Kontras.net | Lhokseumawe- Tim Gabungan penertiban Pemko Lhokseumaw terdiri dari Satpol PP dan Wiyatul Hisbah kota Lhokseumawe, dan Forkopimcam Banda Sakti dibantu personil dari TNI dan Polri melakukan pembongkaran terhadap sejumlah warung remang-remang di sekitar Waduk Resorvoir Kota Lhokseumawe yang melanggar Syariat Islam dan tidak memiliki IMB dan Izin usaha.
“Pembongkaran ini kita lakukan atas tindak lanjut dari 2 buah surat teguran yang sudah dilayangkan kepada para pemilik Café, hal tersebut kita laksanakan dalam rangka misi penegakan Syariat Islam di kota lhokseumawe serta merespon laporan dari masyarakat yang resah melihat banyaknya terjadi kegiatan – kegiatan yang melanggar syariat “ kata Kasatpol PP & WH Kota Lhokseumawe melalui sekretaris Heri Maulana, Senin ( 24/10/2022).
“cafe – cafe ini sering dijadikan tempat karaoke dan joget – joget bercampur antara kaum pria dan wanita yang non muhrim, jadi banyak keluhan warga dari dulu saat saya menjabat camat Banda Sakti, pernah sekali kita gerebek mengamankan hampir 300 orang dan itu kebanyakan bukan warga kota lhokseumawe, hal ini yang mebuat nama kota lhokseumawe jadi jelek,“ sambungnya.
Selanjutnya heri menegaskan bahwa ke depan akan kita tingkatkan lagi penertiban sehingga para Pemilik usaha dapat mencari rezeki sesuai koridor yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe. Selain, itu kegiatan penertiban ini tujuan dasarnya , dalam rangka menuju kota Lhokseumawe beriman dan kreatif.