/

Dosen Hukum Unimal Lakukan Penyuluhan Proses Sertifikasi Halal di Kota Lhokseumawe

Mataaceh.com| Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh melaksanakan penyuluhan dan pendampingan Pengurusan Sertifikasi Halal bagi Pelaku usaha resto atau rumah makan di Kota Lhokseumawe, Selasa (25/10/2022).

Kegiatan Program Pengabdian masyarakat ini merupakan implementasi Tri Dharma perguruan tinggi yang wajib dilaksanakan oleh dosen di ruang lingkup Universitas Malikussaleh.

Turut diundang Ketua MPU Kota Lhokseumawe, Tgk H. Abubakar Ismail yang membahas tentang kewajiban produk halal bagi umat muslim baik dari ketentuan Alquran dan hadist maupun ketentuan hukum positif yang berlaku.

Pihak Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe diwakili oleh Khasyiah SKM,MKes, bidang Kesehatan Lingkungan, kesehatan Kerja dan Olahraga yang membahas dari sisi kesehatan dan kebersihan produk dan tempat makanan yang diperdagangkan.

Juga lebih dari belasan pemilik restoran di kota Lhokseumawe menghadiri penyuluhan tersebut turut hadir juga dari kalangan umum.

Ketua Tim Pengabdian, Dr Manfarisyah S.H,MH mengatakan, tema ini dirasa sangat penting mengingat resto dan rumah makan tumbuh bagai jamur dimusim hujan, namun tentang kebersihan dan kehalalan makanan dan tempat makan hampir tidak ada perhatian semua pihak, baik konsumen apalagi pelaku usaha.

“Mengacu pada UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU No 33 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang berlaku secara nasional dan Qanun No.8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal berlaku khusus untuk Provinsi Aceh, dan masih banyak aturan hukum lainnya, semua aturan perundang undangan tersebut mengatur cara  dan sistem dan melarang memperdagangkan produk yang tidak ada jelas kehalalannya,” ujarnya.

Karena itu, lanjut dia, diperlukan penyuluhan, pembimbingan dan pendampingan bagi Pelaku Usaha Resto/Rumah Makan di Kota Lhokseumawe dalam proses sertifikasi halal.

Baca Juga :  GEMA Serahkan Koin Hasil Sumbangan Masyarakat Ke Pemkot Lhokseumawe

Dr Manfarisyah S.H,M.H menerangkan, di Kota Lhokseumawe hampir semua rumah makan, warung dan coffee belum mengurus sertifikasi halal, kurang dari 1% pernah mengurus tapi mungkin tidak memperpanjang lagi sertifikasinya.

“Kami berharap para pemilik resto setelah adanya penyuluhan ini dapat segera memenuhi regulasi dan prosedur sertifikasi halal, cara produksi pangan olahan yang baik, implementasi sistem jaminan produk halal sampai  mendapatkan sertifikat halal,” pungkasnya.

Kegiatan itu juga turut dihadiri oleh Fatahilah S.H,MHum, Sofyan Jafar S.H,MH, Nasrianti S.H,MHum, dan dari mahasiswa, Muhammad Alfarisi dan Fitri Suryani.

Tag

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

Dosen Hukum Unimal Lakukan Penyuluhan Proses Sertifikasi Halal di Kota Lhokseumawe

Mataaceh.com| Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh melaksanakan penyuluhan dan pendampingan Pengurusan Sertifikasi Halal bagi Pelaku usaha resto atau rumah makan di Kota Lhokseumawe, Selasa (25/10/2022).

Kegiatan Program Pengabdian masyarakat ini merupakan implementasi Tri Dharma perguruan tinggi yang wajib dilaksanakan oleh dosen di ruang lingkup Universitas Malikussaleh.

Turut diundang Ketua MPU Kota Lhokseumawe, Tgk H. Abubakar Ismail yang membahas tentang kewajiban produk halal bagi umat muslim baik dari ketentuan Alquran dan hadist maupun ketentuan hukum positif yang berlaku.

Pihak Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe diwakili oleh Khasyiah SKM,MKes, bidang Kesehatan Lingkungan, kesehatan Kerja dan Olahraga yang membahas dari sisi kesehatan dan kebersihan produk dan tempat makanan yang diperdagangkan.

Juga lebih dari belasan pemilik restoran di kota Lhokseumawe menghadiri penyuluhan tersebut turut hadir juga dari kalangan umum.

Ketua Tim Pengabdian, Dr Manfarisyah S.H,MH mengatakan, tema ini dirasa sangat penting mengingat resto dan rumah makan tumbuh bagai jamur dimusim hujan, namun tentang kebersihan dan kehalalan makanan dan tempat makan hampir tidak ada perhatian semua pihak, baik konsumen apalagi pelaku usaha.

“Mengacu pada UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU No 33 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang berlaku secara nasional dan Qanun No.8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal berlaku khusus untuk Provinsi Aceh, dan masih banyak aturan hukum lainnya, semua aturan perundang undangan tersebut mengatur cara  dan sistem dan melarang memperdagangkan produk yang tidak ada jelas kehalalannya,” ujarnya.

Karena itu, lanjut dia, diperlukan penyuluhan, pembimbingan dan pendampingan bagi Pelaku Usaha Resto/Rumah Makan di Kota Lhokseumawe dalam proses sertifikasi halal.

Baca Juga :  Ketua PPK Banda Sakti Diduga Terlibat Parpol, PMII Soroti Kinerja KIP Lhokseumawe

Dr Manfarisyah S.H,M.H menerangkan, di Kota Lhokseumawe hampir semua rumah makan, warung dan coffee belum mengurus sertifikasi halal, kurang dari 1% pernah mengurus tapi mungkin tidak memperpanjang lagi sertifikasinya.

“Kami berharap para pemilik resto setelah adanya penyuluhan ini dapat segera memenuhi regulasi dan prosedur sertifikasi halal, cara produksi pangan olahan yang baik, implementasi sistem jaminan produk halal sampai  mendapatkan sertifikat halal,” pungkasnya.

Kegiatan itu juga turut dihadiri oleh Fatahilah S.H,MHum, Sofyan Jafar S.H,MH, Nasrianti S.H,MHum, dan dari mahasiswa, Muhammad Alfarisi dan Fitri Suryani.

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5