slot gacor hari inislot deposit pulsaslot gacor terpercayaslot gacor terbaikslot pulsaslot deposit pulsaslotagen togel onlineslot gacor terbarusitus slot gacoragen slot gacorslot gacor hari inislot gacorslotslotslot danaslot gacorslotslot
Penganiayaan IRT oleh Oknum Satpam PNL di Limpahkan Kejari Lhokseumawe | Kontras.net

/

Penganiayaan IRT oleh Oknum Satpam PNL di Limpahkan Kejari Lhokseumawe

Lhokseumawe, Kontras.net | Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lhokseumawe menyerahkan dua tersangka (tahap II) kasus dugaan penganiayaan seorang ibu rumah tangga ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Salah seorang tersangka merupakan oknum Satpam Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim AKP Zeska Julian Taruna Wijaya kepada media ini, Selasa (16/8/22) menerangkan berkas perkara laporan polisi nomor : LP/03/I/2022/Aceh/res lsmw tanggal 2 Januari 2022 tentang Penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama dinyatakan lengkap.

“Sudah kita limpahkan ke Kejari kemarin, Senin 15 Agustus 2022 sekira pukul 15:30 WIB. Pelaksanaan serah terima (tahap 2) dilaksanakan secara aman dan lancar” kata Zeska.

Kedua tersangka ini merupakan ayah dan anak yakni MY (47) dan AR (18) warga Gampong Mesjid Punteuet Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.

Tersangka MY bekerja sebagai satuan pengamanan (satpam) di Politeknik Negeri Lhokseumawe. Sementara AR berstatus mahasiswa di kampus tersebut.

Selain sebagai Satpam, MY juga menjabat sebagai kepala dusun di desa tersebut.

Sementara itu Kasie Intel Kejari Lhokseumawe, Benny Daniel Parlaungan menyatakan saat ini kedua tersangka sudah ditahan.

“Sudah ditahan untuk 20 hari ke depan. Selanjutnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk dijadwalkan persidangan” ujar Benny.

Kedua tersangka, kata Benny, didakwa dengan pasal 170 KUHP atau pasal 351 juncto pasal 55 tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga, JM (27) beserta anaknya yang masih balita mengalami tindakan penganiayaan oleh tersangka pada 23 Desember 2021 dan dilaporkan ke Polres Lhokseumawe sepekan kemudian.

JM kepada awak media mengatakan insiden itu dipicu oleh pertengkaran anaknya dan anak MY. Kedua tersangka disebut mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka dan memar dibeberpa bagian tubuh korban.

“Kami menuntut keadilan atas perlakuan tersangka kepada saya. Kami berharap jaksa dapat menuntut pelaku seberat-beratnya dan hakim menjatuhkan vonis maksimal demi keadilan untuk kami dan sekeluarga” ujar JM yang juga berprofesi sebagai guru honorer.

Baca Juga :  Audiensi Pelajar Islam Indonesia di Terima Anggota DPRK Lhokseumawe

Tag

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

Penganiayaan IRT oleh Oknum Satpam PNL di Limpahkan Kejari Lhokseumawe

Lhokseumawe, Kontras.net | Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lhokseumawe menyerahkan dua tersangka (tahap II) kasus dugaan penganiayaan seorang ibu rumah tangga ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Salah seorang tersangka merupakan oknum Satpam Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim AKP Zeska Julian Taruna Wijaya kepada media ini, Selasa (16/8/22) menerangkan berkas perkara laporan polisi nomor : LP/03/I/2022/Aceh/res lsmw tanggal 2 Januari 2022 tentang Penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama dinyatakan lengkap.

“Sudah kita limpahkan ke Kejari kemarin, Senin 15 Agustus 2022 sekira pukul 15:30 WIB. Pelaksanaan serah terima (tahap 2) dilaksanakan secara aman dan lancar” kata Zeska.

Kedua tersangka ini merupakan ayah dan anak yakni MY (47) dan AR (18) warga Gampong Mesjid Punteuet Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.

Tersangka MY bekerja sebagai satuan pengamanan (satpam) di Politeknik Negeri Lhokseumawe. Sementara AR berstatus mahasiswa di kampus tersebut.

Selain sebagai Satpam, MY juga menjabat sebagai kepala dusun di desa tersebut.

Sementara itu Kasie Intel Kejari Lhokseumawe, Benny Daniel Parlaungan menyatakan saat ini kedua tersangka sudah ditahan.

“Sudah ditahan untuk 20 hari ke depan. Selanjutnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk dijadwalkan persidangan” ujar Benny.

Kedua tersangka, kata Benny, didakwa dengan pasal 170 KUHP atau pasal 351 juncto pasal 55 tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga, JM (27) beserta anaknya yang masih balita mengalami tindakan penganiayaan oleh tersangka pada 23 Desember 2021 dan dilaporkan ke Polres Lhokseumawe sepekan kemudian.

JM kepada awak media mengatakan insiden itu dipicu oleh pertengkaran anaknya dan anak MY. Kedua tersangka disebut mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka dan memar dibeberpa bagian tubuh korban.

“Kami menuntut keadilan atas perlakuan tersangka kepada saya. Kami berharap jaksa dapat menuntut pelaku seberat-beratnya dan hakim menjatuhkan vonis maksimal demi keadilan untuk kami dan sekeluarga” ujar JM yang juga berprofesi sebagai guru honorer.

Baca Juga :  Pangeran FC Pesta Gol, Libas Inpres Jaya Dengan Skor 6-0

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5
SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR