Aceh Utara, Kontras.net | Harakah Thalabah Aceh (HATHAR) menggelar FGD (Focus Group Discussion) membedah Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah bertempat di TR kupi Lhokseumawe, pada hari Jumat (07/06/2024).
Turut hadir dalam kegiatan ini PLT. Sekretaris Pendidikan Dayah Aceh Utara Sazali, S. Sos, M. Kom. I Aceh Utara sebagai perwakilan pemerintah dan hadir juga dalam kegiatan ini mewakili dari Kemenag Aceh Utara Syukri, S. Ag PLT Kasi PD. Pontren kemenag Aceh Utara Hadir juga Dr. Tgk. M. Ridwan Haji Ali sebagai perwakilan akademisi Tgk. Muhibuddin, S. Hi Anggota DPRK Aceh Utara dan hadir juga Tgk Armia, S. H, MH sebagai pengarah acara yang merupakan sekjen umum HATHAR periode 2017-2023.
Acara ini di buka langsung oleh Rais Am HATHAR Tgk Maulidin, S. H, dalam sambutannya Rais Am HATHAR mengucapkan terimakasih atas semua pihak yang telah berhadir dari berbagai perwakilan.
Dalam sambutannya pula Rais Am HATHAR menjelaskan, “acara diskusi kita fokus pada tiga titik permasalahan yaitu tentang politik anggaran, tentang kurikulum dan legalitas ijazah dayah yang mana kalau kita perhatikan amanah qanun ke-tiga permasalahan tersebut seperti belum ada pelaksanaan yang memadai sesuai amanah qanun Aceh nomor 9 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Pendidikan Dayah Aceh,” jelasnya.
Selanjutnya, acara berlangsung di pandu oleh Tgk. Armia, S.H, MH serta dilanjutkan oleh perwakilan dari dinas pendidikan Dayah Aceh perwakilan kemenag Aceh perwakilan akademisi dan perwakilan DPRK Aceh Utara dengan pola diskusi.
Acara tersebut dengan Tema ”Meningkatkan Pemahaman Santri dan Melahirkan Rekomendasi Untuk Aceh Utara Lebih Maju,” Demikian.