/

Jaksa Kantongi Nama Calon Tersangka Kasus Korupsi Lampu Jalan di Lhokseumawe

Lhokseumawe|  Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, sudah melakukan penyidikan pada kasus tindak pidana korupsi pajak penegaran jalan (PPJ). Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin SH MH, Senin, (11/9), menyebut bahwa pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama tersangka pada kasus tersebut.

Ia mengatakan setelah melalui proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,  temasuk Pj Walikota, Sekdako dan sejumlah pejabat lainya dilingkungan Pemko Lhokseumawe, pihaknya telah menemukan calon tersangka dugaan tindak pidana korupsi lampu jalan tersebut, yang kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan tahun 2018 sampai 2022 ini menurut hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp. 3,4 Miliar, dan akan segera dilakukan ekspose perkara antara Kejari Lhokseumawe dengan BPKP Perwakilan Aceh, untuk menentukan secara valid berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam perbuatan korupsi tersebut,” ungkap Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama didampingi Kasi Pidsus Saifuddin.

Baca Juga :  Jaksa Agung Takkan Ampuni Kajari-Kajati Berbuat Tercela, LASKAR Siap Berikan Laporan

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

Jaksa Kantongi Nama Calon Tersangka Kasus Korupsi Lampu Jalan di Lhokseumawe

Lhokseumawe|  Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, sudah melakukan penyidikan pada kasus tindak pidana korupsi pajak penegaran jalan (PPJ). Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin SH MH, Senin, (11/9), menyebut bahwa pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama tersangka pada kasus tersebut.

Ia mengatakan setelah melalui proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,  temasuk Pj Walikota, Sekdako dan sejumlah pejabat lainya dilingkungan Pemko Lhokseumawe, pihaknya telah menemukan calon tersangka dugaan tindak pidana korupsi lampu jalan tersebut, yang kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan tahun 2018 sampai 2022 ini menurut hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp. 3,4 Miliar, dan akan segera dilakukan ekspose perkara antara Kejari Lhokseumawe dengan BPKP Perwakilan Aceh, untuk menentukan secara valid berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam perbuatan korupsi tersebut,” ungkap Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama didampingi Kasi Pidsus Saifuddin.

Baca Juga :  Komnas HAM Kawal Kasus Anak Panti Asuhan di Aceh Utara yang Dibully Usai Diperkosa

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5