/

Puluhan Geuchik Se-kota Langsa Ikut Kegiatan Kolaborasi Bersama Untuk Registrasi Sosial Ekonomi 2022

Langsa, Kontras.net |Badan Pendataan Statistik (BPS) Kota Langsa melaksanakan kegiatan Kolaborasi bersama untuk registrasi sosial ekonomi tahun 2022 bersama dengan Dinas Sosial, Bapeda Kota Langsa yang di laksanakan di hotel Harmoni, Rabu, 21 September 2022.


Kegiatan tersebut di ikuti oleh para geuchik (Kepala Desa), camat se Kota Langsa. Kegiatan ini menghadirkan pematri Armia, SP, kepala Dinas Sosial Kota Langsa, Maulizar Kabid Pendataan pada BAPEDA Kota Langsa dan Munir Ilyas,SE kepala BPS Kota Langsa.


Pemateri dari BPS Kota Langsa yang disampaikan oleh Munir Ilyas,SE dengan judul Kolaborasi bersama untuk registrasi sosial ekonomi 2022 yang intinya adalah persiapan, Pendataan awal, integrasi dan stabilitas sistem desain besar target pelaksanaan registrasi Sosial ekonomi tahun 2022.


Pemateri dari Dinas Sosial yang disampaikan oleh Armi, SP yang juga Kepala Dinas Sosial, menguraikan tantangan dan kendala dalam penyaluran program perlindungan sosial yang intinya adalah data terpadu kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kepada sejahteraan Sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

“Tantangan dari masyarakat adalah masih banyak masyarakat yang bermentalkan Bansos atau kesadaran masyarakat untuk menerima bantuan sosial sangat tinggi walaupun kehidupannya berkecukupan atau layak. Sementara tantangan dari pemerintah tidak ada desil atau tingkat kemiskinan pada data sehingga penyaluran Bansos bisa menjadi tidak tepat sasaran dan penerima bansos bisa dihentikan secara tiba-tiba oleh kementerian sosial tanpa ada keterangan atau informasi diberi daerah”. Ujarnya.


Sementara itu, pemateri dari BAPEDA Kota Langsa yang disampaikan oleh Maulizar, ST, dalam materinya menyatakan “penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) yang intinya prinsip Penanggulangan Kemiskinan sesuai dengan permendragi nomor 53/2020 di pasal 17, pasal 18 dan pasal 19, sebutnya,”

Baca Juga :  SKB Tiga Menteri tetapkan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Tag

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

Puluhan Geuchik Se-kota Langsa Ikut Kegiatan Kolaborasi Bersama Untuk Registrasi Sosial Ekonomi 2022

Langsa, Kontras.net |Badan Pendataan Statistik (BPS) Kota Langsa melaksanakan kegiatan Kolaborasi bersama untuk registrasi sosial ekonomi tahun 2022 bersama dengan Dinas Sosial, Bapeda Kota Langsa yang di laksanakan di hotel Harmoni, Rabu, 21 September 2022.


Kegiatan tersebut di ikuti oleh para geuchik (Kepala Desa), camat se Kota Langsa. Kegiatan ini menghadirkan pematri Armia, SP, kepala Dinas Sosial Kota Langsa, Maulizar Kabid Pendataan pada BAPEDA Kota Langsa dan Munir Ilyas,SE kepala BPS Kota Langsa.


Pemateri dari BPS Kota Langsa yang disampaikan oleh Munir Ilyas,SE dengan judul Kolaborasi bersama untuk registrasi sosial ekonomi 2022 yang intinya adalah persiapan, Pendataan awal, integrasi dan stabilitas sistem desain besar target pelaksanaan registrasi Sosial ekonomi tahun 2022.


Pemateri dari Dinas Sosial yang disampaikan oleh Armi, SP yang juga Kepala Dinas Sosial, menguraikan tantangan dan kendala dalam penyaluran program perlindungan sosial yang intinya adalah data terpadu kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kepada sejahteraan Sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

“Tantangan dari masyarakat adalah masih banyak masyarakat yang bermentalkan Bansos atau kesadaran masyarakat untuk menerima bantuan sosial sangat tinggi walaupun kehidupannya berkecukupan atau layak. Sementara tantangan dari pemerintah tidak ada desil atau tingkat kemiskinan pada data sehingga penyaluran Bansos bisa menjadi tidak tepat sasaran dan penerima bansos bisa dihentikan secara tiba-tiba oleh kementerian sosial tanpa ada keterangan atau informasi diberi daerah”. Ujarnya.


Sementara itu, pemateri dari BAPEDA Kota Langsa yang disampaikan oleh Maulizar, ST, dalam materinya menyatakan “penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) yang intinya prinsip Penanggulangan Kemiskinan sesuai dengan permendragi nomor 53/2020 di pasal 17, pasal 18 dan pasal 19, sebutnya,”

Baca Juga :  Cair, Gaji PNS Bireuen Begini Komentar Mahasiswa

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5