/

Aktivis Desak Satpol PP Tertibkan Sarang Walet Ilegal di Kota Lhokseumawe

Lhokseumawe| Aktivis Kota Lhokseumawe Muhammad Adam mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lhokseumawe segera melakukan penertiban bangunan usaha walet tidak berizin, yang dinilai mengeluarkan suara bising sehingga menganggu masyarakat, Selasa (26/4/2022).

Mahasiswa Falkultas hukum di universitas malikulsaleh itu menyebutkan, keberadaan sarang walet disekitar pemukiman tentu dinilai menganggu dan merusak estetika tata kota, selain suara bising rekaman kaset di jam-jam istrahat, warga juga takut akan virus atau wabah penyakit yang ditimbulkan. Apalagi terkait izinnya patut dipertanyakan legal atau ilegal.

“Kalau legal tidak mungkinlah, masa diberikan izin ditempat padatnya pemukiman, apalagi di pusat kota, karna satpol pp terkesan selama ini tidak bekerja terkait pengawasan sarang walet tersebut, buktinya Pak Kasat tidak tau bahwa ada usaha sarang walet di Kota Lhokseumawe, padahal fisik gedungnya terpangpang jelas di pusat kota, “pungkas ada yang merupakan tokoh pemuda kota Lhokseumawe.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Zulkifli saat dihubungi melalui via seluler, Selasa, (26/4/2022) terkesan tidak terima atas saran dan kritikan yang diutarankan tokoh pemuda kota Lhokseumawe tersebut. Ia menyebutkan yang berhak memerintah adalah atasan,  Aktivis atau LSM kami tidak ada urusan.

“Masalah sarang walet di Kota Lhokseumawe Satpol PP tidak tau, karena tidak ada masyarakat yang melapor, kalo ada laporan masyarakat pasti kita tindak lanjut sesuai dengan aturan kita mengunakan Stakeholder dan berkoordinasi dengan KP2T selaku pemberi izin sarang walet”ucapnya.

Baca Juga :  Imran Lantik 12 Pejabat Administrator Pemko Lhokseumawe

Tag

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

Aktivis Desak Satpol PP Tertibkan Sarang Walet Ilegal di Kota Lhokseumawe

Lhokseumawe| Aktivis Kota Lhokseumawe Muhammad Adam mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lhokseumawe segera melakukan penertiban bangunan usaha walet tidak berizin, yang dinilai mengeluarkan suara bising sehingga menganggu masyarakat, Selasa (26/4/2022).

Mahasiswa Falkultas hukum di universitas malikulsaleh itu menyebutkan, keberadaan sarang walet disekitar pemukiman tentu dinilai menganggu dan merusak estetika tata kota, selain suara bising rekaman kaset di jam-jam istrahat, warga juga takut akan virus atau wabah penyakit yang ditimbulkan. Apalagi terkait izinnya patut dipertanyakan legal atau ilegal.

“Kalau legal tidak mungkinlah, masa diberikan izin ditempat padatnya pemukiman, apalagi di pusat kota, karna satpol pp terkesan selama ini tidak bekerja terkait pengawasan sarang walet tersebut, buktinya Pak Kasat tidak tau bahwa ada usaha sarang walet di Kota Lhokseumawe, padahal fisik gedungnya terpangpang jelas di pusat kota, “pungkas ada yang merupakan tokoh pemuda kota Lhokseumawe.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Zulkifli saat dihubungi melalui via seluler, Selasa, (26/4/2022) terkesan tidak terima atas saran dan kritikan yang diutarankan tokoh pemuda kota Lhokseumawe tersebut. Ia menyebutkan yang berhak memerintah adalah atasan,  Aktivis atau LSM kami tidak ada urusan.

“Masalah sarang walet di Kota Lhokseumawe Satpol PP tidak tau, karena tidak ada masyarakat yang melapor, kalo ada laporan masyarakat pasti kita tindak lanjut sesuai dengan aturan kita mengunakan Stakeholder dan berkoordinasi dengan KP2T selaku pemberi izin sarang walet”ucapnya.

Baca Juga :  Husaini Harapkan PJ Gubernur Aceh Mampu Maksimalkan Kinerjanya

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5