/

Data Milik Pasien RS Arun Diduga Dijual Secara Ilegal, CaKRA: Itu Pidana

Lhokseumawe – Data-data catatan medis milik pasien yang berada di Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe diduga dijual secara ilegal tanpa melalui prosedur untuk meraup keuntungan.

Informasi diterima Kontras.net, beberapa jenis surat berasal dari kegiatan pelayanan rumah sakit (RS) Arun Lhokseumawe yang
bersifat sangat rahasia (confidential) dan dilindungi Undang-undang itu dijual disalah satu tempat pengepul barang bekas di Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Berdasarkan pengakuan dari pemilik tempat pengempul barang bekas berinisial S, dokumen yang dijual diduga berisi keluhan pasien, surat rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), dan surat berisi informasi medis pasien dari Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe yang tidak dipakai lagi.

“Iya benar, ada dari petugas dari rumah sakit Arun yang menjual surat-surat kesini, tapi katanya surat itu tidak diperlukan lagi makanya saya beli, yang jual orang kerja RS, sekitar berapa bulan yang lalu masuk tahun 2023, tapi saya tidak kenal, orang ini rame soalnya, sekarang surat itu tidak lagi disini sudah dikirim ke pabrik di medan,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Lembaga Cahaya Keadilan Rakyat Aceh, Mila Kusuma SH mengungkap risiko yang mungkin terjadi jika data kesehatan atau medis sampai bocor dan diakses oleh orang yang tidak memiliki hak.

Menurutnya, data medis atau kesehatan adalah data yang bersifat sangat rahasia dan dilindungi oleh Undang-Undang.

“Penyalahgunaannya macam-macam, bisa membuat korbannya menderita kerugian karena kondisi medisnya dibocorkan. Kalau kondisi medis tersebut disalahgunakan dan dieksploitasi, pasien sangat rugi,” ujar Mila, memberikan penjelasan, Kamis, (8/6/2023).

Dengan itu, kami dari CaKRA menyayangkan kecerobohan pihak Rumah Sakit Arun dibawah pengelolaan pemerintah kota Lhokseumawe, karena jika data pasien disalah gunakan pihak tak bertanggung jawab akan menjadi preseden buruk terhanap pelayanan Rumah Sakit Arun.

“Hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum dan siapapun yang terlibat terkait penjualan kertas yang berisi rekam medis tersebut harus mempertanggung jawabkannya secara hukum,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Jika mengaju pada Pasal 54 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)”.

Rekam medis dapat dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik dimana menurut Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi menegaskan bahwa: “setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Ro. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, dr. T. Mirzal Safari, Sp.PD, mengaku dirinya belum mengetahui mengenai ada data pasien yang dijualkan ditempat pengepul barang.

“ Rekam medis seharusnya disimpan selama 5 tahun dan seharusnya dimusnahkan dengan cara dibakar bila diatas 5 tahun. Saya belum tau masalah ini. Sebaiknya kita telusuri di tempat tersebut dan bisa dapat data dari siapa yang membuang rekam medik tersebut,” ujarnya.

Hal yang sama juga diutarakan oleh Asisten III Said Alam Zulfikar, dirinya juga mengakui belum mengetahui persoalan tersebut, jika benar terjadi, itu adalah kesalahan yang sangat fatal, kita akan coba menelusuri siapa pelakunya, karena itu adalah merupakan pidana.

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

Data Milik Pasien RS Arun Diduga Dijual Secara Ilegal, CaKRA: Itu Pidana

Lhokseumawe – Data-data catatan medis milik pasien yang berada di Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe diduga dijual secara ilegal tanpa melalui prosedur untuk meraup keuntungan.

Informasi diterima Kontras.net, beberapa jenis surat berasal dari kegiatan pelayanan rumah sakit (RS) Arun Lhokseumawe yang
bersifat sangat rahasia (confidential) dan dilindungi Undang-undang itu dijual disalah satu tempat pengepul barang bekas di Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Berdasarkan pengakuan dari pemilik tempat pengempul barang bekas berinisial S, dokumen yang dijual diduga berisi keluhan pasien, surat rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), dan surat berisi informasi medis pasien dari Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe yang tidak dipakai lagi.

“Iya benar, ada dari petugas dari rumah sakit Arun yang menjual surat-surat kesini, tapi katanya surat itu tidak diperlukan lagi makanya saya beli, yang jual orang kerja RS, sekitar berapa bulan yang lalu masuk tahun 2023, tapi saya tidak kenal, orang ini rame soalnya, sekarang surat itu tidak lagi disini sudah dikirim ke pabrik di medan,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Lembaga Cahaya Keadilan Rakyat Aceh, Mila Kusuma SH mengungkap risiko yang mungkin terjadi jika data kesehatan atau medis sampai bocor dan diakses oleh orang yang tidak memiliki hak.

Menurutnya, data medis atau kesehatan adalah data yang bersifat sangat rahasia dan dilindungi oleh Undang-Undang.

“Penyalahgunaannya macam-macam, bisa membuat korbannya menderita kerugian karena kondisi medisnya dibocorkan. Kalau kondisi medis tersebut disalahgunakan dan dieksploitasi, pasien sangat rugi,” ujar Mila, memberikan penjelasan, Kamis, (8/6/2023).

Dengan itu, kami dari CaKRA menyayangkan kecerobohan pihak Rumah Sakit Arun dibawah pengelolaan pemerintah kota Lhokseumawe, karena jika data pasien disalah gunakan pihak tak bertanggung jawab akan menjadi preseden buruk terhanap pelayanan Rumah Sakit Arun.

“Hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum dan siapapun yang terlibat terkait penjualan kertas yang berisi rekam medis tersebut harus mempertanggung jawabkannya secara hukum,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Jika mengaju pada Pasal 54 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)”.

Rekam medis dapat dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik dimana menurut Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi menegaskan bahwa: “setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Ro. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, dr. T. Mirzal Safari, Sp.PD, mengaku dirinya belum mengetahui mengenai ada data pasien yang dijualkan ditempat pengepul barang.

“ Rekam medis seharusnya disimpan selama 5 tahun dan seharusnya dimusnahkan dengan cara dibakar bila diatas 5 tahun. Saya belum tau masalah ini. Sebaiknya kita telusuri di tempat tersebut dan bisa dapat data dari siapa yang membuang rekam medik tersebut,” ujarnya.

Hal yang sama juga diutarakan oleh Asisten III Said Alam Zulfikar, dirinya juga mengakui belum mengetahui persoalan tersebut, jika benar terjadi, itu adalah kesalahan yang sangat fatal, kita akan coba menelusuri siapa pelakunya, karena itu adalah merupakan pidana.

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5