Lhokseumawe – Kontras.net | Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, melaporkan dugaan Intimidasi dan teror terhadap saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke Kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara pada Sabtu, 30 November 2024.
Laporan tersebut diserahkan oleh Koordinator Saksi Om Bus-Syeh Fadhil Aceh Utara, Munirwan bersama Tim Hukum Paslon 01 dan didampingi Ketua Relawan Rumah Kita Bersama (RKB) Aceh Utara, Fakhrurrazi Haji Cut, bersama koordinator saksi kecamatan seluruh Aceh Utara. Turut hadir Kautsar Muhammad Yus dari Tim Pemenangan Provinsi Paslon 01.
Ketua RKB Aceh Utara, Fakhrurrazi H Cut mengatakan, adanya dugaan praktik kecurangan atau pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Aceh Utara.
“Saksi pihak 01 ada yang diintimidasi, ada yang terjadi teror, bahkan di Desa Meucat, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, mengalami pemukulan, itu menjadi bahan bagi kami untuk melaporkan,”katanya.
Selain itu, kata F Rozi, pihaknya menduga penyelenggara pemilihan di sejumlah desa dalam beberapa kecamatan sengaja mencatat kehadiran pemilih pada hari pemungutan suara mencapai 100 persen.
“Bagi kami itu sangat mustahil, belum ada di seluruh Indonesia hal yang seperti ini, tapi di Aceh Utara bisa terjadi, kami harapkan laporan ini menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di Aceh Utara,” ungkapnya
Tim Pemenangan Provinsi Paslon Om Bus-Syeh Fadhil, Kautsar Muhammad Yus mengungkapkan saksi pihaknya di TPS-TPS di Aceh Utara sudah meminta form keberatan, tapi tidak diberikan oleh KPPS pada hari pencoblosan.
“Sehingga saksi kita tidak bisa melaksanakan protes sesuai dengan aturan yang berlaku. Akhirnya, saksi-saksi kita meninggalkan tempat perhitungan suara,” kata Kautsar
Kautsar menyampaikan Tim Pemenangan Om Bus-Syeh Fadhil sudah menggelar konferensi pers di Banda Aceh pada Sabtu siang (30/11). Pasangan Om Bus-Syeh Fadhil menolak semua hasil Pilkada Aceh di Aceh Utara
Sementara itu Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman, SH, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami akan mempelajari laporan ini dan memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan aturan hukum,” ujarnya.
0