Kontras.net | Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi PAN, Ismawardi, mengeluarkan pernyataan tegas terkait kebijakan Pj. Walikota Banda Aceh dalam pengelolaan anggaran belanja daerah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023 secara tegas merekomendasikan Pj. Walikota Banda Aceh untuk melakukan refocusing serta pemangkasan anggaran belanja yang tidak prioritas untuk pembayaran hutang tahun anggaran 2022, dan penggunaan kas yang dibatasi penggunaannya agar kondisi defisit riil segera ditangani pada tahun anggaran 2023.
Anggota Tim Banggar ini juga menyayangkan langkah Pj. Walikota yang terkesan melawan rekomendasi BPK dengan mengalokasikan dana sebesar 22 miliar rupiah dari dana Bantuan Keuangan Provinsi (BMEC) untuk kegiatan yang sama sekali bukan kegiatan prioritas.
“Dana BMEC yang bersumber dari bantuan provinsi sebesar 58 miliar rupiah seharusnya digunakan untuk membayar hutang,” tegasnya sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah Kota Banda Aceh dengan Banggar DPRK.
Ismawardi juga menambahkan, kegiatan yang dianggarkan dari dana BMEC tersebut tidaklah menjadi prioritas. Hal ini sangat patut dipertanyakan, mengingat Pemerintah Kota Banda Aceh saat ini sedang terlilit hutang, baik dari pihak ketiga maupun hutang lainnya.
“Sangat di sayangkan, anggaran miliyaran rupaiah tersebut seharusnya dapat menyelesaikan hutang pemko banda aceh pada pihak ketiga, bukan untuk kegiatan baru yang nantinya akan membuat masalah baru untuk pemko banda aceh, selesaikan dulu hutang yang ada jangan memaksakan kehendak,” tegas ismawardi
“Masa jabatan Bakri Siddiq sebagai Pj. Walikota Kota Banda Aceh tinggal menghitung hari, seharusnya Bakri Siddiq fokus menyelesaikan hutang, bukan malah meninggalkan hutang dan masalah baru,” ujar Ismawardi lagi.