/

Merinding Apel Green Aceh Siap Hadapi Banding Pemkab Nagan Raya di PTUN

Banda Aceh, Kontras.Net | Apel Green Aceh menyebutkan siap menghadapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya dalam sidang tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Sebelumnya Komisi Informasi Aceh (KIA) telah memutuskan menerima seluruh permohonan informasi yang diajukan berupa hasil laboratorium dugaan pencemaran sungai Kreung Trang oleh PT Brata Subur Persada (BSP).

Pada persidangan ini dihadiri langsung Direktur Eksekutif Apel Green Aceh, Rahmad Syukur didampingi Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh Muhammad Nasir selaku pendamping yang diberi kuasa oleh Apel Green Aceh.

Seperti yang diketahui, Kamis (20/2/2024), KIA Provinsi Aceh memutuskan menerima seluruh permohonan informasi yang diajukan oleh Apel Green Aceh. Permohonan informasi tersebut berkaitan dengan Hasil laboratorium dugaan pencemaran sungai Krueng Trang oleh PT Brata Subur Persada (BSP). Sejak awal Apel Green Aceh telah meminta kepada Pemkab Nagan Raya agar memberikan hasil laboratorium tersebut dibuka ke publik dan tidak ditutup-tutupi.

Rahmad Syukur menjelaskan, bahwa sidang ini merupakan langkah berikutnya setelah Pemkab Nagan Raya melakukan banding Ke PTUN Banda Aceh. Sebab mereka mengajukan keberatan terkait putusan Komisi Informasi Aceh (KIA) yang yang dimenangkan oleh Yayasan Apel Green Aceh.

“Karena mereka tidak terima dengan putusan tersebut, maka mereka melayangkan banding di PTUN,” ujar Syukur yang merupakan putra asli Tadu Raya.

Lebih lanjut, Syukur menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Nagan raya tetap mempertahankan sikapnya untuk tidak mengungkapkan status informasi yang diminta. Hal tersebut terlihat dari upaya gigih yang dilakukan Pemkab Nagan Raya yang masih terus melakukan upaya banding dan belum memberikan informasi yang diminta secara langsung.

“Yang kami minta ini adalah terkait dengan hasil lab perusahaan dan kami tidak memiliki motif lain selain keinginan kami agar lingkungan di Nagan Raya terlindungi. Seharusnya pemerintah mendukung jika ada lembaga atau organisasi yang peduli terhadap lingkungan dan tidak justru mencurigai seakan kami bergerak atas kepentingan bisnis. Cara berfikir pemerintah yang begini salah,” tegas Syukur.

Lebih lanjut syukur menjelaskan, sebenarnya informasi yang diminta tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Nagan Raya No 11 Tahun 2020 pada Pasal 11, ayat (5), Informasi yang diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi: Huruf b; informasi keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan, dan kegiatan keantariksaan.

Baca Juga :  Wakil Bupati Aceh Utara minta Baitul Mal dan BPBD salurkan bantun Korban Kebakaran Lhoksukon

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

Merinding Apel Green Aceh Siap Hadapi Banding Pemkab Nagan Raya di PTUN

Banda Aceh, Kontras.Net | Apel Green Aceh menyebutkan siap menghadapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya dalam sidang tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Sebelumnya Komisi Informasi Aceh (KIA) telah memutuskan menerima seluruh permohonan informasi yang diajukan berupa hasil laboratorium dugaan pencemaran sungai Kreung Trang oleh PT Brata Subur Persada (BSP).

Pada persidangan ini dihadiri langsung Direktur Eksekutif Apel Green Aceh, Rahmad Syukur didampingi Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh Muhammad Nasir selaku pendamping yang diberi kuasa oleh Apel Green Aceh.

Seperti yang diketahui, Kamis (20/2/2024), KIA Provinsi Aceh memutuskan menerima seluruh permohonan informasi yang diajukan oleh Apel Green Aceh. Permohonan informasi tersebut berkaitan dengan Hasil laboratorium dugaan pencemaran sungai Krueng Trang oleh PT Brata Subur Persada (BSP). Sejak awal Apel Green Aceh telah meminta kepada Pemkab Nagan Raya agar memberikan hasil laboratorium tersebut dibuka ke publik dan tidak ditutup-tutupi.

Rahmad Syukur menjelaskan, bahwa sidang ini merupakan langkah berikutnya setelah Pemkab Nagan Raya melakukan banding Ke PTUN Banda Aceh. Sebab mereka mengajukan keberatan terkait putusan Komisi Informasi Aceh (KIA) yang yang dimenangkan oleh Yayasan Apel Green Aceh.

“Karena mereka tidak terima dengan putusan tersebut, maka mereka melayangkan banding di PTUN,” ujar Syukur yang merupakan putra asli Tadu Raya.

Lebih lanjut, Syukur menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Nagan raya tetap mempertahankan sikapnya untuk tidak mengungkapkan status informasi yang diminta. Hal tersebut terlihat dari upaya gigih yang dilakukan Pemkab Nagan Raya yang masih terus melakukan upaya banding dan belum memberikan informasi yang diminta secara langsung.

“Yang kami minta ini adalah terkait dengan hasil lab perusahaan dan kami tidak memiliki motif lain selain keinginan kami agar lingkungan di Nagan Raya terlindungi. Seharusnya pemerintah mendukung jika ada lembaga atau organisasi yang peduli terhadap lingkungan dan tidak justru mencurigai seakan kami bergerak atas kepentingan bisnis. Cara berfikir pemerintah yang begini salah,” tegas Syukur.

Lebih lanjut syukur menjelaskan, sebenarnya informasi yang diminta tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Nagan Raya No 11 Tahun 2020 pada Pasal 11, ayat (5), Informasi yang diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi: Huruf b; informasi keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan, dan kegiatan keantariksaan.

Baca Juga :  Kado Alumni Akpol 91 Bhara Daksa dalam Rangka 33 Tahun Pengabdian ke Pengasuh saat Taruna

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5