/

Energi Baru Terbarukan (ETB)  Sebagai Alternatif Kenaikan Tarif Listrik di Aceh Dengan Penerapan Solar CELL

Kontras.net| Provinsi Aceh yang merupakan daerah istimewa yang berada pada pulau Sumatra di Indonesia, memiliki luas daerah sebesar 57.377 km2 dengan jumlah populasi sebanyak 5,372 juta jiwa.

Aceh dengan geografisnya itu berpotensi besar dalam hal sumber daya alam, baik itu fosil ataupun energi baru terbarukan (EBT). Daerah yang cukup luas dengan populasi penduduk yang cukup banyak dan akan terus bertambah beriringan dengan meningkatnya kebutuhan energi di Provinsi Aceh.


Per 1 Juli 2022, tarif listrik mengalami kenaikan berdasarkan dengan Surat Keputusan Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 pada 2 Juni 2022 yang lalu. Kenaikan tarif listrik ini dikarenakan adanya kenaikan harga minyak global yang turut mempengaruhi biaya pokok produksi listrik serta mempertimbangkan beban di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Pentingnya transisi energi dari fosil ke energi baru terbarukan (EBT) menjadi salah satu solusi bagi Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Provinsi Aceh. Salah satu energi baru terbarukan (EBT) yaitu penggunaan solar cell atau Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).


Mengapa solar cell itu penting? Solar cell merupakan energi terbarukan yang bersih dan ramah lingkungan yang dapat mengurangi efek gas rumah kaca (GRK), sumbernya yang berlimpah yaitu panas matahari, masa pakai yang cukup lama menyentuh angka 20 tahun yang tentunya dapat menghemat biaya. Solar cell yang sangat berpotensi ini sudah lebih dulu dimanfaatkan oleh negara-negara maju.

Peringkat pertama diduduki oleh Cina dengan total kapasitas 205,2 GW, peringkat kedua disusul oleh Amerika Serikat dengan total kapasitas 75,9 GW, peringkat ketiga disusul oleh India dengan total kapasitas 42,9 GW, peringkat keempat disusul oleh Jepang dengan total kapasitas 7 GW dan yang kelima disusul oleh Vietnam dengan total kapasitas 4,8 GW.

Baca Juga :  Cair, Gaji PNS Bireuen Begini Komentar Mahasiswa

Sedangkan Indonesia baru mampu menerapkan 10 MWp dan target di 2025 sebesar 50 MWp atau sebesar 0.87 GW.

Awaf Wirajaya selaku Ketua Divisi Riset dan Teknologi Dewan Energi Mahasiswa Aceh (DEM Aceh) meminta kepada pimpinan daerah Provinsi Aceh agar dapat mempercepat penerapan solar cell di Indonesia khususnya di Aceh sebagai bukti hadirnya pemerintah Provinsi Aceh ditengah masyarakat yang mengalami kenaikan tarif listrik. Aceh yang notabene-nya menjadi salah satu dari empat daerah yang memiliki dana otonomi khusus (otsus) daerah di Indonesia melalui UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN 2022, Aceh mendapatkan dana otsus sebesar Rp 7,5 triliun seharusnya mampu memberikan kontribusi nyata terhadap penerapan solar cell yang berbasis energi baru terbarukan (EBT) ini. Hal ini sejalan dengan Pemerintah Aceh yang memiliki target penerapan EBT 12,5% pada tahun 2022 dan 25% pada tahun 2025. Penerapan solar cell dapat diimplementasikan pada rumah masyarakat, penerangan jalan umum, sekolah-sekolah, gedung-gedung pemerintahan dan fasilitas umum lainnya. Solar cell ini dapat dijangkau dengan harga 14 juta rupiah dengan daya maksimum 1.500 watt per harinya yang menjadi solusi alternatif kenaikan tarif listrik.

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

Energi Baru Terbarukan (ETB)  Sebagai Alternatif Kenaikan Tarif Listrik di Aceh Dengan Penerapan Solar CELL

Kontras.net| Provinsi Aceh yang merupakan daerah istimewa yang berada pada pulau Sumatra di Indonesia, memiliki luas daerah sebesar 57.377 km2 dengan jumlah populasi sebanyak 5,372 juta jiwa.

Aceh dengan geografisnya itu berpotensi besar dalam hal sumber daya alam, baik itu fosil ataupun energi baru terbarukan (EBT). Daerah yang cukup luas dengan populasi penduduk yang cukup banyak dan akan terus bertambah beriringan dengan meningkatnya kebutuhan energi di Provinsi Aceh.


Per 1 Juli 2022, tarif listrik mengalami kenaikan berdasarkan dengan Surat Keputusan Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 pada 2 Juni 2022 yang lalu. Kenaikan tarif listrik ini dikarenakan adanya kenaikan harga minyak global yang turut mempengaruhi biaya pokok produksi listrik serta mempertimbangkan beban di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Pentingnya transisi energi dari fosil ke energi baru terbarukan (EBT) menjadi salah satu solusi bagi Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Provinsi Aceh. Salah satu energi baru terbarukan (EBT) yaitu penggunaan solar cell atau Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).


Mengapa solar cell itu penting? Solar cell merupakan energi terbarukan yang bersih dan ramah lingkungan yang dapat mengurangi efek gas rumah kaca (GRK), sumbernya yang berlimpah yaitu panas matahari, masa pakai yang cukup lama menyentuh angka 20 tahun yang tentunya dapat menghemat biaya. Solar cell yang sangat berpotensi ini sudah lebih dulu dimanfaatkan oleh negara-negara maju.

Peringkat pertama diduduki oleh Cina dengan total kapasitas 205,2 GW, peringkat kedua disusul oleh Amerika Serikat dengan total kapasitas 75,9 GW, peringkat ketiga disusul oleh India dengan total kapasitas 42,9 GW, peringkat keempat disusul oleh Jepang dengan total kapasitas 7 GW dan yang kelima disusul oleh Vietnam dengan total kapasitas 4,8 GW.

Baca Juga :  Selebrasi Kemenangan PS Analisa Final Piala Fachrul Razi Cup

Sedangkan Indonesia baru mampu menerapkan 10 MWp dan target di 2025 sebesar 50 MWp atau sebesar 0.87 GW.

Awaf Wirajaya selaku Ketua Divisi Riset dan Teknologi Dewan Energi Mahasiswa Aceh (DEM Aceh) meminta kepada pimpinan daerah Provinsi Aceh agar dapat mempercepat penerapan solar cell di Indonesia khususnya di Aceh sebagai bukti hadirnya pemerintah Provinsi Aceh ditengah masyarakat yang mengalami kenaikan tarif listrik. Aceh yang notabene-nya menjadi salah satu dari empat daerah yang memiliki dana otonomi khusus (otsus) daerah di Indonesia melalui UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN 2022, Aceh mendapatkan dana otsus sebesar Rp 7,5 triliun seharusnya mampu memberikan kontribusi nyata terhadap penerapan solar cell yang berbasis energi baru terbarukan (EBT) ini. Hal ini sejalan dengan Pemerintah Aceh yang memiliki target penerapan EBT 12,5% pada tahun 2022 dan 25% pada tahun 2025. Penerapan solar cell dapat diimplementasikan pada rumah masyarakat, penerangan jalan umum, sekolah-sekolah, gedung-gedung pemerintahan dan fasilitas umum lainnya. Solar cell ini dapat dijangkau dengan harga 14 juta rupiah dengan daya maksimum 1.500 watt per harinya yang menjadi solusi alternatif kenaikan tarif listrik.

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5