LHOKSEUMAWE – Tim Gabungan dari Kodim Aceh Utara dan Denpom Lhokseumawe serta dibantu Korem 011 berhasil meringkus dua intel gadungan yang telah melakukan pemerasan terhadap warga.
Dalam keterangan melalui Pers Release, Sabtu (20/5/2023). Dandim 0103/Aceh Utara, Letkol Inf Hendrasari Nurhono S.I.P.,M.I.P., mengatakan penangkapan dilakukan berawal dari pengaduan masyarakat tentang adanya oknum TNI gadungan yang melakukan penipuan dan pemerasan terhadap warga.
“Masyarakat merasa terintimidasi dan takut bahwa ada anggota TNI gadungan yang melakukan pemerasan yang dilakukan oleh berinisial FDL ( tersangka 1-Red ), terhadap salah satu masyarakat dan mengikutsertakan warga lain berinisial MTRD yang turut serta menyukseskan kegiatan pemerasan dan penipuan pada masyarakat,”ungkapnya.
Berselang satu hari, lanjutnya, Unit Intel Kodim 0103/Aceh Utara mengamankan lagi satu orang laki-laki yang mengaku dirinya sebagai anggota Intel dari Mabes TNI, bertempat di desa Uteunkot, kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe berinisial FDLI ( tersangka II-Red).
“Penangkapan FDLI (Intel Bais/Mabes TNI Gadungan), dilakukan di warung kopi ditangkap secara persuasif dan lanjut dilakukan pengeledahan di kos pelaku, pengeledahan di Kos pelaku dilakukan, karena ada informasi, pelaku menyimpan senpi, tetapi setelah dilakukan penggeledahan di kost tidak ditemukan adanya senpi,” papar Letkol Inf Hendrasari Nurhono.
“Dalam hal ini tim gabungan telah melakukan penyelidikan yang akhirnya dilakukan penangkapan di TKP, kemudian setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan di Kodim dengan gabungan dari Denpom IM/1 Lhokseumawe serta Staf Intel Korem 011/LW telah didapatkan keterangan bahwa pelaku telah melakukan pemerasan terhadap masyarakat sebesar Rp. 80.000.000. dan yang satu lagi berjumlah senilai Rp. 15.000.000., dan jika tidak dihentikan dimungkinkan akan melakukan hal yang sama terhadap korban lainnya.”tambahnya
Oleh karena itu atas seijin Komandan Korem 011/LW, kami sampaikan kepada masyarakat bahwa jangan sungkan dan jangan ragu untuk melaporkan apabila kejadian yang sama baik pemerasan dan penipuan menimpa masyarakat lainnya apalagi terindikasi dilakukan oleh oknum TNI baik dari Kodim, Batalyon dan aparat TNI lainnya yang berada di wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara, oleh karenanya agar segera dilaporkan ke Kodim , Denpom IM/1 atau ke Korem 011/LW sehingga bisa kita tindaklanjuti.
Dengan demikian, Dandim menyimpulkan bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara mengaku sebagai Intel TNI untuk melancarkan aksinya, terindikasi bahwa dua puluh dua korban masyarakat yang ditipu dan diperas oleh tersangka FDLI yang kesemuanya adalah warga Uteun Kot Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe tegas Dandim.
“Kemudian untuk proses hukum selanjutnya akan kita serahkan kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Lhokseumawe,”tutup Dandim.