/

ASN & PPK Akan Mendapat Tunjangan Dengan Skema Fleksibel Benefit

Indonesia – Kontras.net. | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyusun peraturan pemerintah yang menjadi aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).


PP tersebut salah satunya mengatur tentang bonus dan insentif yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Terkait perbaikan kesejahteraan, komponen kesejahteraan ASN telah diperbaiki dalam UU ASN,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat rapat dengan Komisi II DPR RI.

Anas mengatakan ada 2 PP yang disiapkan pemerintah. Pertama adalah PP manajemen ASN dan PP tentang penghargaan, pengakuan dan anggaran manajemen ASN. Dua aturan itu ditargetkan terbit paling lambat 31 April 2024.

Komponen kesejahteraan ASN diatur dalam rancangan peraturan pemerintah tentang penghargaan, pengakuan dan anggaran. Anas berkata PP tentang penghargaan itu perlu diatur secara tersendiri karena akan berdampak kepada kondisi fiskal Indonesia.

Anas menjelaskan di dalam aturan itu, pendapatan untuk ASN kan dibagi menjadi beberapa komponen. Di antaranya penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan, fasilitas, dan jaminan sosial. Selain itu, aturan tersebut juga akan mengatur tentang lingkungan kerja, kesempatan pengembangan diri dan bantuan hukum.

Anas mengatakan untuk penghasilan, pemerintah akan membaginya menjadi dua, yaitu gaji dengan insentif. Dia bilang insentif atau bonus tersebut akan didasarkan pada kinerja organisasi dan kinerja individu.

“Tunjangan akan diberikan dengan skema fleksibel benefit, dan terkait jaminan sosial khususnya jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan dengan skema kontribusi,” Tutup Anas.



Sumber: cnbIndonesian.com

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

ASN & PPK Akan Mendapat Tunjangan Dengan Skema Fleksibel Benefit

Indonesia – Kontras.net. | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyusun peraturan pemerintah yang menjadi aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).


PP tersebut salah satunya mengatur tentang bonus dan insentif yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Terkait perbaikan kesejahteraan, komponen kesejahteraan ASN telah diperbaiki dalam UU ASN,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat rapat dengan Komisi II DPR RI.

Anas mengatakan ada 2 PP yang disiapkan pemerintah. Pertama adalah PP manajemen ASN dan PP tentang penghargaan, pengakuan dan anggaran manajemen ASN. Dua aturan itu ditargetkan terbit paling lambat 31 April 2024.

Komponen kesejahteraan ASN diatur dalam rancangan peraturan pemerintah tentang penghargaan, pengakuan dan anggaran. Anas berkata PP tentang penghargaan itu perlu diatur secara tersendiri karena akan berdampak kepada kondisi fiskal Indonesia.

Anas menjelaskan di dalam aturan itu, pendapatan untuk ASN kan dibagi menjadi beberapa komponen. Di antaranya penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan, fasilitas, dan jaminan sosial. Selain itu, aturan tersebut juga akan mengatur tentang lingkungan kerja, kesempatan pengembangan diri dan bantuan hukum.

Anas mengatakan untuk penghasilan, pemerintah akan membaginya menjadi dua, yaitu gaji dengan insentif. Dia bilang insentif atau bonus tersebut akan didasarkan pada kinerja organisasi dan kinerja individu.

“Tunjangan akan diberikan dengan skema fleksibel benefit, dan terkait jaminan sosial khususnya jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan dengan skema kontribusi,” Tutup Anas.



Sumber: cnbIndonesian.com

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5