0
LHOKSEUMAWE- Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat pada Kamis (16/1/2025).
Rapat berlangsung di Ruang rapat Gabungan Komisi tersebut dipimpin oleh Nurbayan, M.Sos (Ketua Komisi D), Jailani Usman, SH. MH. (Wakil Ketua) didampingi , Zulkarnaini (Sekretaris), Roma Juwita Hasibuan, S.IAN (Anggota Komisi D), Said Lutfie Manfalutie (Anggota Komisi D).
Sementara dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe dihadiri Kepala Dinas – Sofian, S.Pd, bersama Kabid Kebudayaan Asep R.M, S.Sos, Kepala Seksi Peserta Didik Nafsiah, S.Sos, Kabid Paud dan PNF Dahniar, S.Pdi., M.A, Bendahara Dinas Nurfuadi, S.Sos, Pengawas Sekolah M. Sahrum, M.Pd, Pengembang Kurikulum Hapasah, S.Sos dan Perencanaan Dinas Mahdi
RDP yang digelar selama dua jam mulai pukul 10.00WIB hingga 12.00 WIB tersebut menyimpulkan 14 poin penting, yaitu ;
Ketentuan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untukformasi guru, harus terdata dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dengan masa kerja 3 tahun.
Program seniman masuk sekolah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, anggaran yang setiap tahunnya dianggarkan dalam APBN sebesar 500 juta untuk Kabupaten/Kota, Kota Lhokseumawe menurut informasi yang kami dapatkan tidak pernah memanfaatkan dana tersebut, kedepan mohon ini menjadi perhatian Kadis P dan K Kota Lhokseumawe.
Museum Kota Lhokseumawe harus difungsikan maksimal, dengan adanya inovasi-inovasi baru.
Terhadap monumen koin Teluk Samawi, perlu adanya edukasi kepada masyarakat.
Anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.700 juta yang direalisasikan dalam beberapa kegiatan, diantaranya program alat musik Canang Ceurekeh sebagai alat musik ikon Kota Lhokseumawe, agar dapat dipatenkan.
Program kegiatan Gerakan Sekolah Sehat, hendaknya harus didukung oleh sarana dan prasarana penunjang lainnya, seperti ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe diharap mengoptimalkan fungsi gedung Kesenian Kota Lhokseumawe yang telah lama terbengkalai.
Prioritas program kegiatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk kedepan akan dibahas di tingkat Komisi terlebih dahulu.
Untuk program pendidikan pada kurikulum muatan lokal agar dapat dimaksimalkan, dengan harapan Program TAFIS Qur’an menjadi prioritas.
Pemanfaatan Dana BOS harus lebih transparan dan akuntabel.
Kadis P dan K harus lebih aktif berkontribusi terhadap pengecatan gedung-gedung sekolah yang ada di Kota Lhokseumawe.
Uang fungsional guru-guru P3K yang diplotkan dalam APBK Lhokseumawe 2024, agar dibayar sebelum masuk bulan Ramadan Tahun 2025.
Program kegiatan pembangunan pada Dinas P dan K Kota Lhokseumawe yang dilaksanakan secara swakelola, hendaknya dapat dilaksanakan dengan baik dan profesional.
Komisi D DPRK Lhokseumawe berharap agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe dapat memberikan contoh terbaik bagi Dinas dan Badan lain dalam pelayanan kepada masyarakat. (adv)