/

Dewan Lhokseumawe Buka Suara Terkait Hak Rekanan Pembayaran Molor

Kontras.net | Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe dibawah kepemimpinan Pejabat Walikota Imran dinilai diskriminasi memperlakukan para rekanan yang telah mengerjakan pekerjaannya.

Dilaporkan sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek mendahului sudah selesai dilakukan pembayaran, sementara nasib tidak mengenakkan bagi sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek hibah belum dilakukan pembayaran sama sekali.

Perilaku tersebut, telah merugikan sejumlah rekanan yang melakukan pekerjaan hibah. Semestinya Pemko Lhokseumawe wajib bersifat adil, jangan membedakan rekanan proyek mendahului dengan rekanan proyek hibah. ” ini sangat keterlaluan dan meresahkan  kawan-kawan rekanan ,” ungkap Ketua Komisi B DPRK Lhokseumawe, Mahmudi Harun.

Menurut Mahmudi Harun alias Tuan Giok, “kalau ada perlakuan yang berbeda terhadap rekanan saya akan selalu bersuara lantang memperjuangkan nasib rekanan yang mengerjakan proyek hibah. Kebijakan Pemko Lhokseumawe harus bersifat menyeluruh, jangan membeda bedakan rekanan”. 

Publik mengetahui kalau proyek mendahului tersebar di Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe yaitu paket rehab kantor Walikota, rehab Gues House, dan sejumlah paket Pengadaan mobiler ruang kantor walikota dan juga ruangan gues house Walikota.

“Termasuk juga proyek rehab pagar dan taman kantor Walikota dan Gues House. Semua kegiatan tersebut dikerjakan secara mendahului atas kebijakan para stakeholder, dan sudah dilakukan pembayaran. Namun kenapa hal yang sama yang telah dikerjakan oleh rekanan pada kegiatan hibah belum ada upaya dilakukan pembayaran, aneh kan,” cetus Tuan Giok dengan nada tinggi.

kebijakan Pemko Lhokseumawe yang diskriminasi, bakal menimbulkan aksi protes dari rekanan dan masyarakat. Apa itu yang diinginkan oleh Pemimpin di Pemko Lhokseumawe. Kami mewakili Parlemen sudah berulang kali menyampaikan kepada media bahwa kegitan hibah yang telah dilaksanakan oleh rekanan agar segera dapat di bayar, jangan di gantung-gantung. Sambungnya.

Kasihan rekanan, mereka juga tanggung jawab dalam meningkatkan ekonomi keluarga, tapi kalau semacam ini kebijakan Pemko Lhokseumawe mereka bakal gulung tikar. Alih alih mau hidupkan UMKM, rekanan yang sudah bangkit malah mau dimatikan, cetus Tuan Giok dari Fraksi Partai Aceh.

Diberitakan sebelumnya, Pemko Lhokseumawe sejauh ini belum ada titik terang terkait proses pembayaran keuangan pada kegiatan hibah tahun 2023 yang telah dilaksanakan oleh sejumlah rekanan.

Seharusnya Pemko Lhokseumawe sudah harus membayarkan kegiatan hibah tersebut. Apalagi telah lama selesai dikerjakan oleh rekanan, namun sampai sekarang Pemko Lhokseumawe melalui OPD masing masing terlihat belum ada respon apapun terkait pembayaran kegiatan hibah yang telah selesai dilaksanakan.

Disisi lainnya, “Ini bentuk kedhaliman yang diperankan oleh stakeholder di Pemko Lhokseumawe, yang telah mesengsarakan keuangan sejumlah rekanan, “demikian disampaikan oleh Sekretaris Komisi B DPRK Lhokseumawe Akmal, dikutip dari media poskota.com Senin (16/23)

Sambung Akmal, bila merujuk pada kontrak yang telah ditandatangani oleh beberapa OPD di Pemko Lhokseumawe dengan pihak rekanan, saat ini sudah jadwalnya untuk dilakukan pembayaran. Namun belum.ada aksi apapun dari OPD tersebut, dengan alasan begana dan begini, kami tunggu intruksi orang nomor satu, lapor  mereka (red- rekanan) kepada kami selalu wakil rakyat.

Apabila berlarut larutnya masalah ini yang dinilai tidak ada sikap baik dari Pemko Lhokseumawe, maka kami akan melaporkan masalah ini kepada Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk melakukan mediasi dan langkah langkah tindakan nyata.

