Lhokseumawe| Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, sudah melakukan penyidikan pada kasus tindak pidana korupsi pajak penegaran jalan (PPJ). Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin SH MH, Senin, (11/9), menyebut bahwa pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama tersangka pada kasus tersebut.
Ia mengatakan setelah melalui proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, temasuk Pj Walikota, Sekdako dan sejumlah pejabat lainya dilingkungan Pemko Lhokseumawe, pihaknya telah menemukan calon tersangka dugaan tindak pidana korupsi lampu jalan tersebut, yang kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan tahun 2018 sampai 2022 ini menurut hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp. 3,4 Miliar, dan akan segera dilakukan ekspose perkara antara Kejari Lhokseumawe dengan BPKP Perwakilan Aceh, untuk menentukan secara valid berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam perbuatan korupsi tersebut,” ungkap Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama didampingi Kasi Pidsus Saifuddin.