Jakarta, Kontras.net | Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dan mengesahkan panggilan antarwaktu Iffa Rosita, sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum dalam sisa masa jabatan Tahun 2022-2027. Pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 5 November 2024.
Pengesahan Iffa Rosita berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108/P Tahun 2024 Tentang Pengesahan Pengangkatan Antarwaktu Anggota Komisi Pemilihan Umum.
“Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucap Presiden Prabowo Subianto mendiktekan sumpah jabatan.
Pelaksana pelantikan ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, serta diikuti oleh para tamu undangan yang hadir.
Dalam keterangannya usai pelantikan, Iffa Rosita mengatakan bahwa ia sebagai pendatang baru di KPU RI akan lebih banyak melakukan diskusi dengan anggota KPU RI lainnya. Ia juga berharap dengan komposisi anggota KPU yang lengkap, Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik.
“Intinya penguatan di kolektif kolegial, kemudian pada tahapan Pilkada 2024 kita harapkan semuanya dengan komposisi yang lengkap ini maka mitigasi-mitigasi permasalahan hukum di Pilkada 2024 bisa kita atasi bersama-sama dengan tujuh orang komposisi yang lengkap. Kita berharap Pilkada 2024 semuanya dapat berjalan dengan baik, lancar, aman, dan kondusif,” ujar Iffa Rosita dalam keterangannya kepada awak media di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta. (Setpres BPMI)
0