Dengan harapan persoalan ini bisa dituntaskan sesegera mungkin, untuk menyelesaikan hak hak rekanan yang telah melakukan pekerjaannya, sehingga tidak terkesan di dhalimi oleh pihak Pemko Lhokseumawe, tutur Akmal dari Fraksi Gerindra.

“Benar ! kami dari Parlemen sudah sepakat akan melaporkan masalah ini kepada Pj Gubernur Aceh, kasian nasib rekanan yang dibola bola dengan administrasi tambahan oleh Pemko Lhokseumawe “, tandas Akmal.

Kita sangat prihatin melihat rekanan, ketika pekerjaan nya selesai dilakukan, baru timbul wajib adanya administrasi tambahan. Kalau memang itu harus ada, kenapa mereka tidak transparan mengatakan sebelum kontrak di buat dan pekerjaan dilaksanakan.

Aneh kan, mereka meminta dokumen administrasi diluar perjanjian kontrak yang telah dilakukan antara OPD dengan rekanan. “ini bentuk kedhaliman yang telah diperankan oleh Pemko Lhokseumawe kepada rekanan,” sambung Akmal.

Sementara saat penandatanganan kedua belah pihak, pihak OPD sama sekali tidak membicarakan terkait dukumen diluar kontrak, kenapa setelah rekanan menyelesaikan pekerjaannya baru pihak Pemko menentukan harus melengkapi dokumen tambahan yang diluar kontrak untuk dapat dilakukan pembayaran.

Mestinya, ketika pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan RAB, maka tidak ada alasan Pemko Lhokseumawe tidak membayarkan. Publik dapat menilai Pemko Lhokseumawe dibawah kepemimpinan Pj Walikota Imran nyata nyata telah mematikan keuangan sejumlah rekanan dan berdampak kepada masyarakat luas di Kota Lhokseumawe, terang Akmal.

Sementara itu, Kabag Prokopim Pemko Lhokseumawe Darius ketika dikonfirmasi media ini belum berhasil, nomor telepon yang di hubungi sedang tidak aktif alias berada diluar jangkauan. Demikian.

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

Dewan Lhokseumawe Buka Suara Terkait Hak Rekanan Pembayaran Molor

Kontras.net | Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe dibawah kepemimpinan Pejabat Walikota Imran dinilai diskriminasi memperlakukan para rekanan yang telah mengerjakan pekerjaannya.

Dilaporkan sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek mendahului sudah selesai dilakukan pembayaran, sementara nasib tidak mengenakkan bagi sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek hibah belum dilakukan pembayaran sama sekali.

Perilaku tersebut, telah merugikan sejumlah rekanan yang melakukan pekerjaan hibah. Semestinya Pemko Lhokseumawe wajib bersifat adil, jangan membedakan rekanan proyek mendahului dengan rekanan proyek hibah. ” ini sangat keterlaluan dan meresahkan  kawan-kawan rekanan ,” ungkap Ketua Komisi B DPRK Lhokseumawe, Mahmudi Harun.

Menurut Mahmudi Harun alias Tuan Giok, “kalau ada perlakuan yang berbeda terhadap rekanan saya akan selalu bersuara lantang memperjuangkan nasib rekanan yang mengerjakan proyek hibah. Kebijakan Pemko Lhokseumawe harus bersifat menyeluruh, jangan membeda bedakan rekanan”. 

Publik mengetahui kalau proyek mendahului tersebar di Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe yaitu paket rehab kantor Walikota, rehab Gues House, dan sejumlah paket Pengadaan mobiler ruang kantor walikota dan juga ruangan gues house Walikota.

“Termasuk juga proyek rehab pagar dan taman kantor Walikota dan Gues House. Semua kegiatan tersebut dikerjakan secara mendahului atas kebijakan para stakeholder, dan sudah dilakukan pembayaran. Namun kenapa hal yang sama yang telah dikerjakan oleh rekanan pada kegiatan hibah belum ada upaya dilakukan pembayaran, aneh kan,” cetus Tuan Giok dengan nada tinggi.

kebijakan Pemko Lhokseumawe yang diskriminasi, bakal menimbulkan aksi protes dari rekanan dan masyarakat. Apa itu yang diinginkan oleh Pemimpin di Pemko Lhokseumawe. Kami mewakili Parlemen sudah berulang kali menyampaikan kepada media bahwa kegitan hibah yang telah dilaksanakan oleh rekanan agar segera dapat di bayar, jangan di gantung-gantung. Sambungnya.

