Kontras.net|Simeuleu – Seorang anak perempuan di Kabupaten Simeulue, Aceh, diduga menjadi korban pelecehan seksual dari ayah kandungnya berinisial JD (55).
Polisi mengungkap kasus ini dan menangkap terduga pelaku pemerkosaan, pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko melalui Kasie Humas Andri Gunawan YS mengatakan, pengungkapan itu dilakukan atas dasar laporan keluarga korban, di mana telah terjadi dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri
Mendapati laporan itu, kata Andri, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial JD di rumahnya.
“Kasus Jarimah itu terungkap karena adanya laporan dari keluarga korban, sehingga pelaku yang juga ayah dari korban ditangkap,” kata Andri di Simeulue, Selasa, 18 Oktober 2022.
“Saat ini JD beserta beberapa barang bukti diamankan untuk diproses hukum. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 46 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat,” demikian, kata Andri Gunawan.