aceh Menang Melawan Gugatan Pemkab Nagan Raya

KONTRAS.NET | Yayasan Apel Green Aceh memenangkan gugatan permohonan informasi publik melawan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam sidang sengketa informasi publik yang berlangsung di Aula Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh di Banda Aceh pada Selasa, 20 Februari 2024.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim Komisioner membacakan amar putusan yang menerima permohonan Rahmad Syukur selaku Direktur Eksekutif Yayasan Apel Green Aceh dan menyatakan informasi yang dimohonkan oleh Apel Green Aceh merupakan informasi terbuka.

Majelis Hakim memerintahkan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sebagai termohon untuk menyerahkan informasi yang dimohonkan setelah keputusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Majelis Hakim Komisioner memerintahkan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk mencabut dan membatalkan lembar uji konsekuensi informasi yang dikecualikan angka 93, yang merupakan lampiran dari Keputusan PPID Kabupaten Nagan Raya Nomor 500.8/2/kpts/2023 tentang Klasifikasi Informasi Dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya pada tanggal 15 Mei 2023.

Direktur Eksekutif Yayasan Apel Green Aceh, Rahmad Syukur, berharap sidang ini menjadi tonggak ditegakkannya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan praktik tata kelola pemerintahan Kabupaten Nagan Raya yang lebih baik.

“Ini menjadi peringatan agar pemerintah bersedia memenuhi hak publik atas informasi. Keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip dasar dalam demokrasi yang harus diaplikasikan dengan baik dan layak.” harap Rahmad.

Ia juga berharap pemerintah Kabupaten Nagan Raya dapat mengevaluasi kinerja aparatur di berbagai instansi pemerintah, terutama di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup agar sidang sengketa serupa tak terulang lagi di masa depan.

“Informasi yang diminta oleh Apel Green Aceh merupakan bagian dari upaya Apel sebagai komunitas lokal Aceh, untuk mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, sehat dan layak bagi seluruh elemen masyarakat Nagan Raya. Hanya itu, tidak ada yang lainnya” Ujar Rahmad.

Adapun dasar hukum yang menjadi pijakan bagi Apel Green Aceh adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal 65 ayat (2) disebutkan, ‘Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.’

Rahmad mengatakan bahwa sengketa informasi ini merupakan sejarah bagi Dinas Lingkungan Hidup Nagan Raya.

“Ini pertama kalinya DLH Nagan Raya mendapatkan gugatan atas keterbukaan informasi dan diselesaikan melalui mekanisme Komisi Informasi Publik. Kami menyayangkan sikap dinas yang tidak terbuka. Padahal, sebelumnya, informasi yang diminta selalu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat Nagan.” kata Rahmad.

Sidang sengketa informasi publik tersebut dihadiri dari pihak pemohon (Yayasan Apel Green Aceh) dan Kuasa Hukum Apel Green Aceh dari Walhi Aceh adapun dari pihak termohon (Pemerintah Kabupaten Nagan Raya) dihadiri oleh Cut Ainal dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan yang juga selaku penguasa informasi yang diminta.

Turut hadir pada persidangan tersebut, Zulfika Asisten I Pemkab Nagan Raya, Abdul Hadi Kabag Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya dan Said Atah, S.H., M.H sebagai kuasa dari atasan PPID utama (Sekretaris Daerah).

Dalam persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB, Majelis Hakim Komisioner KIA memeriksa indentitas dari pemohon dan termohon serta surat kuasa dari masing-masing pihak. Selanjutnya Majelis Hakim Komisioner yaitu Abdul Kudus (Ketua), Ahmad Fauzi (Anggota), dan Muhammad Hamzah (Anggota) membacakan hasil putusan sidang secara bergantian.

Kronologi Gugatan

Sengketa informasi publik ini berawal dari permohonan informasi secara resmi yang disampaikan oleh Yayasan Apel Green Aceh kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Nagan Raya, dengan nomor 127/APELGREENACE/VIII/2023, yang dikirim pada 23 Agustus 2023.

Adapun informasi yang dimohonkan adalah: Salinan UKL UPL PT. Brata Subur PersadaSalinan Laboratorium PT. Brata Subur Persada Tahun 2020/2023, Surat tersebut diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Nagan Raya pada tanggal 24 Agustus 2023.

Permohonan informasi ini tidak mendapatkan respons atau jawaban dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Nagan Raya, sehingga pada 5 September 2023, Apel Green Aceh mengirim surat keberatan informasi atas permohonan informasi yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, selaku pejabat yang memiliki kewenangan terhadap PPID Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Nagan Raya.

Dalam tahapan tersebut, Yayasan Apel Green Aceh hanya memperoleh satu informasi yang dimohonkan, yaitu Salinan UKL UPL PT. Brata Subur Persada, yang diberikan pada tanggal 2 Oktober 2023. Dokumen tersebut didapatkan dari PPID usai memberikan tanggapan via telepon kepada Yayasan Apel Green Aceh.

Sedangkan informasi lainnya berupa Salinan Hasil Laboratorium PT. Brata Subur Persada Tahun 2020/2023 sebagaimana yang dimohonkan, tidak diberikan dengan alasan informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik. Karena itu, pada 20 Oktober 2023, Yayasan Apel Green Aceh mendaftarkan gugatan informasi kepada Komisi Informasi Aceh, dengan nomor register 018/XI/KIA-PS/2023.

Yayasan Apel Green Aceh sangat meyakini kedua informasi yang dimohonkan tersebut merupakan informasi publik yang wajib diberikan kepada publik, meskipun informasi tersebut dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga :  GEBBAR Nagan Serukan Semua Elemen Kawal Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan di Nagan Raya

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5