/

Vox Populi Vox Dei, Mungkinkah Syarat Pilpres Dua Putaran?

KONTRAS.NET | Hasil akhir dari pemungutan suara yang telah dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024 ini akan menentukan apakah Pilpres 2024 bakal berlangsung satu putaran atau dua putaran. Pemilu 2024 kini memasuki tahap perhitungan suara secara nasional untuk seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan Pasal 6A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945, penetapan presiden dan wakil presiden memerlukan perolehan suara lebih dari 50 persen dari total suara, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Kemudian, Pasal 416 ayat (2) UU Pemilu menyebutkan, apabila tidak ada pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden yang berhasil meraih suara di atas 50 persen dari jumlah suara, dengan minimal 20 persen suara di tiap provinsi di lebih dari setengah total provinsi di Indonesia, maka akan diselenggarakan pemilu putaran kedua.

“Dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih, 2 pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu presiden dan wakil presiden,” dikutip dari Pasal 416 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Mendalami tetang Vox populi, Vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan).

Hal ini dilakukan Reynolds untuk menentang Raja Edward II yang dianggapnya tidak karena mengurus negara karena berlaku sewenang-wenang dan menindas rakyat. Dengan ategium suara rakyat adalah suara Tuhan Reynolds berhasil menggerakkan rakyat menumbangkan Raja Edward II sehingga dijebloskan ke dalam penjara. Ia pun digantikan oleh putranya Edward III yang baru berumur 14 tahun sehingga kendali pemerintahan terpaksa ada di tangan ibunya Ratu Isabella. Sejak jatuhnya Edward II istilah suara rakyat suara Tuhan menjadi sangat populer di kalangan pejuang demokrasi.

Sekarang negara kita menganut sistem demokrasi. Wujudnya dengan melibatkan seluruh rakyat untuk memilih presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, walikota, anggota DPR baik pusat maupun daerah. Sampai disini paham, bukan?.

Kembali lagi pada sorotan publik pada Pesta Rakyat, Skenario Putaran Kedua Pilpres 2024 Apabila pada hasil akhir perhitungan suara KPU memungkinkan adanya putaran kedua Pilpres 2024, maka skenarionya adalah sebagai berikut:

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024 – 25 April 2024.
Masa kampanye pemilu: Minggu, 2 Juni 2024 – Sabtu, 22 Juni 2024.
Masa tenang: Minggu, 23 Juni 2024 – Selasa, 25 Juni 2024.
Pemungutan suara: Rabu, 26 Juni 2024.
Penghitungan suara: Rabu, 26 Juni 2024 – Kamis, 27 Juni 2024.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 27 Juni 2024 – Sabtu, 20 Juli 2024.

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

Vox Populi Vox Dei, Mungkinkah Syarat Pilpres Dua Putaran?

KONTRAS.NET | Hasil akhir dari pemungutan suara yang telah dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024 ini akan menentukan apakah Pilpres 2024 bakal berlangsung satu putaran atau dua putaran. Pemilu 2024 kini memasuki tahap perhitungan suara secara nasional untuk seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan Pasal 6A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945, penetapan presiden dan wakil presiden memerlukan perolehan suara lebih dari 50 persen dari total suara, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Kemudian, Pasal 416 ayat (2) UU Pemilu menyebutkan, apabila tidak ada pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden yang berhasil meraih suara di atas 50 persen dari jumlah suara, dengan minimal 20 persen suara di tiap provinsi di lebih dari setengah total provinsi di Indonesia, maka akan diselenggarakan pemilu putaran kedua.

“Dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih, 2 pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu presiden dan wakil presiden,” dikutip dari Pasal 416 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Mendalami tetang Vox populi, Vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan).

Hal ini dilakukan Reynolds untuk menentang Raja Edward II yang dianggapnya tidak karena mengurus negara karena berlaku sewenang-wenang dan menindas rakyat. Dengan ategium suara rakyat adalah suara Tuhan Reynolds berhasil menggerakkan rakyat menumbangkan Raja Edward II sehingga dijebloskan ke dalam penjara. Ia pun digantikan oleh putranya Edward III yang baru berumur 14 tahun sehingga kendali pemerintahan terpaksa ada di tangan ibunya Ratu Isabella. Sejak jatuhnya Edward II istilah suara rakyat suara Tuhan menjadi sangat populer di kalangan pejuang demokrasi.

Sekarang negara kita menganut sistem demokrasi. Wujudnya dengan melibatkan seluruh rakyat untuk memilih presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, walikota, anggota DPR baik pusat maupun daerah. Sampai disini paham, bukan?.

Kembali lagi pada sorotan publik pada Pesta Rakyat, Skenario Putaran Kedua Pilpres 2024 Apabila pada hasil akhir perhitungan suara KPU memungkinkan adanya putaran kedua Pilpres 2024, maka skenarionya adalah sebagai berikut:

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024 – 25 April 2024.
Masa kampanye pemilu: Minggu, 2 Juni 2024 – Sabtu, 22 Juni 2024.
Masa tenang: Minggu, 23 Juni 2024 – Selasa, 25 Juni 2024.
Pemungutan suara: Rabu, 26 Juni 2024.
Penghitungan suara: Rabu, 26 Juni 2024 – Kamis, 27 Juni 2024.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 27 Juni 2024 – Sabtu, 20 Juli 2024.

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5