/

Yuni Sara: Berharap Penegakan Hukum Harus ada Kepastian

Lhokseumawe – Kontras.net |Realitas penegakan hukum di Indonesia saat ini dapat dikatakan sudah berada pada titik terendah. Butuh perjuangan panjang untuk memperbaikinya, di mana penegak hukum yang memiliki integritas moral tinggi dan berkomitmen.

Berkaca pada fakta, Yuni Sara merupakan masyarakat Desa Cot Trieng Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe sudah hampir dua tahun melaporkan kasus penipuan ke polres Lhokseumawe dengan nomor LP/B/45/I/2023/Aceh/RES LSMW/Polda Aceh tanggal 31 Januari 2023, namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum alias berjalan di tempat.

Hal tersebut membuat Yuni Sara hanya bisa pasrah dengan kondisi hukum saat ini, “saya bersama keluarga hanya bisa menunggu namun sampai saat ini belum ada kepastian dan sudah sampai dimana saya juga tidak tau, dan apakah pihak penyidik dari polres Lhokseumawe sudah pernah memanggil yang saya laporkan saya juga tidak tau,” papar Yuni Sara

Lanjut Yuni Sara “saya sangat kecewa dengan penyidik dari polres Lhokseumawe yang saya duga tidak memproses kasus yang saya laporkan tersebut, dan mungkin juga yang saya laporkan itu kebal dengan hukum yang ada di polres Lhokseumawe,” jelas Yuni Sara pada hari Selasa, (03/09/2024).

Buntut dari permasalahan yang saya hadapi yang saya laporkan malah berbuat semena-mena terhadap saya, tanah yang sudah saya beli dan uangnya sudah lunas namun sertifikat nya sampai saat ini belum juga diproses dan saat malah pihak yang saya laporkan menutup jalan untuk saya lalui.

Padahal sudah disepakati tanah yang di jual oleh terlapor memberikan jalan akses namun saat ini sudah di tutup dengan membongkar jembatan dan menumbangkan pohon ke jalan akses yang saya lalui, tidak berhenti disitu saja pihak terlapor juga membuang pempes dan beling agar tidak bisa di lalui oleh saya, namun hal tersebut juga membuat aparat desa Cot Trieng hanya diam membisu dan memihak kepada terlapor.

Tambah Yuni Sara yang anehnya lagi dari “informasi yang berhasil saya dapatkan bahwa diduga terlapor sudah menggunakan sertifikat yang belum dipecah itu dan dalam sertifikat tersebut termasuk tanah rumah dan tanah milik saya digunakan untuk jaminan ke salah satu bank untuk mengambil kredit, dan hal itu sudah berjalan lama karena pihak yang saya laporkan sangat berani dan saya duga kebal dengan hukum,” jelas Yuni Sara.

“Saya berharap kepada pihak penyidik dari polres Lhokseumawe untuk segera menindak lanjuti kasus saya, kalau memang tidak cukup unsur silahkan dihentikan dan kalau sudah dilakukan penyidikan sudah sampai dimana agar saya mendapatkan kepastian hukum, jadi jangan terus digantung hingga kapan saya harus menunggu proses penyidikan,” tutup Yuni Sara.

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

Yuni Sara: Berharap Penegakan Hukum Harus ada Kepastian

Lhokseumawe – Kontras.net |Realitas penegakan hukum di Indonesia saat ini dapat dikatakan sudah berada pada titik terendah. Butuh perjuangan panjang untuk memperbaikinya, di mana penegak hukum yang memiliki integritas moral tinggi dan berkomitmen.

Berkaca pada fakta, Yuni Sara merupakan masyarakat Desa Cot Trieng Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe sudah hampir dua tahun melaporkan kasus penipuan ke polres Lhokseumawe dengan nomor LP/B/45/I/2023/Aceh/RES LSMW/Polda Aceh tanggal 31 Januari 2023, namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum alias berjalan di tempat.

Hal tersebut membuat Yuni Sara hanya bisa pasrah dengan kondisi hukum saat ini, “saya bersama keluarga hanya bisa menunggu namun sampai saat ini belum ada kepastian dan sudah sampai dimana saya juga tidak tau, dan apakah pihak penyidik dari polres Lhokseumawe sudah pernah memanggil yang saya laporkan saya juga tidak tau,” papar Yuni Sara

Lanjut Yuni Sara “saya sangat kecewa dengan penyidik dari polres Lhokseumawe yang saya duga tidak memproses kasus yang saya laporkan tersebut, dan mungkin juga yang saya laporkan itu kebal dengan hukum yang ada di polres Lhokseumawe,” jelas Yuni Sara pada hari Selasa, (03/09/2024).

Buntut dari permasalahan yang saya hadapi yang saya laporkan malah berbuat semena-mena terhadap saya, tanah yang sudah saya beli dan uangnya sudah lunas namun sertifikat nya sampai saat ini belum juga diproses dan saat malah pihak yang saya laporkan menutup jalan untuk saya lalui.

Padahal sudah disepakati tanah yang di jual oleh terlapor memberikan jalan akses namun saat ini sudah di tutup dengan membongkar jembatan dan menumbangkan pohon ke jalan akses yang saya lalui, tidak berhenti disitu saja pihak terlapor juga membuang pempes dan beling agar tidak bisa di lalui oleh saya, namun hal tersebut juga membuat aparat desa Cot Trieng hanya diam membisu dan memihak kepada terlapor.

Tambah Yuni Sara yang anehnya lagi dari “informasi yang berhasil saya dapatkan bahwa diduga terlapor sudah menggunakan sertifikat yang belum dipecah itu dan dalam sertifikat tersebut termasuk tanah rumah dan tanah milik saya digunakan untuk jaminan ke salah satu bank untuk mengambil kredit, dan hal itu sudah berjalan lama karena pihak yang saya laporkan sangat berani dan saya duga kebal dengan hukum,” jelas Yuni Sara.

“Saya berharap kepada pihak penyidik dari polres Lhokseumawe untuk segera menindak lanjuti kasus saya, kalau memang tidak cukup unsur silahkan dihentikan dan kalau sudah dilakukan penyidikan sudah sampai dimana agar saya mendapatkan kepastian hukum, jadi jangan terus digantung hingga kapan saya harus menunggu proses penyidikan,” tutup Yuni Sara.

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5