Komisi D Dewan Kota Lhokseumawe gelar RDP dengan Dinas Sosial setempat di ruang rapat Gabungan Komisi,(14/1/2025).
0
LHOKSEUMAWE- Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe gelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial setempat di ruang rapat Gabungan Komisi, beberapa waktu lalu.
Rapat dipimpin langsung ketua Komisi D Nurbayan, S.Sos didampingi wakil ketua Jailani Usman, Sekretaris Zulkarnaini bersama anggota komisi Said Lutfie Manfalutie dan Roma Juwita Hasibuan.
Sedangkan dari Dinas Sosial Kota Lhokseumawe dihadiri Kepala Dinas Muslim, S.Sos, Sekretaris Fathul Bahri, Kabid Hanifah Nur, SE, Kabid Bansos Halimah Soraiya, SE dan Nur Aznen, SE Bendahara.
Rapat selama dua jam lebih mulai pukul 10.00 WIB tersebut mengahasilan sejumlah tugas rumah yang harus dibenahi oleh jajaran dinas rersebut, yaitu ;
Masyarakat penerima manfaat bantuan sosial dari Kemensos RI, harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Sosial RI melalui input data mandiri, gampong dan dinas.
Tugas dan fungsi Dinas Sosial adalah melayani masyarakat miskin, sedangkan data penduduk miskin tidak sepenuhnya dikeluarkan oleh Dinas Sosial.
Untuk pengurusan beasiswa bagi masyarakat miskin, peran Dinas Sosial hanya memberikan rekomendasi berdasarkan surat keterangan miskin yang dikeluarkan oleh gampong. Rekomendasi tersebut diberikan kepada pihak kampus sebagai salah satu syarat bantuan beasiswa untuk masyarakat miskin.
Program bantuan sosial yang dikelola kementerian Sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program bantuan Sembako serta program sosial lainnya. Dinas sosial hanya menerima data penerima manfaat yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS – NG) yang datanya di input operator gampong.
Saat ini Dinas Sosial Lhokseumawe mengelola bantuan social masa panik yang diberikan dari Provinsi Aceh, sedangkan dari pemerintah Kota Lhokseumawe tidak ada.
Guna meminimalisir permasalahan di lapangan, terkait bantuan kepada masyarakat melalui program pokok-pokok pikiran dewan diharapkan dapat tersalur secara merata di empat kecamatan.
Komisi D berharap bantuan yang diberikan kepada masyarakat melalui Dinas Sosial dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala.
Dana Otonomi Khusus Aceh peruntukaan di bantuan sosial masyarakat, saat ini hanya diberikan bantuan kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus (Disabilitas).
Bantuan ekonomi produktif yang diberikan oleh Dinas Sosial kepada masyarakat yang memiliki usaha, Komisi D berharap Dinsos dapat ditingkatkan jumlah penerima,pengawasan dan monitoring agar dapat lebih maksimal ke depannya. (Adv)
Komisi D Dewan Kota Lhokseumawe gelar RDP dengan Dinas Sosial setempat di ruang rapat Gabungan Komisi,(14/1/2025).
0
LHOKSEUMAWE- Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe gelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial setempat di ruang rapat Gabungan Komisi, beberapa waktu lalu.
Rapat dipimpin langsung ketua Komisi D Nurbayan, S.Sos didampingi wakil ketua Jailani Usman, Sekretaris Zulkarnaini bersama anggota komisi Said Lutfie Manfalutie dan Roma Juwita Hasibuan.
Sedangkan dari Dinas Sosial Kota Lhokseumawe dihadiri Kepala Dinas Muslim, S.Sos, Sekretaris Fathul Bahri, Kabid Hanifah Nur, SE, Kabid Bansos Halimah Soraiya, SE dan Nur Aznen, SE Bendahara.
Rapat selama dua jam lebih mulai pukul 10.00 WIB tersebut mengahasilan sejumlah tugas rumah yang harus dibenahi oleh jajaran dinas rersebut, yaitu ;
Masyarakat penerima manfaat bantuan sosial dari Kemensos RI, harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Sosial RI melalui input data mandiri, gampong dan dinas.
Tugas dan fungsi Dinas Sosial adalah melayani masyarakat miskin, sedangkan data penduduk miskin tidak sepenuhnya dikeluarkan oleh Dinas Sosial.
Untuk pengurusan beasiswa bagi masyarakat miskin, peran Dinas Sosial hanya memberikan rekomendasi berdasarkan surat keterangan miskin yang dikeluarkan oleh gampong. Rekomendasi tersebut diberikan kepada pihak kampus sebagai salah satu syarat bantuan beasiswa untuk masyarakat miskin.
Program bantuan sosial yang dikelola kementerian Sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program bantuan Sembako serta program sosial lainnya. Dinas sosial hanya menerima data penerima manfaat yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS – NG) yang datanya di input operator gampong.
Saat ini Dinas Sosial Lhokseumawe mengelola bantuan social masa panik yang diberikan dari Provinsi Aceh, sedangkan dari pemerintah Kota Lhokseumawe tidak ada.
Guna meminimalisir permasalahan di lapangan, terkait bantuan kepada masyarakat melalui program pokok-pokok pikiran dewan diharapkan dapat tersalur secara merata di empat kecamatan.
Komisi D berharap bantuan yang diberikan kepada masyarakat melalui Dinas Sosial dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala.
Dana Otonomi Khusus Aceh peruntukaan di bantuan sosial masyarakat, saat ini hanya diberikan bantuan kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus (Disabilitas).
Bantuan ekonomi produktif yang diberikan oleh Dinas Sosial kepada masyarakat yang memiliki usaha, Komisi D berharap Dinsos dapat ditingkatkan jumlah penerima,pengawasan dan monitoring agar dapat lebih maksimal ke depannya. (Adv)