Lhokseumawe – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (Cakra) membuka posko pengaduan bagi korban dugaan praktik pungli yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab saat perekrutan tenaga kerja di PT Perta Arun Gas ( PAG).
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CAKRA), Fakhrurrazi SH dalam konferensi pers di ruang VIP Platinum Coffe Lhokseumawe, Rabu, (9/80/2023), mengatakan tujuan pembukaan pos pengaduan tersebut, sebagai upaya untuk memberantas potensi terjadinya pungli dari pelaku yang berusaha meyakinkan para korban, dengan berbagai modus sebagai upah atas jasa mengurus rekrutmen tenaga kerja di PT PAG.
“Posko ini berfungsi sebagai wadah untuk menerima pengaduan dari masyarakat yang merasa menjadi korban atau dugaan pemungutan biaya untuk bekerja di PT PAG, korban bisa melaporkan via WhatsApp atau telepon ke nomor 081244750020 dan juga bisa mendatangi sekretariat Cakra di jalan merdeka Timur nomor 35 C, Gampong Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Fakhrurazi mengimbau kepada seluruh korban agar selalu berhati-hati atas berbagai iming-iming tipuan oknum dengan berbagai dalih melancarkan proses masuk kerja di PT. Perta Arun Gas.
Seperti diketahui Baru-baru ini proses pelamaran tenaga kerja di PT. Perta Arun Gas (PAG) sedang menjadi pergunjingan, akibat ada dugaan praktik pungli yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.