Kasihan rekanan, mereka juga tanggung jawab dalam meningkatkan ekonomi keluarga, tapi kalau semacam ini kebijakan Pemko Lhokseumawe mereka bakal gulung tikar. Alih alih mau hidupkan UMKM, rekanan yang sudah bangkit malah mau dimatikan, cetus Tuan Giok dari Fraksi Partai Aceh.

Diberitakan sebelumnya, Pemko Lhokseumawe sejauh ini belum ada titik terang terkait proses pembayaran keuangan pada kegiatan hibah tahun 2023 yang telah dilaksanakan oleh sejumlah rekanan.

Seharusnya Pemko Lhokseumawe sudah harus membayarkan kegiatan hibah tersebut. Apalagi telah lama selesai dikerjakan oleh rekanan, namun sampai sekarang Pemko Lhokseumawe melalui OPD masing masing terlihat belum ada respon apapun terkait pembayaran kegiatan hibah yang telah selesai dilaksanakan.

Disisi lainnya, “Ini bentuk kedhaliman yang diperankan oleh stakeholder di Pemko Lhokseumawe, yang telah mesengsarakan keuangan sejumlah rekanan, “demikian disampaikan oleh Sekretaris Komisi B DPRK Lhokseumawe Akmal, dikutip dari media poskota.com Senin (16/23)

Sambung Akmal, bila merujuk pada kontrak yang telah ditandatangani oleh beberapa OPD di Pemko Lhokseumawe dengan pihak rekanan, saat ini sudah jadwalnya untuk dilakukan pembayaran. Namun belum.ada aksi apapun dari OPD tersebut, dengan alasan begana dan begini, kami tunggu intruksi orang nomor satu, lapor  mereka (red- rekanan) kepada kami selalu wakil rakyat.

Apabila berlarut larutnya masalah ini yang dinilai tidak ada sikap baik dari Pemko Lhokseumawe, maka kami akan melaporkan masalah ini kepada Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk melakukan mediasi dan langkah langkah tindakan nyata.

Dengan harapan persoalan ini bisa dituntaskan sesegera mungkin, untuk menyelesaikan hak hak rekanan yang telah melakukan pekerjaannya, sehingga tidak terkesan di dhalimi oleh pihak Pemko Lhokseumawe, tutur Akmal dari Fraksi Gerindra.

“Benar ! kami dari Parlemen sudah sepakat akan melaporkan masalah ini kepada Pj Gubernur Aceh, kasian nasib rekanan yang dibola bola dengan administrasi tambahan oleh Pemko Lhokseumawe “, tandas Akmal.

Kita sangat prihatin melihat rekanan, ketika pekerjaan nya selesai dilakukan, baru timbul wajib adanya administrasi tambahan. Kalau memang itu harus ada, kenapa mereka tidak transparan mengatakan sebelum kontrak di buat dan pekerjaan dilaksanakan.

Aneh kan, mereka meminta dokumen administrasi diluar perjanjian kontrak yang telah dilakukan antara OPD dengan rekanan. “ini bentuk kedhaliman yang telah diperankan oleh Pemko Lhokseumawe kepada rekanan,” sambung Akmal.

Sementara saat penandatanganan kedua belah pihak, pihak OPD sama sekali tidak membicarakan terkait dukumen diluar kontrak, kenapa setelah rekanan menyelesaikan pekerjaannya baru pihak Pemko menentukan harus melengkapi dokumen tambahan yang diluar kontrak untuk dapat dilakukan pembayaran.

Mestinya, ketika pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan RAB, maka tidak ada alasan Pemko Lhokseumawe tidak membayarkan. Publik dapat menilai Pemko Lhokseumawe dibawah kepemimpinan Pj Walikota Imran nyata nyata telah mematikan keuangan sejumlah rekanan dan berdampak kepada masyarakat luas di Kota Lhokseumawe, terang Akmal.

Sementara itu, Kabag Prokopim Pemko Lhokseumawe Darius ketika dikonfirmasi media ini belum berhasil, nomor telepon yang di hubungi sedang tidak aktif alias berada diluar jangkauan. Demikian.

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5