/

Satpol PP-WH Kota Lhokseumawe Cambuk 11 Pelanggar Syariah Islam, Ada yang 140 Kali

Lhokseumawe – Kontras.net | Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Satuan Polisi Pamompraja dan Wilayatul Hisba (Satpol PP-WH) Mengeksekusi cambuk terhadap 11 Pelanggar Syariah, bertempat di Jalan Goa Jepang, komplek berakhlak MHM – TIMS, Gp, Blang panyang Kec, Muara Satu, (25/11/2024).

Acara tersebut disaksikan warga binaan berakhlak dan warga setempat, turut hadir juga unsur pemerintahan kota Lhokseumawe dan stakeholder lainnya.

Kepala Satpol PP-WH Lhokseumawe, Heri Maulana mengatakan tersangka yang dieksekusi cambuk tersebut 9 orang pelanggar hukum jinayat judi online sedangkan 1 orang pelanggar pelecahan seksual dan 1 orang lagi pelanggar pemerkosaan anak dibawah umur.

“Jumlah terdakwa hukum cambuk sebanyak 11 orang, 9 diantaranya terkait judi online dengan variasi hukuman cambuk 3 kali hingga 5 kali, sedangkan pelanggar pelecehan seksual dicambuk 25 kali, dan yang terakhir pemerkosaan anak dibawah umur itu dicambuk sebanyak 140 kali,”kata Heri

Heri menambahkan hukuman cambuk ini merupakan implementasi dari penegakan syariat Islam di Aceh yang telah diatur dalam Qanun Aceh, dan bentuk komitmen mareka untuk menegakkan hukum syariat di wilayah Lhokseumawe.

“Ini demi mewujudkan masyarakat yang taat hukum dan berakhlak mulia, setelah eksekusi ini selesai mereka semua akan dipulangkan dan terus dibina ikut pengajian masyarakat dengan harapan hukuman yang telah dijalankan bisa menjadi pembelajaran,”kata Heri Maulana

Harapan Heri Maulana berharap terhadap tersangka yang telah menerima sangsi cambuk menjadi pembelajaran kedepannya, sedangkan yang lain agar tidak melanggar syariah Islam.

Baca Juga :  Rizky Syahputra Ikut Ramaikan Bursa Calon Ketua KADIN Aceh, Pentahelix Investasi Aceh Semakin Kongkrit

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

Satpol PP-WH Kota Lhokseumawe Cambuk 11 Pelanggar Syariah Islam, Ada yang 140 Kali

Lhokseumawe – Kontras.net | Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Satuan Polisi Pamompraja dan Wilayatul Hisba (Satpol PP-WH) Mengeksekusi cambuk terhadap 11 Pelanggar Syariah, bertempat di Jalan Goa Jepang, komplek berakhlak MHM – TIMS, Gp, Blang panyang Kec, Muara Satu, (25/11/2024).

Acara tersebut disaksikan warga binaan berakhlak dan warga setempat, turut hadir juga unsur pemerintahan kota Lhokseumawe dan stakeholder lainnya.

Kepala Satpol PP-WH Lhokseumawe, Heri Maulana mengatakan tersangka yang dieksekusi cambuk tersebut 9 orang pelanggar hukum jinayat judi online sedangkan 1 orang pelanggar pelecahan seksual dan 1 orang lagi pelanggar pemerkosaan anak dibawah umur.

“Jumlah terdakwa hukum cambuk sebanyak 11 orang, 9 diantaranya terkait judi online dengan variasi hukuman cambuk 3 kali hingga 5 kali, sedangkan pelanggar pelecehan seksual dicambuk 25 kali, dan yang terakhir pemerkosaan anak dibawah umur itu dicambuk sebanyak 140 kali,”kata Heri

Heri menambahkan hukuman cambuk ini merupakan implementasi dari penegakan syariat Islam di Aceh yang telah diatur dalam Qanun Aceh, dan bentuk komitmen mareka untuk menegakkan hukum syariat di wilayah Lhokseumawe.

“Ini demi mewujudkan masyarakat yang taat hukum dan berakhlak mulia, setelah eksekusi ini selesai mereka semua akan dipulangkan dan terus dibina ikut pengajian masyarakat dengan harapan hukuman yang telah dijalankan bisa menjadi pembelajaran,”kata Heri Maulana

Harapan Heri Maulana berharap terhadap tersangka yang telah menerima sangsi cambuk menjadi pembelajaran kedepannya, sedangkan yang lain agar tidak melanggar syariah Islam.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Buka Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5