slot gacor hari inislot deposit pulsaslot gacor terpercayaslot gacor terbaikslot pulsaslot deposit pulsaslotagen togel onlineslot gacor terbarusitus slot gacoragen slot gacorslot gacor hari inislot gacorslotslotslot danaslot gacorslotslot
Oknum Polisi Ancam Tembak Warga Disebut Hanya salah Paham, JASA: Polda Aceh Lukai Hati Masyarakat | Kontras.net

/

Oknum Polisi Ancam Tembak Warga Disebut Hanya salah Paham, JASA: Polda Aceh Lukai Hati Masyarakat

Lhokseumawe — Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Aneuk Syuhada Aceh ( DPW JASA ) Kota Lhokseumawe, Aiyub Saputra sesalkan pernyataan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdianto dalam keterangan persnya yang mengatakan bahwa kejadian pengancaman yang terjadi diwaduk Krueng Keureuto hanyalah kesalahan pahaman. Senin ( 10/4/2023 ).

Aiyub Menilai respon Polda Aceh tidak substantif, hal ini tentunya akan melukai hati masyarakat Aceh, Karena sejauh ini kita mempercayai pihak kepolisian sebagai institusi yang dilibatkan untuk memberikan rasa keamanan bagi masyarakat dalam proses masa peralihan Aceh dari masa konflik.

Karena Menurut Aiyub Poin Yang jadi pemicunya adalah kata-kata pengancaman yang dilontarkan “tembak” oleh oknum polisi tersebut . Karena Hal itu melanggar ketentuan etika kemasyarakatan Sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 15 huruf e berbunyi, “Setiap anggota Polri dilarang bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang.”

Dan juga kami menilai bahwa pernyataan Kabid Humas Polda Aceh tersebut merupakan cerminan kegagalan Polri dalam mengidentifikasi akar permasalahan dari sebuah peristiwa. Karna apapun factor yang didapat oleh petugas dilapangan tetap saja tidak dibenarkan mengancam menembak masyarakat yang tidak membahayakan sebagaimana diatur dalam Perkap Polri no.1 tahun 2009 pada Pasal 7 ayat 2.

Karna terlepas dari masalah sengketa ganti rugi lahan, yang jadi factor permasalahan lain adalah kata-kata pengancaman “tembak” yang dilontarkan oknum polisi tersebut. Jadi ini tidak bisa disebut sebagai sebuah kesalahpahaman karna jelas melanggar kode etik profesi dan harus ditindak.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Disarankan Beri Atensi Selamatkan Lahan Gambut 'Rawa Tripa'

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

Oknum Polisi Ancam Tembak Warga Disebut Hanya salah Paham, JASA: Polda Aceh Lukai Hati Masyarakat

Lhokseumawe — Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Aneuk Syuhada Aceh ( DPW JASA ) Kota Lhokseumawe, Aiyub Saputra sesalkan pernyataan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdianto dalam keterangan persnya yang mengatakan bahwa kejadian pengancaman yang terjadi diwaduk Krueng Keureuto hanyalah kesalahan pahaman. Senin ( 10/4/2023 ).

Aiyub Menilai respon Polda Aceh tidak substantif, hal ini tentunya akan melukai hati masyarakat Aceh, Karena sejauh ini kita mempercayai pihak kepolisian sebagai institusi yang dilibatkan untuk memberikan rasa keamanan bagi masyarakat dalam proses masa peralihan Aceh dari masa konflik.

Karena Menurut Aiyub Poin Yang jadi pemicunya adalah kata-kata pengancaman yang dilontarkan “tembak” oleh oknum polisi tersebut . Karena Hal itu melanggar ketentuan etika kemasyarakatan Sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 15 huruf e berbunyi, “Setiap anggota Polri dilarang bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang.”

Dan juga kami menilai bahwa pernyataan Kabid Humas Polda Aceh tersebut merupakan cerminan kegagalan Polri dalam mengidentifikasi akar permasalahan dari sebuah peristiwa. Karna apapun factor yang didapat oleh petugas dilapangan tetap saja tidak dibenarkan mengancam menembak masyarakat yang tidak membahayakan sebagaimana diatur dalam Perkap Polri no.1 tahun 2009 pada Pasal 7 ayat 2.

Karna terlepas dari masalah sengketa ganti rugi lahan, yang jadi factor permasalahan lain adalah kata-kata pengancaman “tembak” yang dilontarkan oknum polisi tersebut. Jadi ini tidak bisa disebut sebagai sebuah kesalahpahaman karna jelas melanggar kode etik profesi dan harus ditindak.

Baca Juga :  Bantah Tudingan YARA, Dirreskrimsus: Kasus Belum Dihentikan, Belum Ada SP3

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5
SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR