/

PN Lhokseumawe Denda Nakhoda kapal ikan Taiwan 100 Juta

Kontras.net– Lhokseumawe | Pengadilan Negeri (PN) Kota Lhokseumawe  memutuskan bahwa Nakhoda Kapal Perikanan Asing (KIA) dengan nama He Xiang Dong warga negara China dinyatakan  bersalah karena tidak mengibarkan bendera kebangsaan saat melewati wilayah teritorial indonesia dan tidak menyimpan alat penangkap ikan di palka.

Majelis Hakim yang diketuai Bachtiar, SH, MH mengatakan, Pengadilan Negeri Lhokseumawe menjatuhkan pidana terhadap Nakhoda KIA MV Joho GT-198 He Xiang Dong dengan pidana denda sebesar Rp. Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah), Semua Barang bukti dikembalikan kepada Nakhoda Kapal MV.Joho GT-198 He Xiang Dong.

Mendengar putusan itu Selaku Kuasa Hukum Beserta Tim He Xiang Dong, Riza Rahmatillah SH mengatakan pihaknya menerim keputusan majelis hakim dengan hukum membayar denda Rp100 juta.

“Kami menerima vonis yang seadil-adilnya diputuskan oleh majelis hakim. Terkait pembayaran denda tersebut, kami akan berkomunikasi kembali bersama pemilik kapal,” kata Riza Rahmatilah, Selasa (9/8).

Hal senada juga dikatan perwakilan Owner KIA MV.JOHO GT-198,  Boy Setiawan, SE mengatakan mewakili pemilik kapal, saya sangat mengapresiasi  atas proses persidangan yang berlangsung selama ini di pengadilan negeri kota Lhokseumawe

“Ucapan terimakasih saya Kepada Pengadilan Negri Lhokseumawe ,Kejaksaan Negri Lhokseumawe dan pihak angkatan Laut Lanal, serta Para Lawyer Kuasa Hukum  Samudera Access Of Justice Initiative (SAJI) di Lhokseuwe yang telah sangat memberi kontribusi dalam kelancaran proses sidang MV JOHO GT 198 Selama ini di Kota Lhoksemawe,” ucap Boy.

Seperti diketahui Kapal Ikan Asing (KIA) MV. JOHO GT-198 Berhasil diamankan oleh TNI-AL Koarmada I, KRI Teuku Umar-385 Unsur BKO Gugus Tempur Laut (Guspurla) di Perairan Lhokseumawe, Aceh pada hari Minggu (19/6/2022) lalu.

Pada saat itu, sekitar pukul 17:15 Wib KRI Teuku Umar-385 sedang melaksanakan operasi penegakkan kedaulatan dan hukum di Perairan Lhoksumawe, posisi 05° 19′ 824″ U – 97° 08′ 233″ T KRI TUM-385 melaksanakan pemeriksaan terhadap Kapal Ikan Asing (KIA) Taiwan MV. JOHO.

Baca Juga :  Mobil Bawa Rombongan Terbalik di Jalan Elak, Satu Orang Meninggal Dunia

Pada tahap pemeriksaan kapal tersebut tidak mengibarkan bendera kebangsaan saat melewati wilayah teritorial indonesia dan tidak menyimpan alat penangkap ikan di palka. Kemudian Kapal Ikan Asing (KIA) Taiwan dikawal dan dibawa oleh KRI Teuku Umar-385 menuju Lanal Lhoksumawe untuk proses hukum lebih lanjut dan hari ini Nakhoda Kapal MV Joho GT-198 He Xiang Dong berwarga Negara China telah ditangani oleh Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

PN Lhokseumawe Denda Nakhoda kapal ikan Taiwan 100 Juta

Kontras.net– Lhokseumawe | Pengadilan Negeri (PN) Kota Lhokseumawe  memutuskan bahwa Nakhoda Kapal Perikanan Asing (KIA) dengan nama He Xiang Dong warga negara China dinyatakan  bersalah karena tidak mengibarkan bendera kebangsaan saat melewati wilayah teritorial indonesia dan tidak menyimpan alat penangkap ikan di palka.

Majelis Hakim yang diketuai Bachtiar, SH, MH mengatakan, Pengadilan Negeri Lhokseumawe menjatuhkan pidana terhadap Nakhoda KIA MV Joho GT-198 He Xiang Dong dengan pidana denda sebesar Rp. Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah), Semua Barang bukti dikembalikan kepada Nakhoda Kapal MV.Joho GT-198 He Xiang Dong.

Mendengar putusan itu Selaku Kuasa Hukum Beserta Tim He Xiang Dong, Riza Rahmatillah SH mengatakan pihaknya menerim keputusan majelis hakim dengan hukum membayar denda Rp100 juta.

“Kami menerima vonis yang seadil-adilnya diputuskan oleh majelis hakim. Terkait pembayaran denda tersebut, kami akan berkomunikasi kembali bersama pemilik kapal,” kata Riza Rahmatilah, Selasa (9/8).

Hal senada juga dikatan perwakilan Owner KIA MV.JOHO GT-198,  Boy Setiawan, SE mengatakan mewakili pemilik kapal, saya sangat mengapresiasi  atas proses persidangan yang berlangsung selama ini di pengadilan negeri kota Lhokseumawe

“Ucapan terimakasih saya Kepada Pengadilan Negri Lhokseumawe ,Kejaksaan Negri Lhokseumawe dan pihak angkatan Laut Lanal, serta Para Lawyer Kuasa Hukum  Samudera Access Of Justice Initiative (SAJI) di Lhokseuwe yang telah sangat memberi kontribusi dalam kelancaran proses sidang MV JOHO GT 198 Selama ini di Kota Lhoksemawe,” ucap Boy.

Seperti diketahui Kapal Ikan Asing (KIA) MV. JOHO GT-198 Berhasil diamankan oleh TNI-AL Koarmada I, KRI Teuku Umar-385 Unsur BKO Gugus Tempur Laut (Guspurla) di Perairan Lhokseumawe, Aceh pada hari Minggu (19/6/2022) lalu.

Pada saat itu, sekitar pukul 17:15 Wib KRI Teuku Umar-385 sedang melaksanakan operasi penegakkan kedaulatan dan hukum di Perairan Lhoksumawe, posisi 05° 19′ 824″ U – 97° 08′ 233″ T KRI TUM-385 melaksanakan pemeriksaan terhadap Kapal Ikan Asing (KIA) Taiwan MV. JOHO.

Baca Juga :  16 Klub sepakbola Siap Bertanding Merebutkan Piala Senator Aceh Fachrul Razi

Pada tahap pemeriksaan kapal tersebut tidak mengibarkan bendera kebangsaan saat melewati wilayah teritorial indonesia dan tidak menyimpan alat penangkap ikan di palka. Kemudian Kapal Ikan Asing (KIA) Taiwan dikawal dan dibawa oleh KRI Teuku Umar-385 menuju Lanal Lhoksumawe untuk proses hukum lebih lanjut dan hari ini Nakhoda Kapal MV Joho GT-198 He Xiang Dong berwarga Negara China telah ditangani oleh Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5