KONTRAS.NET | ACEH UTARA – Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menyoroti kasus dugaan salah tangkap yang diduga dilakukan oleh Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Aceh Utara terhadap salah satu wartawan media online liputan Lhokseumawe- Aceh Utara.
Dalam keterangan tertulisnya, Jum’at, (23/9), dirinya mengatakan tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut sangat membahayakan dan menujukan ketidak profesionalnya dalam melakukan tugas dilapangan. Apalagi yang menjadi korban adalah wartawan.
“Perlu diberi sanksi karena telah menyebabkan orang menjadi tertuduh dan secara psikologis tentu sangat tidak menguntungkan bagi korban,”ucapnya.
Dengan itu, lanjut Nasir, anggota polisi yang melakukan kesalahan agar diperiksa secara menyeluruh. Bisa jadi hal tersebut juga pernah terjadi terhadap orang lain.
“Hal-hal seperti ini jangan dianggap sepele. Karena itu Kapolres Aceh Utara perlu memeriksa yang bersangkutan dan jika ditemukan tidak profesional maka perlu diberi sanksi agar menjadi pelajaran,” tugasnya.
Seperti diketahui Raja Kalkausar (24), wartawan media online di Lhokseumawe menjadi sasaran salah tangkap oleh oknum anggota Satresnarkoba Polres Aceh Utara.
Wartawan Mataaceh.com itu ditangkap pada Rabu malam sekira pukul 19.30 WIB di rumahnya di Gampong Blang Crum Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Raja dituduh terlibat dalam kasus dugaan transaksi jual beli narkoba jenis Sabu di kediamannya. Dikarenakan ada kesamaan nama antara terduga tersangka dan korban.
Peristiwa penangkapan itu juga membuat masyarakat setempat heboh dan berhamburan datang ke lokasi tempat kejadian perkara.