/

Lagi, Sungai Krueng Trang Kembali Menghitam Ketegasan DLHK Nagan Raya di Uji

Nagan Raya – Kontras.net | Direktur Yayasan Apel Green Aceh, Rahmad Syukur, menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Nagan Raya harus bertindak tegas terhadap dugaan pencemaran Sungai Krueng Trang. Syukur mengkritik DLHK yang hanya mengambil sampel untuk uji laboratorium tanpa tindakan lanjutan yang berarti.

“Kita berharap DLHK berani mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang diduga mencemari sungai. Kami butuh ketegasan dari kepala dinas,” ujar Syukur.

Dia menambahkan bahwa kejadian serupa pada 17 Agustus tahun lalu tidak diikuti dengan tindakan tegas dari DLHK, membuat masyarakat pesimis akan keberanian DLHK. Syukur juga menyoroti bahwa DLHK lebih tegas terhadap LSM dibandingkan terhadap dugaan pencemaran oleh perusahaan.

“Kami berharap DLHK Nagan Raya dapat mempublikasikan hasil laboratorium kejadian ini dan tidak hanya menyimpannya di meja kerja. Keterbukaan informasi sangat penting, mengingat hasil lab pada 17 Agustus tahun lalu hingga kini belum diketahui,” tegasnya.

Syukur menekankan bahwa ketidaktransparanan DLHK Nagan Raya dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat dan berujung pada gugatan baru. Dia mendesak agar dugaan pencemaran di Sungai Krueng Trang ditindak sesuai peraturan yang berlaku, termasuk pencabutan izin (SP4) berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013.

“Kami berharap DLHK tegas dan lugas dalam menyuarakan keadilan lingkungan,” tutup Syukur.

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

Lagi, Sungai Krueng Trang Kembali Menghitam Ketegasan DLHK Nagan Raya di Uji

Nagan Raya – Kontras.net | Direktur Yayasan Apel Green Aceh, Rahmad Syukur, menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Nagan Raya harus bertindak tegas terhadap dugaan pencemaran Sungai Krueng Trang. Syukur mengkritik DLHK yang hanya mengambil sampel untuk uji laboratorium tanpa tindakan lanjutan yang berarti.

“Kita berharap DLHK berani mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang diduga mencemari sungai. Kami butuh ketegasan dari kepala dinas,” ujar Syukur.

Dia menambahkan bahwa kejadian serupa pada 17 Agustus tahun lalu tidak diikuti dengan tindakan tegas dari DLHK, membuat masyarakat pesimis akan keberanian DLHK. Syukur juga menyoroti bahwa DLHK lebih tegas terhadap LSM dibandingkan terhadap dugaan pencemaran oleh perusahaan.

“Kami berharap DLHK Nagan Raya dapat mempublikasikan hasil laboratorium kejadian ini dan tidak hanya menyimpannya di meja kerja. Keterbukaan informasi sangat penting, mengingat hasil lab pada 17 Agustus tahun lalu hingga kini belum diketahui,” tegasnya.

Syukur menekankan bahwa ketidaktransparanan DLHK Nagan Raya dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat dan berujung pada gugatan baru. Dia mendesak agar dugaan pencemaran di Sungai Krueng Trang ditindak sesuai peraturan yang berlaku, termasuk pencabutan izin (SP4) berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013.

“Kami berharap DLHK tegas dan lugas dalam menyuarakan keadilan lingkungan,” tutup Syukur.

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5