/

Pj Bupati Diminta Evaluasi kinerja DLHK Nagan Raya

Kontras.net, Banda Aceh | Direktur Eksekutif Apel Green Aceh meminta Penjabat (Pj) Bupati yang baru dilantik untuk mengevaluasi kinerja seluruh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Nagan Raya.

Evaluasi ini penting dilakukan untuk memastikan kinerja para pejabat tersebut sudah sesuai harapan demi menjaga lingkungan dan kebersihan di Nagan Raya.

“Saya menilai Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Nagan Raya masih belum bekerja maksimal. Contohnya, banyak kasus dugaan pencemaran sungai yang sampai saat ini belum terselesaikan. Bahkan, dinas tersebut terkesan diam seribu bahasa. Oleh karena itu, evaluasi dari pimpinan (Bupati) sangat diperlukan,” ujarnya.

Menurutnya, evaluasi menjadi keharusan karena Dinas DLHK merupakan ujung tombak dalam melaksanakan amanah Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021. Banyak pengawasan yang tidak maksimal, dan informasi publik seringkali tidak dipublikasikan. Sebagai contoh, hasil tes laboratorium banyak yang tidak diumumkan, yang menurut hematnya, hal ini melanggar Hak Asasi manusia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28 dan Undang- undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Mereka wajib bekerja dan terbuka dalam setiap kinerja dinas tersebut karena menggunakan dana publik atau dana negara, bukan dana pribadi. Belum lagi, ada dugaan bahwa salah satu perusahaan sudah melakukan konstruksi/pembangunan. Apakah dinas tersebut mengetahui bahwa mereka sudah memiliki AMDAL atau tidak, atau memang tidak ada pengawasan dari dinas sendiri? Ini adalah tanda-tanda kemunduran karena pemerintah terkesan tidak melakukan pengawasan terhadap investasi yang dilakukan sesuka hati jika tidak ada pengawasan,” tegasnya.

Selain itu, dirinya juga meminta agar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dievaluasi. Jika tidak mampu bekerja, maka mengganti pejabatnya adalah solusi yang tepat agar pengawasan terhadap lingkungan tetap berjalan.

Sebagai contoh, terkait masalah pencemaran yang terjadi pada 17 Agustus 2023 hingga saat ini belum ada kejelasan, padahal hasil lab sudah ada kenapa tidak di tindak sebagimana peraturan yang berlaku. Begitu pula dengan kasus pada 3 Oktober 2023, yang hingga kini tidak ada kejelasan dan hasil lab tidak dipublikasikan.

Apakah mereka ingin berdalih bahwa hasil lab dikecualikan? Keputusan ini telah dibatalkan oleh Komisi Informasi Aceh dan diperkuat oleh keputusan PTUN Banda Aceh Nomor 9/G/KI/2024/PTUN.BNA.

Belum lagi, terdapat surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Wilayah Aceh Nomor 912/PM.00.01/3.5.1/VI/2024 tentang saran dan tindak lanjut terkait dugaan pencemaran. Namun, lagi-lagi tidak ada tanggapan dari pemerintah, padahal Pasal 71 dan 72 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab dalam melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM warga negaranya.

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

Pj Bupati Diminta Evaluasi kinerja DLHK Nagan Raya

Kontras.net, Banda Aceh | Direktur Eksekutif Apel Green Aceh meminta Penjabat (Pj) Bupati yang baru dilantik untuk mengevaluasi kinerja seluruh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Nagan Raya.

Evaluasi ini penting dilakukan untuk memastikan kinerja para pejabat tersebut sudah sesuai harapan demi menjaga lingkungan dan kebersihan di Nagan Raya.

“Saya menilai Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Nagan Raya masih belum bekerja maksimal. Contohnya, banyak kasus dugaan pencemaran sungai yang sampai saat ini belum terselesaikan. Bahkan, dinas tersebut terkesan diam seribu bahasa. Oleh karena itu, evaluasi dari pimpinan (Bupati) sangat diperlukan,” ujarnya.

Menurutnya, evaluasi menjadi keharusan karena Dinas DLHK merupakan ujung tombak dalam melaksanakan amanah Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021. Banyak pengawasan yang tidak maksimal, dan informasi publik seringkali tidak dipublikasikan. Sebagai contoh, hasil tes laboratorium banyak yang tidak diumumkan, yang menurut hematnya, hal ini melanggar Hak Asasi manusia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28 dan Undang- undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Mereka wajib bekerja dan terbuka dalam setiap kinerja dinas tersebut karena menggunakan dana publik atau dana negara, bukan dana pribadi. Belum lagi, ada dugaan bahwa salah satu perusahaan sudah melakukan konstruksi/pembangunan. Apakah dinas tersebut mengetahui bahwa mereka sudah memiliki AMDAL atau tidak, atau memang tidak ada pengawasan dari dinas sendiri? Ini adalah tanda-tanda kemunduran karena pemerintah terkesan tidak melakukan pengawasan terhadap investasi yang dilakukan sesuka hati jika tidak ada pengawasan,” tegasnya.

Selain itu, dirinya juga meminta agar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dievaluasi. Jika tidak mampu bekerja, maka mengganti pejabatnya adalah solusi yang tepat agar pengawasan terhadap lingkungan tetap berjalan.

Sebagai contoh, terkait masalah pencemaran yang terjadi pada 17 Agustus 2023 hingga saat ini belum ada kejelasan, padahal hasil lab sudah ada kenapa tidak di tindak sebagimana peraturan yang berlaku. Begitu pula dengan kasus pada 3 Oktober 2023, yang hingga kini tidak ada kejelasan dan hasil lab tidak dipublikasikan.

Apakah mereka ingin berdalih bahwa hasil lab dikecualikan? Keputusan ini telah dibatalkan oleh Komisi Informasi Aceh dan diperkuat oleh keputusan PTUN Banda Aceh Nomor 9/G/KI/2024/PTUN.BNA.

Belum lagi, terdapat surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Wilayah Aceh Nomor 912/PM.00.01/3.5.1/VI/2024 tentang saran dan tindak lanjut terkait dugaan pencemaran. Namun, lagi-lagi tidak ada tanggapan dari pemerintah, padahal Pasal 71 dan 72 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab dalam melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM warga negaranya.

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5