slot gacor hari inislot deposit pulsaslot gacor terpercayaslot gacor terbaikslot pulsaslot deposit pulsaslotagen togel onlineslot gacor terbarusitus slot gacoragen slot gacorslot gacor hari inislot gacorslotslotslot danaslot gacorslotslot
Komnas HAM Kawal Kasus Anak Panti Asuhan di Aceh Utara yang Dibully Usai Diperkosa | Kontras.net

/

Komnas HAM Kawal Kasus Anak Panti Asuhan di Aceh Utara yang Dibully Usai Diperkosa

Aceh Utara – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh
mendatangi rumah korban dugaan perundungan dan pemerkosaan terhadap anak dilingkungan panti asuhan di Aceh Utara, pada Kamis Malam (16/2/2023).
Tujuan kedatangan Komnas HAM guna melakukan pendalaman keterangan dari keluarga korban.

Subkoordinator Layanan Fungsi Penegakan HAM Perwakilan Aceh, Mulia Robby Manurung mengatakan, pihaknya mendalami antara lain mulai dari kronologi kejadian, upaya apa yang telah dilakukan, hingga dampak yang dialami oleh korban.

“Hasil keterangan kami dapatkan, keluarga khawatir proses hukum yang berjalan tidak memberikan proses hukum yang adil dan benar, jadi Komnas HAM menurunkan atensi untuk itu, kami juga berharap hak-hak dari korban dipenuhi, seperti psikososialnya,” ujar Robby kepada teras7.com.

Dia mengungkapkan dalam pendalaman kasus tersebut, pihaknya berharap Kepada pihak terkait agar memberi sangsi ke pihak panti asuhan tempat terjadinya dugaan pemerkosaan dan bullyan tersebut.

“Harus ada sangsi terhadap lembaga tempat korban menempuh pendidikan, agar ada efek jera, sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya,”tutupnya.

Diketahui korban merupakan anak di bawah umur. Aksi dugaan pemerkosaan dan  perundungan itu terjadi pada November 2020 lalu.

Usman Ayah dari Korban mengatakan bahwa kejadian dugaan pelecehan dan diskriminatif menimpa putrinya berusia 16 tahun itu bermula pada saat korban dibawa seseorang pria yang diduga bekerja sebagai pesuruh di panti asuhan tersebut dan dilakukan persetubuhan.

Pelaku pelecehan berinisial F, kini sudah ditahan selama tiga tahun sesuai keputusan Mahkamah Syariah. Tapi terkait kasus dugaan diskriminasi terhadap anak di bawah umur usai dilecehkan, pihak keluarga mengaku sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe.

Baca Juga :  Diduga Hendak Lakukan Kejahatan, 5 Remaja Bersajam Ditangkap Polisi

Tag

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

Komnas HAM Kawal Kasus Anak Panti Asuhan di Aceh Utara yang Dibully Usai Diperkosa

Aceh Utara – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh
mendatangi rumah korban dugaan perundungan dan pemerkosaan terhadap anak dilingkungan panti asuhan di Aceh Utara, pada Kamis Malam (16/2/2023).
Tujuan kedatangan Komnas HAM guna melakukan pendalaman keterangan dari keluarga korban.

Subkoordinator Layanan Fungsi Penegakan HAM Perwakilan Aceh, Mulia Robby Manurung mengatakan, pihaknya mendalami antara lain mulai dari kronologi kejadian, upaya apa yang telah dilakukan, hingga dampak yang dialami oleh korban.

“Hasil keterangan kami dapatkan, keluarga khawatir proses hukum yang berjalan tidak memberikan proses hukum yang adil dan benar, jadi Komnas HAM menurunkan atensi untuk itu, kami juga berharap hak-hak dari korban dipenuhi, seperti psikososialnya,” ujar Robby kepada teras7.com.

Dia mengungkapkan dalam pendalaman kasus tersebut, pihaknya berharap Kepada pihak terkait agar memberi sangsi ke pihak panti asuhan tempat terjadinya dugaan pemerkosaan dan bullyan tersebut.

“Harus ada sangsi terhadap lembaga tempat korban menempuh pendidikan, agar ada efek jera, sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya,”tutupnya.

Diketahui korban merupakan anak di bawah umur. Aksi dugaan pemerkosaan dan  perundungan itu terjadi pada November 2020 lalu.

Usman Ayah dari Korban mengatakan bahwa kejadian dugaan pelecehan dan diskriminatif menimpa putrinya berusia 16 tahun itu bermula pada saat korban dibawa seseorang pria yang diduga bekerja sebagai pesuruh di panti asuhan tersebut dan dilakukan persetubuhan.

Pelaku pelecehan berinisial F, kini sudah ditahan selama tiga tahun sesuai keputusan Mahkamah Syariah. Tapi terkait kasus dugaan diskriminasi terhadap anak di bawah umur usai dilecehkan, pihak keluarga mengaku sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe.

Baca Juga :  Kasus Korupsi KKR, PII Aceh: Mereka Dzalim dan Harus Dipidanakan

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5
SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR