Aceh Timur – Satpol PP-WH Kabupaten Aceh Timur, Muspika Nurussalam dan masyarakat setempat membongkar satu unit warung diduga sering dijadikan sebagai tempat maksiat di Blang Bugeng, Selasa (30/5/2023).
“Pembongkaran ini kita lakukan menindaklanjuti laporan masyarakat dan audiensi keuchik dan perangkat desa serta masyarakat setempat kepada pihak kita beberapa waktu lalu. Dan setelah kita lakukan langkah koordinasi,” kata Kasatpol PP Aceh Timur, Teuku Amran.
Pria yang akrap disapa Ampon menjelaskan, laporan masyarakat selama ini bangunan tersebut kerap digunakan sebagai tempat maksiat.
“Hasil pantauan masyarakat sering terjadinya pelanggaran syariat di lokasi tersebut. Termasuk ada kasus maksiat di tempat itu yang telah diproses hukum dan kasusnya sudah dieksekusi, dan belum lama ini masyarakat juga mengamankan pasangan mesum di lokasi tersebut,” papar Ampon.
Berdasarkan hal itu masyarakat berang dan meminta pihaknya untuk melakukan pembongkaran. Karena imbauan lisan maupun tulisan tidak diindahkan oknum pelaku usaha tersebut.
Lanjutnya, berdasarkan audiensi dan surat yang dikirim masyarakat, ada dua warung yang harus dibongkar. Namun saat pembongkaran dilakukan, pemilik warung yang satu lagi merasa keberatan dengan dalih tidak ada pemberitahuan apapun sebelumnya.
“Sedangkan parapihak sudah menegur yang menjaga warung itu, apakah melalui lisan maupun tulisan. Namun yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan kepada pemilik warung tersebut. Kedepan jika di warung tersebut masih terjadi pelanggaran, pihak kita dengan tegas akan kita lakukan pembongkaran,” kata Teuku Amran.
Kepala Satpol PP Aceh Timur akan terus secara rutin memantau kawasan warung Blang Bugeng Bagok dan tempat lainnya di seluruh Aceh Timur.
“Kita berharap kepada masyarakat untuk terus mengawsi dan melakukan pemantuan untuk penegakan syariat Islam di daerah ini. Jika ada kejanggalan segera laporkan kepihak kami Satpol PP-WH Aceh Timur, atau pihak berwajib lainnya. Kami berharap bagi masyarakat jangan lakukan tindakan anarkis dan main hakim sendiri,” harap Imran
Dengan tegas Kasat Pol PP mengingatkan kepada semua pelaku usaha untuk tetap menjaga tatanan kaidah syariat Islam yang kaffah di Aceh Timur ini.
“Kami imbau kepada seluruh camat di daerah ini untuk melakukan Langkah-langkah koordinasi semua pihak, tokoh masyarakat, ulama, tokoh pemuda untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat di kecamatan masing-masing,” imbaunya.
Ampon juga menambahkan, untuk tegaknya syariat Islam di Bumi Aceh Ini, harus ada campur tangan atau dukungan semua pihak termasuk masyarakat.
“Kalau mengharapkan kepada Pol PP-WH saja, tidak mungkin terlaksana dengan baik, karena keterbatasan personel dan dengan luasnya wilyayah Kabupaten Aceh Timur 24 kecamatan, 513 gampong,” demikian kata Teuku Amran.
Sumber – Infopublik.id