Lhokseumawe | Kontras.net – Dalam momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe akan membongkar cepat kasus Pajak Penerangan Jalan (PPJ) telah merugikan negara senilai 3,4 Miliar yang di gelapkan oleh oknum BPKAD. Hal itu disampaikan di Kantor Kejari Lhokseumawe, Kecamatan Banda Sakti pada Senin (11/12/2023) siang.
Usai Upacara HAKORDIA 2023 dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Lhokseumawe, Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe langsung memeriksa terhadap 3 oang tersangka yaitu MY selaku mantan Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020-2022, Az selaku mantan Kepala BPKD Lhokseumawe 2018-2020 dan MD selaku KPA BPKD Lhokseumawe 2018-2020. Pemeriksaan yang sama juga dilakukan terhadap 2 tersangka lainnya. Diketahui dari hasil perhitungan penyidik 3,4 M yang sudah di audit BPKP tapi belum keluar hasil resmi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Lalu Saifudin melalui kasi Intelijen Therry Gutama, mengatakan akan memproses cepat penuntasan kasus dugaan pencurian atau korupsi uang APBK dengan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam kegiatan Pembayaran Biaya Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022. Perlu diketahui ketiga tersangka menurut hasil penyidikan oleh Jaksa Penyidik,” tutur Therry.
Kata Therry, atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, dan d ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, dan d Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang.
“Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.