Aceh Utara – peringatan perdamaian Aceh yang ke 18 tahun Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) Kabupaten Aceh Utara menilai pemerintah Indonesia tidak ikhlas dan ingin mempermainkan perdamaian Aceh. Selasa ( 15/8/2023 ).
Ketua Jaringan Aneuk Syuhada Aceh Kabupaten Aceh Utara, Muchlis Bin Said Adnan mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap pihak yang terlibat dalam proses perundingan tersebut.
Mukhlis menilai para pihak yang terlibat dalam perundingan tersebut seperti lepas tangan, “perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka dan Republik Indonesia sudah berumur 18 tahun, tapi poin poin kesepakatan damai tersebut tidak tuntas di implementasikan, ini menjadi bukti bahwa Indonesia tidak ikhlas dan mempermainkan terhadap perdamaian ini”.
Mukhlis mengingatkan bahwa ada harga yang sangat mahal yang harus dibayarkan untuk perdamaian tersebut, ada ribuan nyawa yang telah berkorban dalam perjuangan panjang itu. Jadi jangan sampai MoU Helsinki ini berakhir seperti ikrar lamteh.
Mukhlis menambahkan, selain poin – poin MoU Helsinki masih banyak kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh sejak tahun 1976 – 2005. Belum ada tindak lanjut dari penyelidikan terpisah yang dilakukan Komnas HAM ke proses penyelidikan pro justisia terhadap kasus:
- Peristiwa-peristiwa kekerasan yang terjadi selama penetapan status Daerah Operasi Militer (DOM) diberlakukan di Aceh tahun 1990-1998
- Peristiwa Bumi Flora 9 Agustus 2001
- Penghilangan Orang Secara Paksa di Bener Meriah sepanjang tahun 1990-2004
“jika pasal-pasal yang termaktub dalam UUPA dan butir-butir MoU Helsinki tidak segera direalisasikan, hal ini justru akan menjadi bom waktu yang bisa menghadirkan gejolak-gejolak baru di Aceh”, tegaskan Muchlis.