Kontras.net | Nagan Raya – Polres Nagan Raya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pemalsuan ijazah yang diduga telah dilakukan oleh Darmisar, Keuchik Desa Kabu di Kabupaten Nagan Raya.
Kasus itu dilaporkan oleh Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), beberapa waktu lalu.
Saat ini, LASKAR mengaku telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP), dalam surat itu dijelaskan bahwa Penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya telah memeriksa Terlapor dan Saksi yang dibutuhkan untuk mendapatkan beberapa keterangan terkait dugaan pemalsuan ijazah tersebut.
“Kita sudah mendapat surat SP2HP dari pihak Polres Nagan Raya, yang telah memeriksa Terlapor dan saksi, kita apresiasi kinerja para penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya,” ungkap Ketua Umum LASKAR Teuku Indra Yoesdiansyah SKM., SH., Senin 31 Oktober 2022.
“Namun kita juga mendesak kepada Penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya untuk segera menetapkan Tersangka dalam kasus ini, jika memang sudah memenuhi unsur dugaan pemalsuan ijazah,” sambungnya.
Teuku Indra juga berharap, setelah penetapan Tersangka, Satreskrim Polres Nagan Raya harus langsung menahan pelaku agar tidak berupaya merusak atau menghilangkan barang bukti ucapnya.
Sebagai mitra dalam hal Penegakan hukum, LASKAR terus mendukung dan mendorong Kepolisian untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku, tanpa takut terhadap intervensi kekuatan politik tertentu dan oknum masyarakat.
Karena menurut LASKAR, Kepolisian tidak boleh tunduk dan kalah dengan penjahat,”Selama ini LASKAR menilai penyelesaian kasus tindak pidana di Polres Nagan Raya begitu cepat dan sangat baik, karena itu, jangan hilangkan kepercayaan publik,” ujarnya.
LASKAR juga mengaku telah mendapat informasi dari sumber terpercaya, bahwa pihak PKBM Geunaseh Hate, tidak pernah mengeluarkan ijazah pada tahun 2017/2018 atas nama Terlapor.
LASKAR telah melakukan investigasi dan mendapatkan keterangan yang dapat dipercaya dari pihak terkait bahwa ijazah itu diduga kuat palsu.
“Kalau terbukti ijazah itu palsu, ini sungguh merupakan aib yang sangat memalukan, bagaimana bisa seorang tokoh masyarakat begitu tega menipu masyarakatnya dan negara demi jabatan, kalau negara saja ditipu apalagi masyarakat biasa, dan berbagai tindak tanduk lainnya, tentu saja tidak dapat dipercaya lagi, termasuk dalam mengelola keuangan desa, maka harus diperiksa juga, jangan-jangan selama ini sarat dengan korupsi,” jelas Ketua Umum LASKAR.
LASKAR juga meminta kepada Pj Bupati Nagan Raya, Ibu Fitriany Farhas, untuk segera menonaktifkan Keuchik tersebut setelah adanya penetapan Tersangka dari Penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya.
“Dan membatalkan seluruh SK pergantian aparatur desa yang dilakukan beberapa waktu lalu, karena jika terbukti itu ijazah palsu, maka seluruh surat yang telah dikeluarkan oleh Keuchik Desa Kabu, harus batal demi hukum,” tambahnya.
Teuku Indra mengatakan, jika dugaan pemalsuan ijazah itu terbukti nantinya, maka ini menjadi contoh buruk di Nagan Raya,”Karena itu LASKAR mendesak Polres Nagan Raya mengusut semua pihak yang terlibat dalam dugaan pemalsuan ijazah tersebut,” katanya.
“Bahkan bila diperlukan, seluruh ijazah Keuchik di Kabupaten Nagan Raya harus diperiksa ulang, untuk mengantisipasi kejadian yang sama seperti di Desa Kabu,” tutup Ketua Umum LASKAR.