Nagan Raya | Penjabat (PJ) Bupati Nagan Raya Fitrany Farhas mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan rangkap jabatan bagi aparat dan perangkat Desa dalam kabupaten Nagan Raya.
Surat Edaran Yang bernomor 148/30/2023 tanggal 27 Januari 2023 tentang Peningkatan kinerja Keuchik dan SE tentang pembinaan kepada Keuchik, perangkat gampong dan Tuha Peut Gampong yang merangkap jabatan.
Pj Bupati Fitriany Farhas mengatakan dikeluarkannya SE ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran dari Pemerintah provinsi yaitu surat nomor 414.2/350 tanggal 09 Januari 2023 perihal pembinaan kepada Keuchik Gampong, perangkat Gampong dan Tuha peut.
Selain itu, lanjut Fitriany kami juga mengeluarkan surat edaran nomor 144/29/2023 tentang peningkatan kinerja Tuha Peut. Bahwa aparatur desa dan Tuha Peut harus benar-benar menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dan tidak boleh ada yang rangkap jabatan,mengingat tupoksi nya telah diatur oleh perundang-undangan.
“Semua harus sesuai aturan yang ada baik itu wewenang maupun penggunaan dana desa harus melalui mekanisme yang ada”, katanya.
Fitriany juga menambahkan bahwa Kepala Desa harus fokus pada pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat dalam rangka ketahanan pangan dan menangani inflasi ditingkat Desa, Sang PJ Bupati Nagan Raya ini juga mengatakan untuk memajukan Nagan Raya ini harus bahu membahu,.bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat, jauhi budaya KKN dan tetap berjalan dikoridor yang sesuai aturan perundang-undangan.