/

Guru Kembar Dipolisikan Kepsek, DPD RI : Stop kriminalisasi guru honorer di Pidie Jaya

Kontras.net| Jakarta – Kasus Khairani dan Khairina guru honorer kembar asal Pidie Jaya yang ‘dipolisikan’ oleh Kepala Sekolah gegara membuat Vidio  Memohon keadilan kepada Pj Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, kini menjadi sorotan nasional.

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi dengan tegas meminta agar dinas terkait segera menghentikan kriminalisasi terhadap dua guru honorer kembar di Pidie Jaya.

“Tolong di Stop! kriminalisasi guru honore di Pidie Jaya, kita minta payung hukum kepada guru honorer harus tegas dan jelas,” tegas Senator Fachrul Razi, Minggu (6/11/2022).

Fachrul Razi meminta pihak dinas dan pemerintah Aceh untuk menindaklanjuti keluh kesah kedua honorer yang tidak mendapat SK piket remedial tersebut. “ini ada apa? Coba di cek? Saya menduga ada sesuatu yang perlu di cek oleh dinas dan pemerintah Aceh karena ini kewenangan provinsi,” tanya Fachrul Razi.

Sebelumnya diberitakan dua guru honorer kembar asal Pidie Jaya telah dipolisikan oleh Kepalah SMA Negeri 1 Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya bernama Nilawati dengan kasus dugaan pecemaran nama baik dimedia sosial.

Baca Juga :  DPRK Sabang Digugat Soal Kecurangan di Seleksi Komisioner KIP

Tag

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

Guru Kembar Dipolisikan Kepsek, DPD RI : Stop kriminalisasi guru honorer di Pidie Jaya

Kontras.net| Jakarta – Kasus Khairani dan Khairina guru honorer kembar asal Pidie Jaya yang ‘dipolisikan’ oleh Kepala Sekolah gegara membuat Vidio  Memohon keadilan kepada Pj Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, kini menjadi sorotan nasional.

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi dengan tegas meminta agar dinas terkait segera menghentikan kriminalisasi terhadap dua guru honorer kembar di Pidie Jaya.

“Tolong di Stop! kriminalisasi guru honore di Pidie Jaya, kita minta payung hukum kepada guru honorer harus tegas dan jelas,” tegas Senator Fachrul Razi, Minggu (6/11/2022).

Fachrul Razi meminta pihak dinas dan pemerintah Aceh untuk menindaklanjuti keluh kesah kedua honorer yang tidak mendapat SK piket remedial tersebut. “ini ada apa? Coba di cek? Saya menduga ada sesuatu yang perlu di cek oleh dinas dan pemerintah Aceh karena ini kewenangan provinsi,” tanya Fachrul Razi.

Sebelumnya diberitakan dua guru honorer kembar asal Pidie Jaya telah dipolisikan oleh Kepalah SMA Negeri 1 Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya bernama Nilawati dengan kasus dugaan pecemaran nama baik dimedia sosial.

Baca Juga :  DPRK Sabang Digugat Soal Kecurangan di Seleksi Komisioner KIP

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5