slot gacor hari inislot deposit pulsaslot gacor terpercayaslot gacor terbaikslot pulsaslot deposit pulsaslotagen togel onlineslot gacor terbarusitus slot gacoragen slot gacorslot gacor hari inislot gacorslotslotslot danaslot gacorslotslot
Tersangka MDM Ternyata Juga Pejabat PNS Samsat Bener Meriah | Kontras.net

/

Tersangka MDM Ternyata Juga Pejabat PNS Samsat Bener Meriah

Indonesia, Kontras.net |Setelah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terkait robohnya tombak layar di MIN 2 Banda Aceh, akhirnya Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tiga tersangka terkait dengan kejadian tersebut salah satu diantaranya MDM (50) pada Rabu 14 september 2022 lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK menjelaskan, “penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara”, jelasnya Ryan.

Akhirnya dapat melakukan Penetapan para tersangka terkait robohnya tombak layar di MIN 2 Banda Aceh ini dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup sehingga penetapan tersangka sudah bisa dilakukan”, ucap Kompol Ryan.

Ketiga tersangka yang ditetapkan itu, NR (48) merupakan kepala sekolah selaku penanggung jawab terkait dengan proses belajar mengajar yang berlangsung pada saat kejadian tersebut,

Setelah dilakukan penetapan tersangka ini, pihak penyidik akan melakukan pemberkasan dan melakukan koordinasi dengan JPU untuk kemudian akan dilakukan pengiriman berkas tahap pertama”,

Sambungnya. Dalam pembangunan gedung sekolah tersebut,  tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK) yang mana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu – rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek”, tambahnya. 

Sementara itu, IS yang diberikan mandat oleh Ketua Komite (MDM- red) dimana perannya diduga dalam melakukan kegiatan pembangunan gedung sekolah, tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK) yang mana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu – rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek.

Hasil penelusuran dari beberapa narasumber yang tak ingin di sebut kan nama mengatakan MDM (50) ternyata juga pegawai negeri sipil yang berdinas di badan pengelola keuangan Aceh ( BPKA) dan menjabat kepala UPTD wilayah X kabupaten Bener Meriah.

Dan juga Ketua Komite Sekolah yang dimana kegiatan pembangunan yang dilakukan itu, ternyata anggarannya menggunakan dana komite sekolah, dan yang bersangkutan meminta IS (60) untuk mencarikan pekerja dalam membangun gedung sekolah.

Yang ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, dimana NR dijerat pasal 360 KUHP, MDM dijerat Pasal 360 Jo Pasal 56 KUHP dan IS dijerat Pasal 360 Jo Pasal 55 KUHP. 

Baca Juga :  SK Ketua PPK Idi Rayeuk Belum Ada, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Tag

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

Tersangka MDM Ternyata Juga Pejabat PNS Samsat Bener Meriah

Indonesia, Kontras.net |Setelah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terkait robohnya tombak layar di MIN 2 Banda Aceh, akhirnya Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tiga tersangka terkait dengan kejadian tersebut salah satu diantaranya MDM (50) pada Rabu 14 september 2022 lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK menjelaskan, “penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara”, jelasnya Ryan.

Akhirnya dapat melakukan Penetapan para tersangka terkait robohnya tombak layar di MIN 2 Banda Aceh ini dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup sehingga penetapan tersangka sudah bisa dilakukan”, ucap Kompol Ryan.

Ketiga tersangka yang ditetapkan itu, NR (48) merupakan kepala sekolah selaku penanggung jawab terkait dengan proses belajar mengajar yang berlangsung pada saat kejadian tersebut,

Setelah dilakukan penetapan tersangka ini, pihak penyidik akan melakukan pemberkasan dan melakukan koordinasi dengan JPU untuk kemudian akan dilakukan pengiriman berkas tahap pertama”,

Sambungnya. Dalam pembangunan gedung sekolah tersebut,  tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK) yang mana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu – rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek”, tambahnya. 

Sementara itu, IS yang diberikan mandat oleh Ketua Komite (MDM- red) dimana perannya diduga dalam melakukan kegiatan pembangunan gedung sekolah, tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK) yang mana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu – rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek.

Hasil penelusuran dari beberapa narasumber yang tak ingin di sebut kan nama mengatakan MDM (50) ternyata juga pegawai negeri sipil yang berdinas di badan pengelola keuangan Aceh ( BPKA) dan menjabat kepala UPTD wilayah X kabupaten Bener Meriah.

Dan juga Ketua Komite Sekolah yang dimana kegiatan pembangunan yang dilakukan itu, ternyata anggarannya menggunakan dana komite sekolah, dan yang bersangkutan meminta IS (60) untuk mencarikan pekerja dalam membangun gedung sekolah.

Yang ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, dimana NR dijerat pasal 360 KUHP, MDM dijerat Pasal 360 Jo Pasal 56 KUHP dan IS dijerat Pasal 360 Jo Pasal 55 KUHP. 

Baca Juga :  Viral Mobil Pajero Halangi Ambulans di Kota Lhokseumawe

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5
SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR