/

LBH CaKRA; Dampingi Keluarga Korban Pembunuhan, ini Tuntutannya

Lhokseumawe, Kontras.net | Keluarga korban pembunuhan ibu rumah tangga, Ayu Sri Wahyuni Ningsih, 35 tahun, di Gampong Pulo Lhoih, Kecamatan Titeu, Pidie pada 11 Januari lalu meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.

Pelaku berinisial M, 37 tahun, merupakan suami korban tega menghabisi istrinya sendiri karena dipicu sakit hati dan cemburu atas dugaan perselingkuhan almarhumah atau istrinya, Ayu Sri Wahyuni Ningsih dengan lelaki lain.

“Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa adik saya dengan sangat sadis,”kata Megawati (43) kakak korban saat konferensi di Lhokseumawe,

Dikatakan Megawati, dirinya beserta keluarga sengaja mendatangi Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Rakyat Aceh (CaKRA) untuk mencari keadilan dengan harapan pelaku dapat dihukum dengan seberat-beratnya.

Megawati juga menapik semua isu atau pemberitaan yang beredar di masyarakat bahwa adiknya atau korban adalah tukang selingkuh, seperti pengakuan dari Mu yang merupakan pelaku pembunuhan tersebut.

“Kami sangat menyesali isu yang beredar di media sosial bahwa adik saya selingkuh seperti yang dituduhkan oleh tersangka. Disini saya ingin meluruskan bahwa adik saya tidak pernah selingkuh,”katanya.

Megawati menambahkan, korban kerap bercerita bahwa sering dianiaya dan selalu diancam akan dibunuh karena pelaku selalu cemburu buta tanpa adanya bukti yang pasti.

“Kami berharap hakim dan jaksa penuntut umum juga mendengar kronologi kejadian dari kami pihak keluarga korban, tidak hanya dari pengakuan tersangka saja,”harapnya.

“Adik saya sudah beberapa kali pulang ke tempat kami sebelum kejadian naas itu, dengan alasan yang sama yaitu selalu di pukul dan diancam bunuh karena pelaku selalu menduga bahwa korban ada main dengan lelaki lain, padahal adik saya selalu di rumah dan tidak pernah keluyuran apa lagi untuk berselingkuh,”katanya.

Sementara Ketua YLBH CaKRA Fakhrurrazi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menelaah kasus tersebut, apalagi keluarga korban datang kekantor CAKRA untuk mengadu bahwa tuntutan jaksa penuntut umum belum memenuhi rasa keadilan bagi keluarga.

Jika melihat dari dakwaan JPU No.Reg.Perk: PDM-03/L.1.11.8/Eoh.2/04/2024 yang kami peroleh dari SIPP Pengadilan Negeri Sigli dimana JPU mendakwahkan dengan 3 (tiga) Pasal, dimana dakwaan Primair Pasal Pasal 320 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP dan lebih Subsidair Pasal Pasal 356 ke-1 KUHP

“Sementara menurut penjelasan keluarga pada tahap penuntutan terdakwa dituntut 14 tahun penjara karena dugaan pidana pembunuhan berencana tidak terbukti,”katanya.

Dikatakan Fakhrurrazi, penuntutan pidana terhadap terdakwa merupakan hak yang diberikan kepada JPU berdasarkan fakta persidangan dan proses pembuktian di persidangan.

Dalam hal ini bisa jadi jaksa tidak menemukan terpenuhinya unsur “telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu” sehingga berkesimpulan tuntunan pidana 14 tahun penjara adalah hukuman yang setimpal.

“Akan tetapi tuntutan dari JPU bukan akhir dari proses persidangan kasus tersebut, masih ada putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Bisa jadi sependapat dengan JPU atau bisa juga hakim menemukan alasan yang memberatkan sehingga tidak sependapat dengan jaksa yang pasti hakim diberikan hak tersendiri dalam memutus suatu perkara,”sebut Fakhrurrazi.

“Jadi alangkah baiknya kita tunggu bagaimana putusan dari Majelis Hakim dengan harapan terpenuhi rasa keadilan bagi keluarga terdakwa,”tutup Fakhrurrazi.

Diberitakan sebelumnya di KBA.ONE bahwa ibu rumah tangga, Ayu Sri Wahyuni Ningsih, 35 tahun, di Gampong Pulo Lhoih, Kecamatan Titeu, Pidie pada 11 Januari lalu dibunuh karena dipicu sakit hati, diduga selingkuh. 

Keterangan pelaku Mu, 37 tahun, peristiwa itu terjadi dilatarbelakangi perselingkuhan almarhumah atau istrinya, Ayu Sri Wahyuni Ningsih dengan lelaki lain. 

“Kejadian itu sudah berlangsung pada Agustus 2023 dan saya selalu mengingatkan istri, agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun peringatan saya sering diabaikan”, kata Munazar, di Mapolres Pidie, 25 Januari 2024.

Lanjutnya, istrinya secara sembunyi sering menggunakan handphone milik anaknya untuk melakukan video call dengan teman selingkuhannya.

“Karena tidak peduli apa yang saya katakan, maka ia (istrinya) saya bunuh saja. Karena saya tidak sanggup melihat ia bersama lelaki lain nantinya”,  ungkap Munazar mengakui perbuatannya.

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, kepada awak media, Rabu 25 Januari 2024, mengatakan hasil pemeriksaan perkara, tersangka Mu alias Munazar telah melakukan perbuatan pembunuhan berencana karena dilatarbelakangi sakit hati dan cemburu, setelah mendapati istrinya sering melakukan video call dengan seorang pria selingkuhannya mengggunakan handphone milik anak mereka. 

Lanjut Kapolres, berdasarkan pengakuan tersangka, kejadian itu sudah berlangsung sejak Agustus tahun lalu, Namun tersangka belum mengetahui pria selingkuhan istrinya itu, sehingga pada 11 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB terjadi adu mulut antara tersangkanya dengan istrinya karena tersangka meminta istrinya untuk melakukan video call dengan selingkuhannya kemudian wajah pria selingkuhannya di screen shot. 

“Karena istri tersangka menolak untuk screenshot wajah selingkuhannya dengan alasan takut nanti antara tersangka dan selingkuhannya bakal ribut,” katanya. 

Lebih lanjut Kapolres Pidie, pada Kamis 11Januari 2024, sekitar pukul 14.15 WIB tersangka mulai melakukan aksinya untuk mengakhiri hidup istrinya.

Dalam aksi sadis itu, tersangka mencekik leher korban karena terus meronta, lalu dibekab dengan menggunakan bantal dan akhirnya korban meninggal dunia pada Kamis 11Januari 2024.

Lanjutnya, lalu tersangka sempat tidur semalaman dengan jenazah korban yang telah terbujur kaku karena beralasan masih sangat sayang kepada korban. Meski pada awalnya tersangka berencana ingin membuang jasad korban ke kawasan Lhokseumawe untuk menghilangkan jejak. 


Keesokan harinya, pada Jumat 12 Januari 2024 pagi, tersangka sempat membeli karung di kawasan tersebut, dan kemudian membungkus mayat korban. Selanjutnya mengubur jasad istrinya itu di salah satu kamar bagian tengah.

Kemudian, Jumat siang anaknya kembali pulang dari rumah uwaknya dan menanyakan dimana ibunya, tersangka menyebutkan ibunya telah pulang ke Kota Bijai.

Namun perbuatan tersangka diketahui pada sore harinya, berdasarkan cerita anaknya kepada uwaknya, yang mencurigai adanya gundukan tanah di sebuah kamar. Lalu bersama aparat desa melaporkan ke pihak kepolisian.

Lalu ujar Kapolres, warga Gampong Pulo Lhoih Kecamatan Titeu, sempat dihebohkan temua  mayat perempuan dibungkus karung di sebuah rumah kontrakan tersebut.

“Akibat perbuatannya tersangka Mu diganjar dengan perbuatan pembunuhan berencana dengan pasal 340 juncto pasal  338 juncto pasal 335 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun”, ungkap Kapolres Pidie.

Baca Juga :  Potret Ibu dua Anak di Penjara 14 Bulan Usai Siram Pengintip dengan Air keras

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

LBH CaKRA; Dampingi Keluarga Korban Pembunuhan, ini Tuntutannya

Lhokseumawe, Kontras.net | Keluarga korban pembunuhan ibu rumah tangga, Ayu Sri Wahyuni Ningsih, 35 tahun, di Gampong Pulo Lhoih, Kecamatan Titeu, Pidie pada 11 Januari lalu meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.

Pelaku berinisial M, 37 tahun, merupakan suami korban tega menghabisi istrinya sendiri karena dipicu sakit hati dan cemburu atas dugaan perselingkuhan almarhumah atau istrinya, Ayu Sri Wahyuni Ningsih dengan lelaki lain.

“Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa adik saya dengan sangat sadis,”kata Megawati (43) kakak korban saat konferensi di Lhokseumawe,

Dikatakan Megawati, dirinya beserta keluarga sengaja mendatangi Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Rakyat Aceh (CaKRA) untuk mencari keadilan dengan harapan pelaku dapat dihukum dengan seberat-beratnya.

Megawati juga menapik semua isu atau pemberitaan yang beredar di masyarakat bahwa adiknya atau korban adalah tukang selingkuh, seperti pengakuan dari Mu yang merupakan pelaku pembunuhan tersebut.

“Kami sangat menyesali isu yang beredar di media sosial bahwa adik saya selingkuh seperti yang dituduhkan oleh tersangka. Disini saya ingin meluruskan bahwa adik saya tidak pernah selingkuh,”katanya.

Megawati menambahkan, korban kerap bercerita bahwa sering dianiaya dan selalu diancam akan dibunuh karena pelaku selalu cemburu buta tanpa adanya bukti yang pasti.

“Kami berharap hakim dan jaksa penuntut umum juga mendengar kronologi kejadian dari kami pihak keluarga korban, tidak hanya dari pengakuan tersangka saja,”harapnya.

“Adik saya sudah beberapa kali pulang ke tempat kami sebelum kejadian naas itu, dengan alasan yang sama yaitu selalu di pukul dan diancam bunuh karena pelaku selalu menduga bahwa korban ada main dengan lelaki lain, padahal adik saya selalu di rumah dan tidak pernah keluyuran apa lagi untuk berselingkuh,”katanya.

Sementara Ketua YLBH CaKRA Fakhrurrazi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menelaah kasus tersebut, apalagi keluarga korban datang kekantor CAKRA untuk mengadu bahwa tuntutan jaksa penuntut umum belum memenuhi rasa keadilan bagi keluarga.

Jika melihat dari dakwaan JPU No.Reg.Perk: PDM-03/L.1.11.8/Eoh.2/04/2024 yang kami peroleh dari SIPP Pengadilan Negeri Sigli dimana JPU mendakwahkan dengan 3 (tiga) Pasal, dimana dakwaan Primair Pasal Pasal 320 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP dan lebih Subsidair Pasal Pasal 356 ke-1 KUHP

“Sementara menurut penjelasan keluarga pada tahap penuntutan terdakwa dituntut 14 tahun penjara karena dugaan pidana pembunuhan berencana tidak terbukti,”katanya.

Dikatakan Fakhrurrazi, penuntutan pidana terhadap terdakwa merupakan hak yang diberikan kepada JPU berdasarkan fakta persidangan dan proses pembuktian di persidangan.

Dalam hal ini bisa jadi jaksa tidak menemukan terpenuhinya unsur “telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu” sehingga berkesimpulan tuntunan pidana 14 tahun penjara adalah hukuman yang setimpal.

“Akan tetapi tuntutan dari JPU bukan akhir dari proses persidangan kasus tersebut, masih ada putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Bisa jadi sependapat dengan JPU atau bisa juga hakim menemukan alasan yang memberatkan sehingga tidak sependapat dengan jaksa yang pasti hakim diberikan hak tersendiri dalam memutus suatu perkara,”sebut Fakhrurrazi.

“Jadi alangkah baiknya kita tunggu bagaimana putusan dari Majelis Hakim dengan harapan terpenuhi rasa keadilan bagi keluarga terdakwa,”tutup Fakhrurrazi.

