Banda Aceh, Kontras.net |Generasi Intelektual Muda (GIM) Menggelar Konferensi pers pada Selasa, 16 Agustus 2022, dalam konferensi yang bertema “Pj Gubernur Aceh dari kalangan Militer, Akankah Butir–Butir MOU Helsinki Terealisasi?” ini mereka menuntut beberapa hal, diantara lain mereka mendesak Pj gubernur untuk segera menyelesaikan persoalan lambang dan Bendera Aceh yang sudah lama di nanti–nantikan oleh masyrakat Aceh. “persoalan Bendera Aceh harus segera selesai, sebab pada dasarnya masyarakat sudah bosan dengan omong kosong pemerintah, kami butuh kepastian sesuai dengan perjanjian MOU Helsinki,” sebut kordinator Lapangan Rieza Alqusri.
Mereka juga menilai penetapan Mayor Jenderal (purn) Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh Cacat Prosudural dimana dalam pasal 113 PP NO. 11 Tahun 2017 tentang menejemen pegawai negeri sipil di sebutkan bahwa pengisian Jabatan pimpinan Tinggi (JPT) dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, penetapan dan pengangkatan. Sedangkan surat usulan pemeberhentian Mantan Pangdam Iskandar Muda ini dari TNI Aktif terbit pada 1 juli 2022 sebelum dua hari kemudian pada 4 juli 2022 dilantik sebagai staf Ahli bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kemendagri dan pada hari itu pula terbit SK Beliau sebagai Pj Gubernur Aceh.
“kami menilai pengangkatan ini cacat prosudural dimana Pj gubernur dalam waktu yang sangat singkat dapat melawati proses prosedur yang sudah di tetapkan tersebut, ini terkesan terlalu memaksa keadaan” tambah Mereka dalam konferenpers yang digelar di lantai 2 Warkop Zakir Lamprit.
Selain itu, mereka juga mendesak mendagri untuk mengevaluasi kinerja Pj Gubernur Aceh dalam kurun waktu yang telah ditentukan, agar proses perjalanan pemerintahan Pj gubernur Achmad Marzuki berjalan dengan sebaik baiknya, “kami ingin mendaggri selalu mengevaluasi pemerintahan Aceh, agar beberapa persoalan diaceh dapat selesai sesegera mungkin, dan pun masyarakat tidak lagi mengeluhkan persoalan yang itu itu saja”.
Terakhir, mereka menambah beberapa poin diantara lain : mendesak pj gubernur untuk menyelesaikan persoalan tapal batas Aceh sesuai dengan perbatasan 1956, mendesak Pj gubernur Untuk merealisakan butir Butir MOU Helsinki, meminta Pj Gubernur Aceh untuk dapat menyelesaikan Konflik Agraria di beberapa tempat di Aceh agar Masyarakat dapat hidup tenang atas kepemilikan tanahnya.
“Tuntutan Kami ini harus segera diselesaikan dalam waktu yang sesingkat singkatnya, kami tidak butuh Omong kosong, kami butuh kerja nyata dari Pemerintah Aceh” tutupnya