Lhokseumawe – Kontras.net | Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Satuan Polisi Pamompraja dan Wilayatul Hisba (Satpol PP-WH) Mengeksekusi cambuk terhadap 11 Pelanggar Syariah, bertempat di Jalan Goa Jepang, komplek berakhlak MHM – TIMS, Gp, Blang panyang Kec, Muara Satu, (25/11/2024).
Acara tersebut disaksikan warga binaan berakhlak dan warga setempat, turut hadir juga unsur pemerintahan kota Lhokseumawe dan stakeholder lainnya.
Kepala Satpol PP-WH Lhokseumawe, Heri Maulana mengatakan tersangka yang dieksekusi cambuk tersebut 9 orang pelanggar hukum jinayat judi online sedangkan 1 orang pelanggar pelecahan seksual dan 1 orang lagi pelanggar pemerkosaan anak dibawah umur.
“Jumlah terdakwa hukum cambuk sebanyak 11 orang, 9 diantaranya terkait judi online dengan variasi hukuman cambuk 3 kali hingga 5 kali, sedangkan pelanggar pelecehan seksual dicambuk 25 kali, dan yang terakhir pemerkosaan anak dibawah umur itu dicambuk sebanyak 140 kali,”kata Heri
Heri menambahkan hukuman cambuk ini merupakan implementasi dari penegakan syariat Islam di Aceh yang telah diatur dalam Qanun Aceh, dan bentuk komitmen mareka untuk menegakkan hukum syariat di wilayah Lhokseumawe.
“Ini demi mewujudkan masyarakat yang taat hukum dan berakhlak mulia, setelah eksekusi ini selesai mereka semua akan dipulangkan dan terus dibina ikut pengajian masyarakat dengan harapan hukuman yang telah dijalankan bisa menjadi pembelajaran,”kata Heri Maulana
Harapan Heri Maulana berharap terhadap tersangka yang telah menerima sangsi cambuk menjadi pembelajaran kedepannya, sedangkan yang lain agar tidak melanggar syariah Islam.
0