Diberitakan sebelumnya di KBA.ONE bahwa ibu rumah tangga, Ayu Sri Wahyuni Ningsih, 35 tahun, di Gampong Pulo Lhoih, Kecamatan Titeu, Pidie pada 11 Januari lalu dibunuh karena dipicu sakit hati, diduga selingkuh. 

Keterangan pelaku Mu, 37 tahun, peristiwa itu terjadi dilatarbelakangi perselingkuhan almarhumah atau istrinya, Ayu Sri Wahyuni Ningsih dengan lelaki lain. 

“Kejadian itu sudah berlangsung pada Agustus 2023 dan saya selalu mengingatkan istri, agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun peringatan saya sering diabaikan”, kata Munazar, di Mapolres Pidie, 25 Januari 2024.

Lanjutnya, istrinya secara sembunyi sering menggunakan handphone milik anaknya untuk melakukan video call dengan teman selingkuhannya.

“Karena tidak peduli apa yang saya katakan, maka ia (istrinya) saya bunuh saja. Karena saya tidak sanggup melihat ia bersama lelaki lain nantinya”,  ungkap Munazar mengakui perbuatannya.

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, kepada awak media, Rabu 25 Januari 2024, mengatakan hasil pemeriksaan perkara, tersangka Mu alias Munazar telah melakukan perbuatan pembunuhan berencana karena dilatarbelakangi sakit hati dan cemburu, setelah mendapati istrinya sering melakukan video call dengan seorang pria selingkuhannya mengggunakan handphone milik anak mereka. 

Lanjut Kapolres, berdasarkan pengakuan tersangka, kejadian itu sudah berlangsung sejak Agustus tahun lalu, Namun tersangka belum mengetahui pria selingkuhan istrinya itu, sehingga pada 11 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB terjadi adu mulut antara tersangkanya dengan istrinya karena tersangka meminta istrinya untuk melakukan video call dengan selingkuhannya kemudian wajah pria selingkuhannya di screen shot. 

“Karena istri tersangka menolak untuk screenshot wajah selingkuhannya dengan alasan takut nanti antara tersangka dan selingkuhannya bakal ribut,” katanya. 

Lebih lanjut Kapolres Pidie, pada Kamis 11Januari 2024, sekitar pukul 14.15 WIB tersangka mulai melakukan aksinya untuk mengakhiri hidup istrinya.

Dalam aksi sadis itu, tersangka mencekik leher korban karena terus meronta, lalu dibekab dengan menggunakan bantal dan akhirnya korban meninggal dunia pada Kamis 11Januari 2024.

Lanjutnya, lalu tersangka sempat tidur semalaman dengan jenazah korban yang telah terbujur kaku karena beralasan masih sangat sayang kepada korban. Meski pada awalnya tersangka berencana ingin membuang jasad korban ke kawasan Lhokseumawe untuk menghilangkan jejak. 


Keesokan harinya, pada Jumat 12 Januari 2024 pagi, tersangka sempat membeli karung di kawasan tersebut, dan kemudian membungkus mayat korban. Selanjutnya mengubur jasad istrinya itu di salah satu kamar bagian tengah.

Kemudian, Jumat siang anaknya kembali pulang dari rumah uwaknya dan menanyakan dimana ibunya, tersangka menyebutkan ibunya telah pulang ke Kota Bijai.

Namun perbuatan tersangka diketahui pada sore harinya, berdasarkan cerita anaknya kepada uwaknya, yang mencurigai adanya gundukan tanah di sebuah kamar. Lalu bersama aparat desa melaporkan ke pihak kepolisian.

Lalu ujar Kapolres, warga Gampong Pulo Lhoih Kecamatan Titeu, sempat dihebohkan temua  mayat perempuan dibungkus karung di sebuah rumah kontrakan tersebut.

“Akibat perbuatannya tersangka Mu diganjar dengan perbuatan pembunuhan berencana dengan pasal 340 juncto pasal  338 juncto pasal 335 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun”, ungkap Kapolres Pidie.

Baca Juga :  Mantan Bupati Bireuen Diperiksa Jaksa Tiga Jam Terkait Dugaan Tipikor BPRS

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5