Bireuen – Setelah memeriksa Direktur Operasional PT BPRS Kota Juang, Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bireuen (MAG), Selasa (11/4/2023).
Ihwal tltersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi SH MH diwakili Kasi intelijennya Abdi Fikri SH MH melalui pers release nya, (Selasa, 11 April 2023).
Mantan Wakil Bupati Bireuen Tahun 2017-2020 dan Bupati Bireuen Tahun 2020-2022 serta Penanggung jawab TAPK (Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten) 2019 dan Pembina TAPK (Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten) 2020 tersebut kini turut dimintai keterangan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen pada PT.BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Juang Tahun 2019 dan 2021.
Pada pemeriksaan yang berlangsung di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen selama lebih kurang 3 jam itu, MAG diberikan 50 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi dimaksud.
Pemeriksaan dan penyidikan pada PT.BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) yang dilakukan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan 2021 Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Hal serupa akan terus dilakukan pihak ‘anti rasuah’ itu terhadap beberapa orang saksi guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara sehingga dapat membuat terang permasalahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal pada PT. BPRS Kota Juang Tahun 2019 dan 2021 untuk segera dapat menetapkan tersangkanya.
Laporan : Salmiah/ Fakrurazi