/

DPRK Lhokseumawe Sahkan Sayuti dan Husaini Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE- Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe menggelar rapat paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Terpilih pada Pemilihan Tahun 2024,  Jumat (7/2/1025).

Rapat paripurna  dipimpin Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal didampingi Wakil Ketua I Sudirman Amin dan Wakil Ketua II Zulya Zaini, dihadiri Sekda T. Adnan mewakili Pj Walikota Hanan. hadir pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe terpilih periode tahun 2025-2030, Dr. Sayuti Abubakar dan Husaini, serta tamu undangan lainnya.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, pada 27 November 2024 lalu, kita telah melaksanakan Pilkada serentak untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Alhamdulillah, kita telah dapat melaksanakan Pilkada serentak dalam kondisi aman, tentram, kondusif dan terjaga dalam semangat demokrasi yang semakin berkualitas,” kata ketua dewan Faisal dalam pidatonya.

Ia mengapresiasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panwaslih Kota Lhokseumawe yang telah berhasil menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2024; Forkopimda Kota Lhokseumawe, pihak keamanan TNI, Polri serta seluruh masyarakat Kota Lhokseumawe atas dukungan dan partisipasinya untuk terselenggaranya Pilkada serentak tahun 2024 dengan aman, tentram dan kondusif.

Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Lhokseumawe Tahun 2024, diikuti empat pasangan calon, yaitu pasangan nomor urut satu H. Azhari dan Zulkarnen; pasangan nomor urut dua Sayuti Abubakar dan Husaini; pasangan nomor urut tiga Ismail dan Azhar Mahmud; pasangan nomor urut empat H. Fathani dan H. Zarkasyi.

kata Faisal, sesuai Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Kota Lhokseumawe 2024, menetapkan pasangan  Sayuti Abubakar dan Husaini dengan perolehan sebanyak 34.962 suara atau 38,15% dari total suara sah, sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe terpilih pada Pemilihan Tahun 2024.

Baca Juga :  16 Klub sepakbola Siap Bertanding Merebutkan Piala Senator Aceh Fachrul Razi

KIP Kota Lhokseumawe dengan surat Nomor 41/PL.02.7-SD/1173/2025 tanggal 6 Februari 2025, telah menyampaikan kepada DPRK Lhokseumawe, Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kota Lhokseumawe dalam Pemilihan Tahun 2024.

Ketua DPRK juga  menyampaikan sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dinyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang DPRK Lhokseumawe adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Wali Kota/Wakil Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan.

Mengacu Pasal 160 dan Pasal 160 A UU Nomor 10 Tahun 2016, pengesahan pengangkatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe terpilih, dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KIP Kota Lhokseumawe yang disampaikan oleh DPRK kepada Mendagri melalui Gubernur, dalam jangka waktu lima hari sejak KIP Kota Lhokseumawe menyampaikan penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe terpilih kepada DPRK.

“Kami atas nama DPRK Lhokseumawe mengumumkan bahwa Saudara Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., dan Saudara Husaini, S.E., dengan perolehan suara sebanyak 34.962 suara atau 38,15% dari total suara sah adalah pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Kota Lhokseumawe periode tahun 2025-2030 dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Tahun 2024,”

sesuai ketentuan Pasal 160 A UU Nomor 10 Tahun 2016, dan Pasal 24 ayat (1) huruf d UU Nomor 11 Tahun 2006, DPRK Lhokseumawe akan mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh usul pengesahan pengangkatan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Lhokseumawe Tahun 2024.(Adv)

 

 

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

DPRK Lhokseumawe Sahkan Sayuti dan Husaini Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE- Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe menggelar rapat paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Terpilih pada Pemilihan Tahun 2024,  Jumat (7/2/1025).

Rapat paripurna  dipimpin Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal didampingi Wakil Ketua I Sudirman Amin dan Wakil Ketua II Zulya Zaini, dihadiri Sekda T. Adnan mewakili Pj Walikota Hanan. hadir pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe terpilih periode tahun 2025-2030, Dr. Sayuti Abubakar dan Husaini, serta tamu undangan lainnya.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, pada 27 November 2024 lalu, kita telah melaksanakan Pilkada serentak untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Alhamdulillah, kita telah dapat melaksanakan Pilkada serentak dalam kondisi aman, tentram, kondusif dan terjaga dalam semangat demokrasi yang semakin berkualitas,” kata ketua dewan Faisal dalam pidatonya.

Ia mengapresiasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panwaslih Kota Lhokseumawe yang telah berhasil menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2024; Forkopimda Kota Lhokseumawe, pihak keamanan TNI, Polri serta seluruh masyarakat Kota Lhokseumawe atas dukungan dan partisipasinya untuk terselenggaranya Pilkada serentak tahun 2024 dengan aman, tentram dan kondusif.

Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Lhokseumawe Tahun 2024, diikuti empat pasangan calon, yaitu pasangan nomor urut satu H. Azhari dan Zulkarnen; pasangan nomor urut dua Sayuti Abubakar dan Husaini; pasangan nomor urut tiga Ismail dan Azhar Mahmud; pasangan nomor urut empat H. Fathani dan H. Zarkasyi.

kata Faisal, sesuai Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Kota Lhokseumawe 2024, menetapkan pasangan  Sayuti Abubakar dan Husaini dengan perolehan sebanyak 34.962 suara atau 38,15% dari total suara sah, sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe terpilih pada Pemilihan Tahun 2024.

Baca Juga :  Komisi I DPRA Laporkan Bawaslu RI Ke Ombusman

KIP Kota Lhokseumawe dengan surat Nomor 41/PL.02.7-SD/1173/2025 tanggal 6 Februari 2025, telah menyampaikan kepada DPRK Lhokseumawe, Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kota Lhokseumawe dalam Pemilihan Tahun 2024.

Ketua DPRK juga  menyampaikan sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dinyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang DPRK Lhokseumawe adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Wali Kota/Wakil Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan.

Mengacu Pasal 160 dan Pasal 160 A UU Nomor 10 Tahun 2016, pengesahan pengangkatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe terpilih, dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KIP Kota Lhokseumawe yang disampaikan oleh DPRK kepada Mendagri melalui Gubernur, dalam jangka waktu lima hari sejak KIP Kota Lhokseumawe menyampaikan penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe terpilih kepada DPRK.

“Kami atas nama DPRK Lhokseumawe mengumumkan bahwa Saudara Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., dan Saudara Husaini, S.E., dengan perolehan suara sebanyak 34.962 suara atau 38,15% dari total suara sah adalah pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Kota Lhokseumawe periode tahun 2025-2030 dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Tahun 2024,”

sesuai ketentuan Pasal 160 A UU Nomor 10 Tahun 2016, dan Pasal 24 ayat (1) huruf d UU Nomor 11 Tahun 2006, DPRK Lhokseumawe akan mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh usul pengesahan pengangkatan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Lhokseumawe Tahun 2024.(Adv)

 

 

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5