Bireuen – Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bireuen kembali melakukan pemeriksaan terhadap Satu (1) orang saksi berinisial J.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan setempat, Senin, 10 April 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen Abdi Fikri SH MH kepada Kontras.net menerangkan bahwa (J) dimintai keteranganya selaku Direktur Operasional PT BPRS Kota Juang terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen pada PT.BPRS Kota Juang Tahun 2019 dan 2021 bertempat Negeri Bireuen.
“Bahwa pemeriksaan dan penyidikan pada PT.BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) yang dilakukan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan 2021 Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” jelasnya.
Sambunganya juga, bahwa pemeriksaan akan terus dilakukan Kejari Bireuen terhadap para saksi guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup.
Hal itu, tuturnya guna melengkapi berkas perkara sehingga dapat membuat terang permasalahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal pada PT. BPRS Kota Juang Tahun 2019 dan 2021 untuk segera dapat menetapkan tersangkanya.
Laporan : Salmiah